Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Polri Turun Tangan: Usut Dugaan Korupsi yang Menjadi Keresahan Publik di Ogan Ilir

KORANSPM.COM

OGAN ILIR, 15 Juni 2026 – Keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali mendapatkan perhatian. Budi Rizkiyanto, pengamat dan pemerhati kebijakan publik, mendesak lembaga penegak hukum tingkat pusat untuk turun langsung melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Desakan ini disampaikan menyusul maraknya pandangan di tengah masyarakat yang menilai bahwa dugaan praktik yang merugikan keuangan negara sudah berlangsung lama dan menimbulkan persepsi bahwa penanganannya belum berjalan secara optimal.

Budi Rizkiyanto menyampaikan bahwa informasi dan keluhan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran mendalam. Masyarakat menganggap bahwa sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi di berbagai sektor pelayanan dan pembangunan seolah menjadi hal yang biasa, sehingga memunculkan anggapan bahwa hukum belum berjalan secara adil dan tegas di wilayah tersebut.

“Prinsip negara hukum menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warganya, bukan melindungi praktik yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara. Persepsi yang berkembang ini perlu segera dijawab dengan tindakan nyata agar tidak semakin mengikis kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan penegak hukum,” ujar Budi Rizkiyanto dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa sorotan ini bukan bermaksud menuduh secara sembarangan, melainkan merespons keresahan yang berkembang agar dapat diperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Menyikapi kondisi tersebut, Budi Rizkiyanto menyampaikan empat permintaan utama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia:

* Membentuk Tim Terpadu
Segera membentuk tim gabungan yang independen dan berwenang untuk turun langsung ke Kabupaten Ogan Ilir guna melakukan penelusuran awal dan penyelidikan mendalam.

*Pemeriksaan Menyeluruh
Melakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap proyek pembangunan, pengelolaan anggaran, serta pelayanan publik yang diduga memiliki celah atau indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

*Perlindungan bagi Pemberi Informasi
Memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atau pihak yang bersedia memberikan keterangan dan data sebagai saksi atau pelapor, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

* Publikasi Hasil Secara Terbuka
Menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus secara transparan kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah dugaan yang beredar terbukti atau tidak, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Budi Rizkiyanto menekankan bahwa langkah yang diminta bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan bersih dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyatakan siap mendukung setiap proses hukum yang berjalan secara objektif dan adil.

“Jika semuanya telah dikelola sesuai aturan, maka pemeriksaan justru akan membuktikan kebenaran dan memulihkan citra pemerintahan. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan. Ruang klarifikasi juga tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang dilaksanakan.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah
Exit mobile version