Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan Soroti Dugaan Ketidaksesuaian LHKPN Pejabat BKPSDM OKU

KORANSPM.COM

SUMATERA SELATAN, 27 Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan yang dikomandoi oleh Yovi Meitaha, kembali menampilkan sorotan publik terkait laporan kekayaan penyelenggara negara. Kali ini perhatian tertuju pada dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2022, 2023, hingga 2024 milik salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Berdasarkan data dokumen LHKPN yang dihimpun dan dipelajari oleh tim SPM Sumatera Selatan, pejabat yang diperkirakan tercatat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Mirdaili. Dari data yang disajikan, terlihat adanya nilai kekayaan yang dinilai cukup signifikan dalam kurun waktu tiga tahun.

Rincian data yang dicatat dalam laporan tersebut menunjukkan, pada tahun 2022 total harta kekayaan Mirdaili tersebut tercatat bernilai sekitar Rp841 juta. Angka ini kemudian mengalami peningkatan yang cukup besar pada laporan tahun berikutnya, yakni tahun 2023 menjadi sekitar Rp2,17 miliar. Tren kenaikan masih terus terlihat pada laporan tahun 2024, di mana nilai kekayaannya tercatat kembali naik menjadi sekitar Rp2,30 miliar.

Melihat selisih angka pertambahan kekayaan yang cukup besar tersebut, Koordinator SPM Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, menilai kondisi ini patut menjadi perhatian masyarakat dan memerlukan penelusuran lebih lanjut secara terbuka oleh lembaga yang berwenang. Menurutnya, nilai aset yang meningkat tajam perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami meminta adanya klarifikasi terbuka terkait peningkatan aset yang cukup signifikan dalam dokumen LHKPN tersebut. Hal ini sangat penting dilakukan demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara negara,” ujar Yovi Meitaha kepada Media Koran SPM, Sabtu (27/6/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui asal-usul serta sumber pertambahan kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara. Terlebih lagi, LHKPN sejatinya merupakan instrumen utama yang disiapkan negara sebagai sarana transparansi dan wadah pengawasan publik terhadap kekayaan para penyelenggara negara.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang berwenang, serta aparat penegak hukum terkait, untuk segera melakukan pendalaman dan verifikasi data. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah dugaan terdapat ketidaksesuaian antara profil pendapatan resmi yang diterima dengan peningkatan aset yang telah dilaporkan ke dalam sistem.

“Kami tegaskan, dalam hal ini kami tidak bermaksud dan tidak ingin langsung menghakimi kata-kata yang bersalah. Namun, adanya aktivitas nilai kekayaan ini menimbulkan tanda tanya yang harus diuji secara objektif dan profesional sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku. Segala sesuatu harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tambahnya.

Sekadar informasi, Merujuk pada ketentuan yang berlaku dan ditegaskan oleh KPK, mewujudkan LHKPN merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyelenggara negara. Dokumen ini juga bersifat terbuka, di mana masyarakat luas diberikan hak dan ruang untuk ikut mengawasi, memantau, serta meneliti pengajuan pelaporan harta kekayaan kepada pejabat negara.

Hingga berita ini dimuat dan dimuat oleh Media Koran SPM, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari pihak pejabat yang bersangkutan maupun jajaran instansi terkait sorotan sorotan dan pertanyaan yang disampaikan oleh unsur masyarakat tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atau bantahan demi keseimbangan informasi. (Tim)

Writer: TimEditor: Wandriansyah
Exit mobile version