KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut muncul setelah mencermati adanya sejumlah paket perjalanan dinas dengan nilai yang bervariasi, termasuk paket-paket yang tercantum pada perubahan anggaran atau APBD Perubahan (APBDP).
Dari data anggaran yang menjadi bahan perhatian, terdapat sejumlah paket perjalanan dinas dengan nilai antara lain sekitar Rp31,752 juta, Rp34,02 juta, Rp23,66 juta, Rp15,786 juta, Rp14,88 juta, Rp12,834 juta, Rp12,66 juta, Rp9,471 juta, Rp9,072 juta, Rp7,8 juta, serta sejumlah paket lainnya dengan nilai sekitar Rp6–7 juta.
Banyaknya paket tersebut, menurut SPM Sumsel, tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penyimpangan atau tindak pidana korupsi. Namun, besaran dan pola penganggaran tersebut dinilai layak menjadi objek pengawasan untuk memastikan seluruh perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, memiliki dasar penugasan yang sah, serta memberikan hubungan yang jelas dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
BUKAN SEKADAR SOAL BESARAN ANGGARAN
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, mengatakan bahwa pengawasan terhadap perjalanan dinas tidak boleh berhenti pada melihat besaran pagu.
Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah menguji apakah uang negara yang dianggarkan benar-benar digunakan untuk perjalanan dinas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mengatakan seluruh perjalanan dinas tersebut bermasalah. Tetapi ketika terdapat banyak paket dengan nilai yang cukup signifikan, terlebih terdapat kegiatan dalam APBD Perubahan, maka publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan,” ujar Yovi.
Ia menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, perjalanan yang dilakukan hingga bukti pertanggungjawaban keuangan.
DOKUMEN YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum maupun auditor apabila melakukan pemeriksaan agar tidak hanya melihat dokumen administratif secara formal.
Sejumlah dokumen yang menurut SPM Sumsel penting untuk dicocokkan antara lain:
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
- Surat tugas atau surat perintah kedinasan;
- identitas pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan;
- tujuan dan tanggal perjalanan;
- tiket atau bukti transportasi;
- boarding pass apabila menggunakan penerbangan;
- bukti penginapan/hotel;
- kuitansi dan bukti pembayaran;
- laporan hasil perjalanan dinas;
- undangan atau agenda kegiatan;
- daftar hadir kegiatan;
- dokumentasi pelaksanaan kegiatan;
- bukti pembayaran uang harian dan komponen perjalanan lainnya;
- dokumen pertanggungjawaban pada bendahara;
- serta dokumen perencanaan dan penganggaran yang menjadi dasar perjalanan tersebut.
Menurut Yovi, pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa perjalanan yang dianggarkan memang benar-benar terjadi, dilakukan oleh pihak yang ditugaskan, sesuai tujuan, serta memiliki output atau kepentingan kedinasan yang dapat diverifikasi.
APBD PERUBAHAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN
Salah satu aspek yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut adalah paket perjalanan dinas yang muncul atau mengalami perubahan pada APBD Perubahan.
Menurut SPM Sumsel, perjalanan dinas yang ditambahkan melalui perubahan anggaran tidak otomatis bermasalah. Namun, perlu diketahui alasan dan dasar penambahannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apakah perjalanan tersebut memang merupakan kebutuhan baru?
- Apakah kegiatan tersebut belum dapat diprediksi ketika APBD awal disusun?
- Apakah terdapat perubahan kebijakan atau agenda pemerintah yang menyebabkan perjalanan tersebut diperlukan?
- Apakah penambahan anggaran memiliki dasar perencanaan dan justifikasi yang jelas?
- Apakah realisasi perjalanan sesuai dengan perubahan anggaran yang telah ditetapkan?
Yovi menilai, jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting untuk melihat apakah perubahan anggaran memang didasarkan pada kebutuhan objektif atau sekadar memperluas ruang belanja menjelang akhir tahun anggaran.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel juga menekankan bahwa dalam pemeriksaan perjalanan dinas terdapat sejumlah risiko yang secara umum perlu diantisipasi, antara lain perjalanan yang tidak dilaksanakan, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran yang tidak didukung bukti memadai, perjalanan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan, pembayaran komponen perjalanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga kemungkinan pembayaran ganda.
Namun demikian, seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
“Kami meminta APH tidak langsung menyimpulkan. Justru lakukan penyelidikan secara profesional. Kalau seluruh dokumen dan realisasi ternyata sesuai, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.
PENGAWASAN TIDAK BOLEH HANYA ADMINISTRATIF
Menurut SPM Sumsel, pengawasan perjalanan dinas semestinya tidak hanya memeriksa apakah kuitansi dan SPPD tersedia.
Pengawasan juga perlu melihat substansi kegiatan.
Artinya, apabila seorang pejabat atau pegawai melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri suatu kegiatan, maka perlu dilihat apakah kegiatan tersebut benar-benar berlangsung, apakah yang bersangkutan benar hadir, apa hasil yang diperoleh, serta apakah hasil perjalanan tersebut memiliki hubungan dengan kebutuhan Diskominfo dan pemerintah daerah.
Hal tersebut penting karena kelengkapan administrasi secara formal belum selalu menjawab apakah sebuah kegiatan benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan anggaran.
DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN
Atas dasar itu, Yovi Meitaha meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara objektif apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban perjalanan dinas Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir TA 2025.
“Kami mendesak APH untuk mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan terhadap seluruh aspek yang memang patut diuji. Jangan hanya melihat angka pagu. Telusuri siapa yang berangkat, ke mana, dalam rangka apa, kapan dilaksanakan, berapa hari, berapa biaya yang dibayarkan, dan apa hasil kegiatan tersebut,” kata Yovi.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan RUP, DPA, DPPA/APBD Perubahan, realisasi anggaran, SPJ, serta dokumen perjalanan dinas, sehingga dapat diketahui apakah terdapat perbedaan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SPM Sumsel menilai masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan, khususnya pada belanja yang bersumber dari APBD.
Namun, keterbukaan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi.
SPM Sumsel juga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Diskominfo memberikan klarifikasi apabila terdapat data atau informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Diskominfo maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tetap terbuka dan menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang.
LANDASAN PENGAWASAN
Sorotan terhadap penggunaan APBD tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban pengelolaan keuangan negara/daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
Dalam konteks hukum, pengawasan dapat merujuk antara lain pada:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi;
serta ketentuan mengenai perjalanan dinas dan standar biaya yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Penggunaan regulasi tersebut harus tetap ditempatkan secara proporsional: adanya paket perjalanan dinas atau besarnya anggaran bukan bukti dengan sendirinya telah terjadi tindak pidana korupsi. Unsur pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
SPM SUMSEL: UANG PUBLIK HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Yovi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan kedinasan maupun perjalanan pejabat dan pegawai pemerintah.
Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar setiap rupiah APBD yang digunakan benar-benar memiliki dasar, tujuan, bukti pelaksanaan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya sederhana: kalau perjalanan dinas memang dilaksanakan, ada dasar penugasannya, kegiatannya jelas, dokumennya lengkap, biayanya sesuai aturan dan hasilnya dapat dibuktikan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi jika ada ketidaksesuaian, publik meminta agar itu diperiksa secara serius dan transparan,” pungkas Yovi Meitaha.
SPM Sumsel selanjutnya mendorong Inspektorat, BPK, dan APH untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing serta memastikan pengelolaan belanja perjalanan dinas Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir TA 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai nilai paket dan pola penganggaran dalam pemberitaan ini merupakan bahan sorotan/pengawasan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Penyebutan potensi risiko tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












