KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Belanja infrastruktur pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Dua klaster pekerjaan yang perlu mendapat perhatian dan verifikasi lebih lanjut adalah Irigasi Air Tanah Dalam dengan nilai sekitar Rp1,14 miliar serta Jalan Usaha Tani sekitar Rp1,2908 miliar.
Jika mengacu pada rincian paket yang disampaikan, nilai kedua klaster tersebut mencapai kurang lebih Rp2,4308 miliar. Besaran anggaran tersebut membuat aspek perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, pembayaran, hingga hasil pekerjaan penting untuk diuji secara terbuka berdasarkan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.
Sorotan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Sebaliknya, diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, harga, lokasi, serta ketentuan pengadaan pemerintah.
Enam Paket Irigasi Air Tanah Dalam
Pada klaster Irigasi Air Tanah Dalam, terdapat sejumlah paket dengan nilai sekitar Rp190 juta per paket.
Beberapa lokasi yang disebut dalam data antara lain:
- Arisan Deras;
- Sukamaju;
- Talang Aur;
- Tanjung Harapan;
- Kerinjing;
- serta paket lain yang tercantum dalam daftar.
Dengan enam paket, nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp1,14 miliar.
Untuk pekerjaan seperti ini, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah sarana fisik telah dibangun. Aparat pengawasan perlu memastikan spesifikasi teknis dan output pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Beberapa hal yang layak diverifikasi antara lain jenis dan kedalaman sumur, kapasitas pompa, spesifikasi mesin dan instalasi, jaringan distribusi, sumber listrik atau sistem penggerak, volume material, titik koordinat, hingga manfaat fasilitas bagi kelompok tani.
Jalan Usaha Tani Rp1,29 Miliar
Klaster kedua adalah Jalan Usaha Tani, dengan sejumlah paket sekitar Rp184,4 juta per paket.
Lokasi yang tercantum antara lain:
- Tanjung Serian;
- Miji;
- Payabesar;
- Skonjing;
- Sukaraja Baru;
- Pelabuhan Dalam;
- Kelurahan Sungai Pinang.
Dengan tujuh paket, total nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,2908 miliar.
Pekerjaan jalan usaha tani juga perlu diuji antara dokumen dan kondisi aktual. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada administrasi, sementara kualitas dan volume pekerjaan di lapangan tidak diverifikasi secara memadai.
Apa yang Perlu Dibuka dan Diperiksa?
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang harus dicocokkan:
- Panjang jalan berdasarkan kontrak dengan hasil pengukuran di lapangan.
- Lebar badan jalan.
- Ketebalan konstruksi.
- Jenis dan volume material yang digunakan.
- Volume pekerjaan dalam RAB dan realisasi.
- RAB dan HPS.
- Harga satuan material dan pekerjaan.
- Lokasi serta koordinat GPS.
- Dokumentasi sebelum, selama, dan setelah pekerjaan.
- Nama penyedia/kontraktor dan nilai kontrak.
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dokumen kontrak.
- Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan.
- BAST serta dokumen pembayaran.
- Kesesuaian progres fisik dengan pembayaran.
- Kondisi aktual infrastruktur saat ini.
Untuk irigasi, termasuk fungsi, kapasitas, spesifikasi peralatan dan manfaat bagi petani.
Potensi Risiko yang Harus Diantisipasi
Dari sisi pengawasan, karakter pekerjaan fisik memiliki sejumlah risiko yang secara umum perlu diuji, antara lain kemungkinan ketidaksesuaian volume, spesifikasi teknis, kualitas material, harga satuan, lokasi pekerjaan, maupun pekerjaan yang secara administratif dinyatakan selesai tetapi kondisi fisiknya tidak sesuai dengan kontrak.
Namun, seluruh hal tersebut masih berupa indikator pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi.
Karena itu, pemeriksaan idealnya menggunakan metode uji petik fisik dan audit dokumen, kemudian membandingkan:
Kontrak → RAB/HPS → realisasi pembayaran → pengukuran fisik → dokumentasi → kondisi aktual.
Jika ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, barulah dapat dihitung potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
SPM Sumsel: Jangan Hanya Periksa Administrasi
Yovi Meitaha menilai pengawasan terhadap belanja infrastruktur pertanian harus dilakukan secara objektif dan terukur.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi dengan nilai anggaran sekitar Rp2,43 miliar untuk dua klaster ini, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak dan memberikan manfaat bagi masyarakat tani,” ujar Yovi Meitaha.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi fisik di lapangan.
“Kami mendesak APH melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh. Ukur pekerjaan jalan, cek material dan ketebalannya, periksa titik lokasi, cocokkan dengan RAB dan kontrak, kemudian telusuri proses pembayaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, apabila seluruh pekerjaan terbukti sesuai kontrak, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian dan melindungi pihak pelaksana dari tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, Yovi meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perspektif Hukum
Pengelolaan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks dugaan penyimpangan anggaran, rujukan hukum yang relevan antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
serta ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada tahun anggaran tersebut.
Namun demikian, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, hasil pemeriksaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai anggaran.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, informasi mengenai paket-paket tersebut perlu dikonfirmasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, penyedia pekerjaan, serta pihak terkait lainnya.
Media juga perlu memberikan ruang hak jawab apabila terdapat data yang berbeda, penjelasan teknis, atau dokumen yang dapat menerangkan pelaksanaan pekerjaan.
SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi penggunaan uang negara, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Publik kini menunggu apakah APH, Inspektorat maupun lembaga pemeriksa berwenang akan melakukan verifikasi terhadap paket-paket tersebut dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan infrastruktur yang sesuai spesifikasi serta memberikan manfaat nyata bagi petani.
YOVI MEITAHA
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












