KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengadaan barang berupa Sampul Raport SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan sorotan, paket tersebut tercatat memiliki:
- Nama paket: Pengadaan Sampul Raport SD dan SMP
- Pagu: Rp1.145.000.000
- Metode: E-Purchasing
- Kode RUP: 59687506
- Instansi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
- Tahun Anggaran: 2025
Besarnya pagu tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, bukan semata-mata karena barang yang dibeli berupa sampul raport, melainkan karena masyarakat perlu mengetahui secara transparan bagaimana kebutuhan, volume, spesifikasi, harga satuan, penyedia, proses pemesanan hingga realisasi pembayaran atas paket tersebut ditetapkan.
BUKAN SOAL “SAMPUL RAPORT” SEMATA
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa sorotan pihaknya bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, nilai pagu Rp1,145 miliar harus dapat dijelaskan dengan dokumen pengadaan yang dapat diuji.
“Kami tidak sedang menuduh bahwa pengadaan tersebut telah terjadi korupsi. Yang kami persoalkan adalah apakah nilai Rp1,145 miliar tersebut benar-benar didukung kebutuhan yang rasional, volume yang jelas, spesifikasi yang sesuai, harga satuan yang wajar, serta barang yang benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh sekolah,” ujar Yovi Meitaha.
Menurut SPM Sumsel, salah satu pertanyaan paling mendasar adalah:
Berapa jumlah sampul raport yang sebenarnya dibeli dan berapa harga satuan riilnya?
Sebagai ilustrasi semata, apabila volume pengadaan ternyata 100.000 buah, maka secara matematis nilai rata-ratanya sekitar Rp11.450 per buah.
Namun angka tersebut bukan harga satuan yang diklaim benar. Volume 100.000 buah juga bukan angka yang dapat dianggap sebagai fakta sebelum diperoleh dokumen pengadaan.
Karena itu, SPM Sumsel meminta agar angka aktual diperoleh dari dokumen resmi seperti e-purchasing/e-katalog, surat pesanan atau kontrak, spesifikasi teknis, invoice, faktur, berita acara serah terima, dokumen pembayaran dan bukti distribusi.
1. VOLUME HARUS DIBUKA DAN DAPAT DIUJI
Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah berapa total sampul raport SD dan SMP yang dibeli.
APH maupun auditor dapat melakukan rekonsiliasi antara:
jumlah peserta didik → kebutuhan sekolah → jumlah sampul yang direncanakan → jumlah yang dipesan → jumlah yang diterima → jumlah yang didistribusikan.
Jika terdapat selisih antara kebutuhan riil dengan volume pengadaan, selisih tersebut perlu dijelaskan secara administratif maupun teknis.
Hal ini penting agar pengadaan tidak hanya berhenti pada angka dalam dokumen RUP, tetapi dapat dibuktikan sampai pada barang fisiknya.
2. HARGA SATUAN PERLU DIVERIFIKASI
SPM Sumsel juga meminta pemeriksaan terhadap harga satuan.
Dalam pengadaan melalui katalog elektronik, harga tidak semestinya hanya dilihat dari nominal pagu. Perlu diperiksa spesifikasi barang, kuantitas, ongkos pengiriman, lokasi pengiriman, waktu pengadaan, serta mekanisme negosiasi yang digunakan.
Pedoman LKPP menjelaskan bahwa e-purchasing melalui katalog dapat dilakukan antara lain melalui negosiasi harga dan/atau mini-kompetisi, dengan harga produk dan kondisi pengadaan sebagai bagian yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pertanyaan penting dalam paket ini antara lain:
- Berapa harga katalog sebelum negosiasi?
- Apakah dilakukan negosiasi?
- Berapa harga setelah negosiasi?
- Apakah terdapat penyedia lain dengan produk dan spesifikasi sejenis?
- Apakah spesifikasi sampul raport dibuat berdasarkan kebutuhan objektif?
- Apakah harga tersebut kompetitif dibandingkan harga pasar pada waktu pengadaan?
- Apakah terdapat biaya pengiriman atau komponen lain yang memengaruhi harga?
3. SPESIFIKASI JANGAN SAMPAI MEMBATASI PERSAINGAN
Aspek lain yang perlu diperiksa adalah spesifikasi teknis.
APH dan auditor dapat menelusuri apakah spesifikasi sampul raport dibuat berdasarkan kebutuhan sekolah secara objektif atau justru terlalu spesifik sehingga hanya produk tertentu yang dapat memenuhi persyaratan.
Pemeriksaan dapat mencakup bahan, ukuran, ketebalan, desain, warna, finishing, pencetakan identitas sekolah/daerah, serta komponen lain yang menentukan harga.
Jika spesifikasi memiliki konsekuensi terhadap harga, maka dasar penetapannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
4. PERIKSA PENYEDIA DAN TRANSAKSI
SPM Sumsel juga mendorong pemeriksaan terhadap penyedia.
Bukan berarti penyedia tertentu telah melakukan pelanggaran, tetapi profil transaksi perlu diuji secara independen.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- identitas dan legalitas penyedia;
- produk yang ditawarkan dalam katalog;
- riwayat harga;
- harga produk sejenis;
- metode pemilihan/e-purchasing;
- dokumen negosiasi;
- surat pesanan;
- invoice;
- bukti pembayaran;
- dokumen pengiriman;
- berita acara serah terima;
- serta bukti bahwa barang benar-benar diterima sekolah.
5. UJI FISIK MENJADI BAGIAN PENTING
Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui dokumen.
APH maupun auditor dapat melakukan uji petik fisik ke sekolah penerima.
Sampul raport yang telah diterima dapat dicocokkan dengan:
dokumen pesanan → jumlah yang dikirim → berita acara serah terima → jumlah yang diterima sekolah → kondisi barang → spesifikasi → pemanfaatannya.
Jika ditemukan perbedaan kuantitas atau spesifikasi, barulah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI, BUKAN LANGSUNG DIANGGAP TERJADI
SPM Sumsel menilai terdapat beberapa indikator risiko pengadaan yang layak diperiksa, antara lain kemungkinan ketidaksesuaian volume, ketidakwajaran harga satuan, spesifikasi yang tidak proporsional, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, atau ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi barang.
Namun seluruh indikator tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Karena itu, SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
LANDASAN PENGAWASAN
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian dari penggunaan keuangan negara/daerah dan prosesnya mencakup tahapan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada apakah transaksi dilakukan melalui katalog elektronik, tetapi juga pada kebutuhan, perencanaan, spesifikasi, kewajaran harga, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, pembayaran, dan hasil pengadaan.
SPM SUMSEL DESAK APH TURUN TANGAN
Yovi Meitaha meminta APH melakukan penyelidikan apabila dari hasil telaah awal ditemukan indikasi yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami mendesak APH tidak berhenti pada data RUP. Telusuri sampai ke kontrak, harga satuan, volume, penyedia, pembayaran, distribusi dan fisik barang. Kalau semuanya sesuai, tentu harus dijelaskan kepada publik bahwa pengadaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.
SPM Sumsel juga meminta Inspektorat dan pihak terkait membuka ruang klarifikasi serta memberikan informasi yang dapat diverifikasi mengenai paket tersebut.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI
SPM Sumsel menilai pengadaan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar layak menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan APBD dan kebutuhan pendidikan.
Namun, kritik publik harus tetap dibangun berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya korupsi atau kerugian negara dalam pengadaan tersebut.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, transaksi, barang, serta pihak-pihak terkait oleh lembaga yang berwenang.
SPM SUMSEL menegaskan bahwa tujuan sorotan ini adalah mendorong transparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap uang publik, bukan melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu.
Yovi Meitaha
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL)
Dasar hukum dan etika yang relevan
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi dasar utama penyelenggaraan pers.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menjelaskan bahwa check and recheck merupakan bagian dari pengujian informasi.
Untuk aspek pengadaan TA 2025, Perpres 46 Tahun 2025 berlaku sejak 30 April 2025 dan merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.
Ketentuan e-purchasing juga mengenal mekanisme negosiasi harga dan mini-kompetisi, sehingga dokumen proses tersebut layak menjadi salah satu objek verifikasi.
Catatan penting untuk investigasi: angka Rp11.450/sampul di atas sengaja hanya ditempatkan sebagai simulasi jika volumenya 100.000 buah. Jangan dipublikasikan sebagai harga satuan aktual sebelum memperoleh volume dan dokumen transaksi yang sebenarnya.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












