KORANSPM.COM
PALEMBANG-12-Juni-2026 – Pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Tim Pemeriksa beserta empat orang auditor di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, perhatian publik tertuju pada kredibilitas hasil pemeriksaan keuangan daerah dalam periode terakhir.
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, menyampaikan sorotan dan sejumlah desakan terkait kasus tersebut. Ia menilai peristiwa ini membuka pertanyaan mendasar mengenai integritas lembaga pengawas keuangan negara di daerah.
“Kasus ini menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan. Kami tidak menuduh semua pihak terlibat, namun adanya dugaan praktik suap memunculkan kebutuhan untuk memastikan tidak ada laporan yang dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” tegas Yovi dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (12/6/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian SPM Sumsel adalah proyek pengadaan perangkat teknologi informasi (IT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp115 miliar.
Berdasarkan penelusuran data yang diakses melalui sistem E-Katalog, Yovi menyampaikan adanya indikasi perbedaan harga yang cukup signifikan antara nilai yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan standar harga pasar umumnya untuk barang sejenis, yaitu Smart Board dan Chromebook.
“Kami menemukan data yang menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana penilaian terhadap kesesuaian harga tersebut dilakukan dalam proses pemeriksaan, sehingga laporan hasil pemeriksaan dapat diterbitkan,” ujarnya.
Yovi menegaskan bahwa hal ini menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, mengingat proyek tersebut bersumber dari anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam dari pihak berwenang.
“Jika ditemukan bukti kuat bahwa ada ketidaksesuaian dan hal tersebut tidak terungkap dalam pemeriksaan, maka hal itu menjadi perhatian serius. Namun, hal ini harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan,” tambahnya.
Menyikapi pengakuan salah satu tersangka yang menyebutkan adanya perintah dari tingkatan yang lebih tinggi dalam struktur organisasi, SPM Sumsel menyampaikan tiga desakan kepada BPK RI Pusat dan KPK:
1. Kajian Ulang Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan
SPM meminta BPK RI Pusat melakukan kajian mendalam terhadap integritas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Sumsel untuk periode Tahun Anggaran 2024–2025. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa proses pemeriksaan dipengaruhi oleh praktik yang melanggar aturan, maka diambil langkah hukum yang sesuai.
2. Pemeriksaan Ulang Independen
Diminta dilakukannya pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan independen terhadap proyek-proyek bernilai besar dan strategis di Sumatera Selatan—termasuk proyek IT Dinas Pendidikan Muara Enim dan proyek infrastruktur dengan nilai di atas Rp50 miliar—yang dilakukan oleh tim auditor dari BPK Pusat yang terbebas dari benturan kepentingan.
3. Perluasan Penyelidikan dan Keterbukaan Informasi
SPM mendesak KPK dan Inspektorat Jenderal BPK memperluas ruang lingkup penyelidikan untuk menelusuri aliran perintah dan keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan internal BPK maupun pihak eksternal. Selain itu, diminta keterbukaan informasi seluas-luasnya sesuai ketentuan perundang-undangan agar publik dapat memahami proses penanganan kasus ini.
Yovi menilai bahwa pernyataan adanya perintah berjenjang menunjukkan perlunya penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindakan individu atau bagian dari pola yang lebih luas.
“Kita perlu mengetahui secara jelas siapa yang memberi perintah dan apa tujuannya. Apakah hanya terbatas pada lingkungan internal, atau ada keterlibatan pihak lain yang berkepentingan dalam pengelolaan proyek daerah. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab jika terbukti terlibat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan aset utama lembaga negara. Untuk memulihkannya, diperlukan penanganan yang tegas, transparan, dan adil.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Namun, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka nama baik lembaga dan pihak yang tidak terlibat juga harus dikembalikan. Tujuan kami adalah memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Yovi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa berita ini disusun berdasarkan peristiwa OTT yang telah diumumkan KPK, pernyataan tersangka dalam proses hukum, dan pernyataan SPM Sumsel. Seluruh hal yang bersifat dugaan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlangsung di lembaga yang berwenang. Setiap pihak yang terlibat berhak atas pembelaan dan dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
