KORAN SPM — Ogan Ilir, Sumatera Selatan — Pengadaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Dari informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang memuat sekitar 220 paket, terdapat sejumlah paket bidang peternakan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih mendalam, khususnya pengadaan Bibit Kambing Dewasa Betina dan Bibit Kambing Dewasa Jantan senilai Rp420.000.000, serta pengadaan Straws Sapi Sexing senilai Rp12.250.000.
Selain itu, terdapat paket pengadaan Obat/Vaksin dengan nilai yang tercantum masing-masing sekitar Rp72.767.160 dan Rp53.025.000. Nilai yang tercantum dalam RUP pada dasarnya merupakan informasi perencanaan pengadaan dan belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan.
Namun, besarnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah membuat transparansi dan verifikasi atas realisasi pengadaan menjadi penting.
YOVI MEITAHA: JANGAN BERHENTI PADA ANGKA DI RUP
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengadaan tersebut apabila terdapat informasi atau indikator awal yang memerlukan klarifikasi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan nama paket dan pagu anggaran dalam dokumen RUP.
“Kami meminta APH tidak hanya melihat angka di atas kertas. Kalau pengadaan bibit ternak sudah direalisasikan, harus bisa diverifikasi berapa jumlah ternak yang dibeli, berapa harga satuannya, jenis dan umur ternaknya, siapa penerimanya, serta apakah ternak tersebut benar-benar ada dan masih dapat diverifikasi,” ujar Yovi.
Ia menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah dan bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
PENGADAAN BIBIT KAMBING PERLU DIUJI SECARA FISIK
Pada paket Bibit Kambing Dewasa Betina dan Bibit Kambing Dewasa Jantan senilai Rp420 juta, pemeriksaan dapat dilakukan secara berlapis.
Pertama, auditor perlu memperoleh dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pengadaan, harga satuan, penyedia barang, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima.
Kedua, dilakukan pengujian:
jumlah ternak × harga satuan = nilai pengadaan
Rumus sederhana tersebut perlu dicocokkan dengan kontrak dan realisasi pembayaran, sekaligus diuji melalui pemeriksaan fisik.
Hal-hal yang patut diverifikasi antara lain:
- Jumlah kambing yang benar-benar dibeli;
- Jenis atau ras kambing;
- Umur ternak;
- Jenis kelamin;
- Kondisi kesehatan;
- Kesesuaian spesifikasi dengan kontrak;
- Harga pembelian per ekor;
- Lokasi kandang atau lokasi pemeliharaan;
- Kelompok penerima manfaat;
- Dokumen penetapan penerima;
- Berita acara serah terima;
- Bukti pembayaran;
- Dokumentasi penyerahan;
- Identitas atau penandaan ternak apabila dipersyaratkan;
Keberadaan fisik ternak pada saat pemeriksaan.
Pemeriksaan fisik penting untuk memastikan bahwa barang yang dibayarkan oleh pemerintah memang benar-benar ada dan sesuai dengan volume serta spesifikasi yang dipersyaratkan.
STRAW SAPI SEXING JUGA PERLU DITELUSURI
Sementara itu, paket Straws Sapi Sexing senilai Rp12.250.000 juga dinilai perlu diuji dari sisi volume, spesifikasi dan pemanfaatannya.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- jumlah straw yang dibeli;
- jenis dan spesifikasi straw;
- produsen atau sumber barang;
- harga satuan;
- dokumen pengadaan;
- pihak atau kelompok penerima;
- tempat penyimpanan;
- distribusi;
- penggunaan;
- pencatatan inseminasi buatan;
- data ternak yang menjadi objek inseminasi;
- serta keterkaitan antara jumlah straw yang dibeli dengan jumlah yang benar-benar digunakan.
Jika terdapat pencatatan inseminasi, data tersebut dapat dicocokkan dengan jumlah straw yang tersedia dan yang telah digunakan.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pertanyaan “barang dibeli atau tidak”, tetapi juga apakah barang tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program.
OBAT DAN VAKSIN: PERLU UJI VOLUME, HARGA DAN DISTRIBUSI
Paket obat/vaksin dengan nilai sekitar Rp72,767 juta dan Rp53,025 juta juga dapat diperiksa dari aspek kebutuhan, volume, harga, distribusi dan pemanfaatan.
Auditor dapat mencocokkan antara:
dokumen perencanaan → kontrak → barang masuk → gudang → distribusi → penerima → penggunaan.
Hal yang perlu dipastikan antara lain jenis obat atau vaksin, jumlah unit, harga satuan, tanggal penerimaan, masa kedaluwarsa, penyimpanan, distribusi kepada kelompok/peternak, serta bukti penggunaan.
Untuk vaksin, aspek rantai penyimpanan dan masa kedaluwarsa juga penting diperhatikan karena berkaitan dengan kualitas dan efektivitas vaksin.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI, BUKAN LANGSUNG DIANGGAP SEBAGAI KORUPSI
Yovi mengatakan, sejumlah pola dalam pengadaan pemerintah secara umum memang memiliki risiko penyimpangan apabila pengendalian internal tidak berjalan dengan baik.
Namun, potensi risiko tidak sama dengan bukti tindak pidana korupsi.
Beberapa indikator yang layak diuji auditor antara lain:
1. Risiko ketidaksesuaian volume
Jumlah ternak atau barang yang dibayar perlu dibandingkan dengan jumlah yang benar-benar diterima.
2. Risiko ketidaksesuaian spesifikasi
Bibit yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi umur, jenis, jenis kelamin, kesehatan dan kualitas yang ditetapkan dalam kontrak.
3. Risiko harga tidak wajar
Harga satuan dapat dibandingkan dengan dokumen pengadaan, harga pembanding yang relevan, serta kondisi pasar pada saat pengadaan.
4. Risiko penerima tidak sesuai
Penerima manfaat harus dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan kondisi lapangan.
5. Risiko barang tidak termanfaatkan
Pengadaan yang secara administratif telah diterima tetapi tidak digunakan sesuai tujuan program perlu mendapatkan penjelasan.
6. Risiko dokumen tidak sesuai kondisi lapangan
Berita acara, foto penyerahan, daftar penerima dan dokumen pembayaran harus diuji silang dengan kondisi fisik.
7. Risiko konflik kepentingan atau pengaturan pengadaan
Apabila ditemukan bukti hubungan yang tidak semestinya antara pihak-pihak yang terlibat, hal tersebut dapat menjadi materi pemeriksaan lebih lanjut.
8. Risiko pembayaran atas barang yang tidak sepenuhnya diterima
Ini harus diuji melalui pencocokan kontrak, invoice, berita acara dan pemeriksaan fisik.
Jika pemeriksaan menemukan kerugian keuangan negara/daerah atau bukti lain yang memenuhi unsur tindak pidana, barulah penanganannya dapat ditingkatkan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
APH DIMINTA TIDAK HANYA MEMERIKSA ADMINISTRASI
SPM Sumsel meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, kontrak, penerimaan barang, pembayaran hingga pemanfaatan.
Yovi juga mendorong agar pemeriksaan melibatkan APIP/Inspektorat maupun auditor yang berwenang, sehingga apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dapat dihitung secara objektif.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau memang ada anggaran Rp420 juta untuk bibit kambing, publik berhak mengetahui berapa ekor yang dibeli, spesifikasinya apa, siapa penerimanya dan di mana ternak itu sekarang. Kalau datanya sesuai, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Kalau tidak sesuai, harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih penting daripada sekadar membuat tuduhan berdasarkan angka pagu.
LANDASAN HUKUM PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan pengadaan barang/jasa dapat merujuk antara lain pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi;
serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Ketentuan hukum tersebut tidak berarti setiap ketidaksesuaian administrasi otomatis merupakan korupsi. Unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI
SPM Sumsel meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat permintaan klarifikasi mengenai paket-paket tersebut.
Publik setidaknya perlu mendapatkan informasi mengenai realisasi volume, spesifikasi barang, penyedia, penerima manfaat, lokasi distribusi dan hasil program, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yovi menegaskan bahwa pengawasan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol terhadap penggunaan APBD.
“Kami mendesak APH melakukan penyelidikan atau klarifikasi awal secara profesional apabila ditemukan indikasi yang cukup, termasuk bila diperlukan pemeriksaan lapangan dan audit. Kami juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan kerugian negara atau indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif,” pungkas Yovi Meitaha.
Catatan redaksi: Nilai paket dan jumlah paket dalam rilis ini merujuk pada data RUP yang menjadi bahan sorotan. RUP merupakan dokumen perencanaan pengadaan dan bukan dengan sendirinya merupakan bukti terjadinya tindak pidana. Konfirmasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir, penyedia, penerima manfaat, Inspektorat dan/atau APH diperlukan untuk memperoleh keberimbangan serta memastikan fakta lapangan.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
