KORANSPM.COM
PALEMBANG-13-Juni-2026 – Kasus dugaan suap dan pengaturan hasil pemeriksaan keuangan yang menjerat sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang. Selain menetapkan Ketua Tim Pemeriksa Titin Rita Lestari beserta empat orang auditor lainnya sebagai tersangka, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain di luar jajaran pelaksana lapangan.
Menyikapi hal tersebut, Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan melalui Koordinator Aksinya, Yovi Meitaha, mendesak KPK untuk memperluas jangkauan penyelidikan agar tidak berhenti hanya pada pihak yang kini telah ditetapkan status hukumnya.
Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan publik, Titin Rita Lestari menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana dan mengaku adanya alur perintah secara berjenjang dari tingkat pimpinan di atasnya. Pernyataan ini menjadi dasar bagi SPM Sumsel untuk mendorong penelusuran lebih lanjut.
“Jika pernyataan tersebut benar adanya, maka sangat sulit membayangkan seorang ketua tim dapat mengambil keputusan menghapus atau mengubah temuan pemeriksaan atas proyek bernilai besar tanpa persetujuan atau arahan dari pihak yang lebih tinggi. Kami meminta KPK menelusuri secara tuntas siapa saja yang memberikan instruksi tersebut, agar tidak hanya pelaksana yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Yovi Meitaha, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan E-Katalog, SPM Sumsel menyampaikan bahwa kasus ini diduga terkait dengan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah pengadaan perangkat teknologi informasi berupa papan tulis pintar (Smart Board) dan perangkat Chromebook pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, juga disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pengadaan buku pelajaran LKS senilai Rp9,4 miliar yang melibatkan PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA). SPM Sumsel menyampaikan informasi yang berkembang di tengah proses hukum bahwa perusahaan tersebut diduga menjadi pihak yang memfasilitasi aliran dana, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi yang terungkap dalam penanganan kasus, diduga terdapat pola pembagian keuntungan yang tidak wajar. Namun hal ini baru dapat dipastikan kebenarannya setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah oleh lembaga yang berwenang,” jelas Yovi.
Sebagai bentuk pengawasan publik, SPM Sumsel menyampaikan tiga hal utama yang diminta agar diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh KPK:
Segera telusuri dan periksa pihak-pihak di jajaran pimpinan BPK yang diduga memberikan arahan atau menyetujui perubahan hasil pemeriksaan, untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara, yang diduga menerima aliran dana tidak wajar, sesuai dengan petunjuk yang terungkap dalam proses hukum.
Jika ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai aliran dana yang tidak sah, maka diterapkan pula ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri asal-usul dan penggunaan dana tersebut, serta melakukan upaya penyitaan aset sesuai aturan hukum.
Yovi Meitaha menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tuntas, serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada tingkat pelaksana saja. Jika terbukti ada peran dari pihak yang lebih tinggi atau pihak lain yang terlibat, maka semuanya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Uang negara yang bersumber dari rakyat harus dijaga dan dipulihkan jika terbukti disalahgunakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, KPK terus melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Seluruh informasi yang berkembang masih dalam tahap pemeriksaan, dan setiap pihak yang terlibat berhak mendapatkan pembelaan hukum serta dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
