Berita  

Soroti Paket Operasional Dinas Pertanian Ogan Ilir TA 2025

SPM Sumsel Desak APH Lakukan Penyelidikan

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL— Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti sejumlah paket pengadaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, khususnya pada klaster operasional, perjalanan dinas, konsumsi, pakaian, dan jasa pendukung kegiatan.

Sorotan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan. Namun, menurut SPM Sumsel, banyaknya paket dengan nomenklatur yang serupa perlu ditelusuri untuk memastikan bahwa seluruh belanja benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sah, perencanaan yang jelas, volume yang rasional, harga yang wajar, serta pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mengatakan bahwa pengawasan terhadap anggaran daerah tidak boleh hanya berfokus pada proyek fisik dan pengadaan barang bernilai besar. Belanja operasional yang terdiri atas banyak paket dengan nilai relatif kecil juga perlu direkonsiliasi secara menyeluruh.

“Yang kami soroti bukan berarti setiap paket tersebut bermasalah. RUP adalah dokumen perencanaan pengadaan, bukan bukti telah terjadi pelanggaran. Tetapi ketika terdapat banyak paket dengan nomenklatur yang sama atau mirip, publik berhak mengetahui apakah memang berasal dari kegiatan yang berbeda atau terdapat kebutuhan yang sebenarnya sama,” ujar Yovi.

Sejumlah Paket Perlu Direkonsiliasi

Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, terdapat berbagai jenis belanja operasional, antara lain alat tulis kantor (ATK), kertas dan cover, bahan komputer, bahan cetak, makanan dan minuman rapat, makanan untuk kegiatan lapangan, perjalanan dinas, penginapan, transportasi perjalanan dinas, pakaian olahraga, pakaian batik tradisional, hingga jasa stand pameran.

Beberapa nilai yang disebut cukup menonjol antara lain:

  1. Makanan dan minuman rapat: sekitar Rp69,3 juta;
  2. Perjalanan dinas biasa: sekitar Rp108,026 juta;
  3. Transportasi perjalanan dinas: sekitar Rp147,858 juta;
  4. Pakaian batik tradisional: sekitar Rp34,3 juta;
  5. Jasa stand pameran: terdapat beberapa paket dengan nilai sekitar Rp30 juta per paket.

SPM Sumsel meminta agar angka-angka tersebut tidak dilihat secara terpisah. Menurut Yovi, diperlukan rekonsiliasi antara nama paket, kegiatan/subkegiatan, sumber anggaran, volume, frekuensi kegiatan, waktu pelaksanaan, penyedia, pejabat pelaksana, serta bukti pertanggungjawaban.

Hal tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah paket-paket dengan nomenklatur serupa memang mempunyai objek dan kegiatan yang berbeda, atau sebenarnya merupakan kebutuhan yang sama yang direncanakan dalam beberapa paket?

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pembuktian

Menurut SPM Sumsel, adanya beberapa paket dengan nomenklatur serupa tidak otomatis berarti pemecahan paket atau pelanggaran pengadaan. Perbedaan kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, sumber dana, metode pengadaan, maupun karakteristik kebutuhan dapat menjadi alasan yang sah apabila didukung dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.

Karena itu, SPM Sumsel mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) maupun aparat pengawasan internal untuk melakukan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.

Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:

  • DPA dan RUP untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dengan kegiatan;
  • KAK/TOR dan RAB masing-masing kegiatan;
  • volume dan frekuensi makanan/minuman rapat;
  • daftar peserta atau penerima konsumsi;
  • surat tugas dan dokumen perjalanan dinas;
  • tiket, boarding pass, bukti transportasi dan dokumen penginapan;
  • laporan hasil perjalanan dinas;
  • bukti pembayaran serta pertanggungjawaban kegiatan;
  • dokumen pengadaan dan penetapan penyedia;
  • kesesuaian harga dengan standar harga yang berlaku;
  • keterkaitan paket-paket dengan nomenklatur yang sama;
  • potensi penggunaan penyedia yang sama untuk paket yang sejenis;
  • pemeriksaan fisik untuk barang yang benar-benar dibeli;
  • serta kesesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Risiko Pengadaan yang Perlu Diantisipasi

SPM Sumsel menilai klaster belanja operasional mempunyai karakteristik risiko tersendiri karena sebagian besar merupakan pengeluaran yang relatif rutin dan tersebar di berbagai kegiatan.

Potensi masalah yang perlu diantisipasi antara lain ketidaksesuaian volume, harga yang tidak wajar, pembayaran atas kegiatan yang tidak terlaksana, bukti pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, atau pengulangan kebutuhan yang sebenarnya dapat dikonsolidasikan.

Namun demikian, seluruh hal tersebut masih berada pada kategori potensi atau risiko yang perlu diuji, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.

“Kalau dokumennya lengkap, kegiatannya nyata, volumenya sesuai, harganya wajar dan seluruh pembayaran dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada alasan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta lapangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Yovi.

Perjalanan Dinas Juga Perlu Diaudit Secara Substantif

SPM Sumsel secara khusus meminta perhatian terhadap belanja perjalanan dinas dan transportasi, mengingat nilainya apabila dikumulatifkan cukup signifikan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan adanya surat tugas. Auditor maupun APH perlu menguji apakah perjalanan tersebut benar-benar dilakukan, siapa yang berangkat, tujuan perjalanan, agenda yang dilaksanakan, durasi perjalanan, biaya yang dibayarkan, serta manfaat perjalanan bagi pelaksanaan program Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Demikian pula dengan pengeluaran konsumsi rapat. Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan undangan, daftar hadir, notulen, dokumentasi kegiatan, jumlah konsumsi, harga satuan, tanggal kegiatan, dan bukti pembayaran.

Stand Pameran dan Pakaian Juga Diminta Transparan

Belanja jasa stand pameran sekitar Rp30 juta per paket serta pakaian batik tradisional sekitar Rp34,3 juta juga diminta untuk diperiksa berdasarkan kebutuhan dan output kegiatan.

Untuk stand pameran, pemeriksaan dapat mencakup jenis kegiatan, lokasi, ukuran dan spesifikasi stand, lama penggunaan, komponen jasa yang dibayarkan, dokumentasi pelaksanaan, serta bukti serah terima pekerjaan.

Sementara untuk pakaian, perlu diketahui jumlah penerima, spesifikasi barang, harga satuan, mekanisme pengadaan, serta bukti bahwa barang benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

SPM Sumsel Desak APH Tidak Berhenti pada Dokumen

Yovi Meitaha mendesak APH melakukan penyelidikan atau penelaahan sesuai kewenangan dan dasar informasi yang tersedia, khususnya apabila terdapat temuan awal yang menunjukkan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Kami meminta APH tidak hanya melihat satu paket secara parsial. Lihat keseluruhan klasternya, lakukan rekonsiliasi antar-paket, kemudian cocokkan dengan DPA, pelaksanaan kegiatan, pembayaran dan kondisi di lapangan. Dari sana baru bisa diketahui apakah semuanya wajar atau terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti,” kata Yovi.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan auditor yang berwenang melakukan pengawasan secara objektif serta memberikan ruang bagi pihak dinas maupun penyedia untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

SPM Sumsel menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD.

SPM Sumsel tidak menuduh pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir maupun penyedia tertentu telah melakukan tindak pidana. Status dan kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah oleh lembaga berwenang.

Jika kemudian ditemukan kerugian negara, konflik kepentingan, manipulasi dokumen, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, atau unsur tindak pidana lainnya, maka SPM Sumsel meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh pengeluaran terbukti sesuai aturan, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka klarifikasi tersebut juga harus disampaikan kepada publik.

Landasan Hukum dan Etika Pemberitaan

Dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran, SPM Sumsel dan media diharapkan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers dan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pemberitaan juga harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, antara lain prinsip bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, pembuktian tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan suatu paket dalam RUP tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan telah terjadi korupsi. RUP merupakan informasi perencanaan dan harus diuji lebih lanjut melalui dokumen pelaksanaan, realisasi, pembayaran, serta fakta di lapangan.

SPM Sumsel berharap keterbukaan informasi dan pemeriksaan objektif dapat memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir mengenai apakah belanja operasional Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian TA 2025 telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Yovi Meitaha

Koordinator Aksi

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *