Berita  

CHATTER “MAIN API” DAN “UANG SETORAN” BEREDAR, PUBLIK MINTA ASAL-USUL INFORMASI DAN ALIRAN DANA DIVERIFIKASI

Ungkapan “Pengambilan & Pengumpul Uang Setoran” Muncul dalam Tangkapan Layar, Sejumlah Inisial Disebut — Aparat dan Inspektorat Diminta Telusuri Jika Berkaitan dengan Anggaran atau Jabatan Publik

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Sebuah tangkapan layar percakapan yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik setelah memuat sejumlah pernyataan mengenai dugaan adanya aktivitas “pengambilan dan pengumpul uang setoran” serta penyebutan beberapa inisial yang disebut berkaitan dengan posisi atau pihak tertentu.

Dalam tangkapan layar tersebut terdapat kalimat bernada peringatan, antara lain mengenai “Kadin & Kabid”, istilah “main api”, serta pernyataan bahwa seseorang dapat menjadi “tumbal” apabila terlibat. Pada bagian lain juga tertulis keterangan ilustratif mengenai “Pengambilan & Pengumpul Uang Setoran inisial D”, “Kordinator inisial T & S”, serta dugaan adanya pihak yang disebut sebagai penerima manfaat.

Namun demikian, isi tangkapan layar tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa tindak pidana atau praktik setoran benar-benar terjadi. Keaslian percakapan, siapa pengirim dan penerima pesan, kapan percakapan dibuat, konteks pembicaraan, serta apakah informasi tersebut berkaitan dengan kegiatan pemerintahan atau transaksi tertentu masih harus diuji secara independen.

Karena itu, informasi tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

SPM: Jangan Berhenti pada Screenshot

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai apabila informasi tersebut memang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, proyek, kegiatan organisasi perangkat daerah, atau penggunaan anggaran publik, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap fakta sebenarnya.

“**Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan screenshot. Justru yang harus dilakukan adalah verifikasi. Siapa yang membuat percakapan, siapa yang dimaksud, apa konteks ‘setoran’ yang disebut, apakah benar ada uang yang dikumpulkan, dari mana sumber uangnya, untuk kepentingan apa, dan apakah ada hubungan dengan kegiatan atau anggaran pemerintah,” ujar Yovi dalam pernyataan yang disiapkan untuk kepentingan publik.

Menurutnya, jika ternyata istilah “setoran” tersebut hanya percakapan pribadi yang tidak berkaitan dengan uang negara atau jabatan publik, maka konteksnya harus dijelaskan secara proporsional.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengumpulan uang yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, proyek pemerintah, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, atau kegiatan yang menggunakan APBD/APBN, maka informasi tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Empat Hal yang Perlu Diverifikasi

SPM meminta pihak berwenang setidaknya menguji empat hal:
Keaslian percakapan
Memastikan apakah tangkapan layar tersebut asli, tidak diedit, dan berasal dari akun atau percakapan yang sebenarnya.

Identitas serta kapasitas pihak yang disebut
Inisial seperti “D”, “T”, dan “S” tidak boleh langsung diasumsikan sebagai orang tertentu sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Makna dan konteks “uang setoran”
Harus dipastikan apakah istilah tersebut benar-benar menunjuk pada transaksi keuangan, iuran, pungutan, pembayaran resmi, atau justru hanya bahasa percakapan dengan makna berbeda.

Ada atau tidaknya hubungan dengan anggaran maupun jabatan publik
Jika berkaitan dengan APBD/APBN, proyek, pengadaan, pelayanan publik, atau kewenangan pejabat, maka perlu ditelusuri dokumen pendukung, aliran pembayaran, pihak yang menyerahkan dan menerima uang, serta dasar hukumnya.
Jika Ada Uang, Pertanyaan Utamanya: Uang Apa dan Untuk Apa?

Menurut SPM, persoalan akan menjadi lebih serius apabila nantinya ditemukan bukti bahwa uang benar-benar dikumpulkan dengan mengatasnamakan jabatan, kegiatan pemerintahan, proyek, organisasi perangkat daerah, atau kepentingan tertentu.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “siapa yang menerima?”, tetapi juga:

  1. siapa yang meminta;
  2. siapa yang mengumpulkan;
  3. siapa yang menyerahkan;
  4. berapa nominalnya;
  5. kapan dan di mana transaksi dilakukan;
  6. apa dasar permintaannya;
  7. apakah terdapat dokumen atau kuitansi;
  8. rekening atau media pembayaran yang digunakan;
  9. siapa pihak yang menikmati manfaat;
  10. serta apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dengan suatu keputusan atau pelayanan.

“Kalau memang tidak ada, tentu harus dijelaskan agar tidak terjadi fitnah. Tetapi kalau memang ada, maka jangan berhenti pada orang yang menjadi pengumpul. Rantai dan tujuan uangnya juga harus diperiksa,” tegas Yovi.

Minta Klarifikasi Pihak yang Namanya atau Jabatannya Dikaitkan

SPM juga menekankan pentingnya hak jawab. Pihak yang merasa dirinya dikaitkan dengan isi tangkapan layar harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan.
Media maupun masyarakat tidak boleh mengubah sebuah screenshot menjadi vonis.

Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 KEJ juga mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah. UU Pers juga menempatkan fungsi pers antara lain untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

APH Diminta Tidak Berspekulasi, Tetapi Memeriksa Jika Ada Bukti Awal

SPM mendorong Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya untuk tidak mengambil kesimpulan berdasarkan percakapan tersebut semata.

Apabila terdapat bukti pendukung lain—seperti bukti transfer, kuitansi, rekaman, saksi, dokumen kegiatan, daftar penerima, atau dokumen pengadaan—maka seluruh informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami meminta prosesnya objektif. Jangan ada yang langsung dituduh bersalah, tetapi jangan pula informasi yang berpotensi menyangkut kepentingan publik diabaikan tanpa pemeriksaan. Kalau benar, buktikan. Kalau tidak benar, klarifikasi dan luruskan,” kata Yovi.

Catatan Redaksi
Tangkapan layar yang menjadi dasar informasi ini belum dapat dipastikan keasliannya secara independen. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa individu atau pejabat tertentu telah melakukan pungutan, menerima setoran, atau melakukan tindak pidana.

Penyebutan inisial dalam materi tersebut juga tidak boleh secara otomatis diidentikkan dengan orang tertentu tanpa bukti dan konfirmasi.

Pemberitaan lanjutan harus dilakukan setelah verifikasi, termasuk konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut atau pihak yang memiliki kewenangan atas informasi tersebut.
Prinsip pemberitaan: fakta diverifikasi, pihak terkait diberi hak jawab, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.

Dasar rujukan:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3;
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang menekankan profesionalisme pers dan perlindungan publik dari praktik pers yang tidak profesional.

MZ/HZ

Exit mobile version