Berita  

“Rp530,7 JUTA PERLENGKAPAN KARHUTLA BPBD OGAN ILIR DISOROT: TAHUN BERIKUTNYA ADA PEMELIHARAAN, APH DIDESAK TELUSURI FISIK DAN DOKUMEN”

SPM Sumsel meminta Kejari Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir memeriksa spesifikasi, jumlah, harga satuan, kontrak, BAST, inventaris, lokasi penyimpanan hingga pemanfaatan peralatan.

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran (TA) 2025–2026 menjadi perhatian publik, khususnya pada belanja perlengkapan penanggulangan kebakaran, pencarian dan penyelamatan (SAR), serta peralatan pendukung kebencanaan.

Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket tersebut, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam RUP dengan kebutuhan, spesifikasi, jumlah barang, harga pengadaan, keberadaan fisik barang, serta pemanfaatannya di lapangan.

Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, pada TA 2025 tercantum antara lain:

  1. Perlengkapan Kebakaran Hutan — Rp530.700.000
  2. Alat Pendukung Pencarian — Rp78.440.000
  3. Peralatan/Alat Bantu Lainnya — Rp14.484.800

Sementara pada TA 2026 terdapat sejumlah paket yang berkaitan dengan peralatan kebencanaan, antara lain:

  1. Pemeliharaan Perlengkapan Kebakaran Hutan — Rp28.750.000
  2. Rambu Tidak Bersuar — Rp30.425.000
  3. Alat/Bahan/Alat Bantu Lainnya — Rp126.918.200
  4. Handy Talky (HT) — Rp21.000.000
  5. Peralatan Selam — Rp24.500.000
  6. Lampu Emergency dan Baterai — Rp16.400.000

Pengadaan Rp530,7 Juta Perlu Diverifikasi

Menurut Yovi, perhatian utama berada pada paket Perlengkapan Kebakaran Hutan TA 2025 senilai Rp530,7 juta, kemudian pada tahun berikutnya muncul paket pemeliharaan perlengkapan kebakaran hutan sebesar Rp28,75 juta.

Menurutnya, kemunculan paket pemeliharaan pada tahun berikutnya tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut dinilai layak menjadi objek pemeriksaan untuk memastikan barang yang dibeli memang tersedia, sesuai spesifikasi, tercatat sebagai aset/inventaris, digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana, dan memiliki kebutuhan pemeliharaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami soroti bukan semata-mata nilai anggarannya. Yang perlu dipastikan adalah apakah barang yang dibeli benar-benar ada, jumlah dan spesifikasinya sesuai dokumen, harganya wajar, tercatat dalam inventaris, diserahterimakan secara sah, dan benar-benar dimanfaatkan untuk pelayanan kebencanaan,” ujar Yovi dalam pernyataannya.

Titik Pemeriksaan yang Diminta

SPM Sumsel meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Pemeriksaan fisik dan administratif dinilai perlu dilakukan secara berlapis, antara lain:

1. Pemeriksaan spesifikasi

Memastikan spesifikasi barang dalam kontrak, RUP, dokumen pengadaan dan dokumen penerimaan sama dengan barang yang secara fisik tersedia.

2. Pemeriksaan jumlah dan unit

Memastikan jumlah barang yang dibayar pemerintah benar-benar tersedia secara fisik dan dapat ditunjukkan oleh BPBD.

3. Pemeriksaan harga satuan

APH dan auditor dapat membandingkan harga pengadaan dengan dokumen kontrak, HPS, harga pasar yang relevan, serta komponen pembentuk harga lainnya untuk menilai kewajaran pengadaan.

4. Pemeriksaan dokumen serah terima

Termasuk kontrak, surat pesanan apabila menggunakan metode yang relevan, BAST, faktur/invoice, bukti pembayaran, dokumen pemeriksaan barang dan dokumen pendukung lainnya.

5. Pemeriksaan inventaris

Barang yang telah diperoleh harus dapat ditelusuri pencatatannya dalam administrasi aset/inventaris pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Pemeriksaan lokasi penyimpanan

Peralatan kebakaran, SAR, peralatan selam, HT, lampu emergency dan perlengkapan lainnya perlu ditelusuri keberadaan serta kondisi penyimpanannya.

7. Pemeriksaan pemanfaatan

Pemeriksa dapat menelusuri apakah peralatan benar-benar digunakan dalam kegiatan penanggulangan bencana, kebakaran, pencarian maupun penyelamatan.

8. Pemeriksaan pemeliharaan

Untuk paket pemeliharaan TA 2026, perlu diperiksa jenis peralatan yang dipelihara, kondisi awal, jenis kerusakan, pekerjaan pemeliharaan, jumlah unit, biaya per unit, bukti pekerjaan, serta hasil setelah pemeliharaan.

Potensi Risiko yang Perlu Diantisipasi

Dalam perspektif pengawasan, belanja peralatan pemerintah dapat memiliki sejumlah risiko penyimpangan apabila pengendalian internal tidak berjalan dengan baik.

Risiko tersebut antara lain kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi, jumlah barang tidak sesuai dokumen, harga tidak wajar, barang tidak tercatat atau tidak ditemukan, pemanfaatan tidak jelas, pekerjaan pemeliharaan tidak sesuai kondisi sebenarnya, ataupun dokumentasi pengadaan yang tidak menggambarkan kondisi lapangan.

Namun demikian, risiko atau indikasi administratif tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dokumen, pemeriksaan fisik, keterangan pihak terkait, serta analisis auditor atau penyidik.

Diminta Telusuri Potensi Kerugian Negara

Yovi juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, maka aparat berwenang melakukan langkah sesuai ketentuan hukum.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu kerangka hukum pemberantasan korupsi. Status dan penerapan pasal tertentu tetap harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang berlaku.

“Kalau memang seluruh pengadaan sesuai prosedur, barangnya ada, spesifikasinya sesuai, harganya wajar dan pemanfaatannya jelas, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian daerah, kami meminta ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Yovi.

Pengadaan Harus Transparan dan Akuntabel

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada dasarnya mencakup proses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Untuk kerangka regulasi pengadaan saat ini, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Karena itu, pemeriksaan terhadap RUP BPBD tidak cukup hanya melihat besarnya pagu. Pengawasan juga perlu melihat perencanaan kebutuhan, metode pemilihan, spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyedia, kontrak, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, pencatatan aset dan pemanfaatan barang.

Hal tersebut penting karena tujuan pengadaan pemerintah bukan sekadar menyerap anggaran, tetapi memastikan belanja menghasilkan barang/jasa yang dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

SPM Sumsel Desak Kejari dan Tipidkor Polres Ogan Ilir Turun Tangan

Atas dasar sorotan tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir serta Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk melakukan penelaahan dan, apabila terdapat dasar hukum serta bukti permulaan yang cukup, melakukan penyelidikan sesuai kewenangan.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan dapat dimulai dari dokumen RUP kemudian ditelusuri ke dokumen pengadaan dan kondisi fisik barang.

Beberapa hal yang diminta untuk diperiksa antara lain:

  1. Dokumen perencanaan kebutuhan peralatan kebakaran dan SAR.
  2. RUP dan dokumen pengadaan masing-masing paket.
  3. HPS dan dasar perhitungan harga.
  4. Spesifikasi teknis barang.
  5. Nama penyedia dan nilai kontrak.
  6. BAST dan dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan.
  7. Bukti pembayaran.
  8. Pencatatan barang dalam inventaris/aset daerah.
  9. Pemeriksaan fisik dan jumlah unit barang.
  10. Lokasi penyimpanan barang.
  11. Riwayat penggunaan peralatan dalam operasi kebencanaan.

Dokumen pemeliharaan peralatan TA 2026.

  1. Kesesuaian biaya pemeliharaan dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.
  2. Potensi kelebihan pembayaran apabila ditemukan ketidaksesuaian.
  3. Potensi kerugian keuangan daerah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian.

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran publik dan bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Setiap pihak yang terkait dengan pengadaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Dari sisi jurnalistik, pemberitaan juga harus memenuhi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan dan tidak beritikad buruk sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum.

Karena itu, pihak BPBD Ogan Ilir dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir perlu diberikan ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh paket yang disorot.

Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab

Sorotan terhadap RUP tersebut pada akhirnya bermuara pada sejumlah pertanyaan yang dapat diverifikasi:

  1. Apakah seluruh perlengkapan kebakaran hutan senilai Rp530,7 juta telah tersedia secara fisik?
  2. Apakah spesifikasi dan jumlahnya sesuai kontrak?
  3. Siapa penyedianya dan berapa nilai kontrak akhirnya?
  4. Apakah seluruh barang telah tercatat dalam inventaris pemerintah daerah?
  5. Di mana barang tersebut disimpan?
  6. Seberapa sering barang digunakan untuk penanggulangan bencana?
  7. Apa dasar kebutuhan pemeliharaan senilai Rp28,75 juta pada TA 2026?
  8. Barang apa saja yang dipelihara dan bagaimana kondisi fisiknya sebelum dan sesudah pemeliharaan?
  9. Apakah seluruh pembayaran didukung dokumen dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran kebencanaan.

Penutup

SPM Sumsel berharap pengawasan terhadap belanja BPBD dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan untuk mencari-cari kesalahan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga harus disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian barang, kelebihan pembayaran, atau bukti lain yang mengarah pada tindak pidana, SPM Sumsel meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Kami meminta pemeriksaan berbasis data dan bukti. Jangan hanya melihat angka di RUP. Periksa kontraknya, barangnya, penyedianya, BAST-nya, inventarisnya, lokasi barangnya dan pemanfaatannya. Kalau semuanya sesuai, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Yovi Meitaha.

Catatan redaksi: Data nilai paket dalam pemberitaan ini merupakan data RUP yang menjadi bahan sorotan dan perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen pengadaan/kontrak serta sumber resmi terkait. RUP atau pagu anggaran bukan dengan sendirinya merupakan bukti adanya tindak pidana atau kerugian negara.

  1. Prinsip pemberitaan juga sebaiknya mempertahankan praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab/hak koreksi sebagaimana kerangka UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 
  2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 
  3. Perpres Nomor 46 Tahun 2025
  4. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *