KORAN SPM— OGAN ILIR — Pengadaan pupuk, herbisida dan berbagai sarana produksi tanaman pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut bukan semata-mata terhadap metode pengadaan, termasuk apabila sebagian paket dilaksanakan melalui E-Purchasing/E-Katalog, melainkan terhadap keseluruhan rangkaian penggunaan anggaran negara: mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi dan volume, kewajaran harga, pemilihan penyedia, penerimaan barang, penyimpanan, hingga distribusi dan pemanfaatannya oleh kelompok tani.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai pengadaan barang yang diperuntukkan atau disalurkan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diverifikasi secara fisik.
“Jangan berhenti pada E-Katalog atau sekadar melihat bahwa pengadaan sudah menggunakan sistem elektronik. Yang paling penting adalah memastikan barang yang dibayar menggunakan uang negara benar-benar ada, volumenya sesuai, spesifikasinya sesuai, harganya wajar, dan benar-benar diterima oleh kelompok tani yang berhak,” ujar Yovi Meitaha.
SEJUMLAH PAKET PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN
Berdasarkan data pengadaan yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah paket sarana produksi tanaman dengan nilai cukup signifikan, antara lain:
- Herbisida Sistemik + Pupuk NPK + Pupuk Organik Cair: sekitar Rp748 juta;
- Pupuk NPK + Trichoderma + Herbisida Kontak: sekitar Rp671,14 juta;
- Pupuk NPK 16-16-16 + Trichoderma + Gula Aren: sekitar Rp53,37 juta;
- N2 Cair: sekitar Rp40 juta;
- Benih Padi: sekitar Rp150 juta;
- Bantuan Penanaman Cabai, Mentimun dan Terong Ungu: sekitar Rp92,995 juta;
- serta berbagai pengadaan bibit dan sarana produksi tanaman lainnya.
Nilai pagu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Namun, semakin besar nilai belanja dan semakin luas penerima manfaatnya, semakin penting pula transparansi serta pengawasan terhadap realisasi fisiknya.
SPM SUMSEL MINTA VOLUME DAN HARGA SATUAN DIBUKA
SPM Sumsel meminta agar aparat penegak hukum dan auditor tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pengujian terhadap barang secara konkret.
Beberapa hal yang dinilai perlu ditelusuri antara lain:
- Berapa volume sebenarnya yang dibeli?
- Berapa ton pupuk, berapa liter herbisida, berapa unit atau kemasan sarana produksi yang tercantum dalam kontrak?
- Berapa harga satuannya?
Perlu dibandingkan dengan harga pasar, spesifikasi barang, kualitas, kemasan, ongkos distribusi dan komponen biaya lain yang relevan.
Siapa penyedianya?
Identitas perusahaan, legalitas, produk yang ditawarkan, rekam jejak, serta kesesuaian barang yang disuplai dengan spesifikasi dalam dokumen pengadaan perlu diverifikasi.
Siapa penerima akhirnya?
Daftar kelompok tani penerima harus dapat diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen penetapan penerima atau SK yang berlaku.
Apakah barang benar-benar diterima?
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui berita acara serah terima, dokumen pengeluaran barang, dokumentasi distribusi, serta konfirmasi langsung kepada kelompok tani.
Apakah volume yang diterima sesuai?
Jangan hanya memastikan tanda tangan penerima. Jumlah, jenis, merek, spesifikasi dan kondisi barang juga perlu diverifikasi.
Bagaimana mekanisme distribusinya?
Perlu ditelusuri jalur barang sejak penyedia sampai kepada penerima manfaat.
Apakah barang benar-benar dimanfaatkan?
Untuk pupuk, benih dan herbisida, dapat dilakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui apakah barang benar-benar digunakan dalam kegiatan pertanian sebagaimana tujuan program.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIAWASI
Dalam perspektif pengawasan anggaran, beberapa risiko yang perlu diuji, bukan langsung dianggap sebagai fakta pelanggaran, antara lain:
Pertama, risiko ketidaksesuaian volume.
Dokumen pembayaran dapat menunjukkan jumlah tertentu, sementara pemeriksaan fisik perlu memastikan jumlah barang yang benar-benar diterima dan disalurkan.
Kedua, risiko ketidaksesuaian spesifikasi.
Barang yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan. Perbedaan jenis, kadar, komposisi, merek atau kualitas perlu dijelaskan secara administratif dan teknis.
Ketiga, risiko harga yang tidak wajar.
Harga dalam E-Katalog tidak otomatis menutup seluruh ruang pemeriksaan. Kewajaran harga tetap dapat diuji berdasarkan spesifikasi, waktu transaksi, kondisi pasar, serta komponen biaya yang relevan.
Keempat, risiko penerima tidak sesuai.
Daftar kelompok tani penerima perlu dicocokkan dengan dokumen penetapan penerima dan kondisi faktual di lapangan.
Kelima, risiko distribusi tidak optimal.
Barang yang secara administratif dinyatakan telah diserahkan perlu diverifikasi apakah benar sampai kepada petani yang menjadi sasaran program.
Keenam, risiko dokumen tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Berita acara, tanda terima, laporan distribusi dan dokumentasi lainnya perlu diuji silang dengan pemeriksaan fisik serta konfirmasi kepada penerima.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti mengenai mark-up, pengurangan volume, barang tidak sesuai spesifikasi, penerima fiktif, distribusi tidak terealisasi, pembayaran atas barang yang tidak diterima, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E-KATALOG BUKAN AKHIR DARI PENGAWASAN
SPM Sumsel menegaskan bahwa penggunaan E-Purchasing harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengadaan, bukan sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan.
Pengawasan tetap diperlukan terhadap tahapan:
Perencanaan → Pengadaan → Kontrak/Pesanan → Pengiriman → Penerimaan → Penyimpanan → Distribusi → Penerima Manfaat → Pemanfaatan → Pertanggungjawaban.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “apakah pembeliannya melalui E-Katalog?”, tetapi berlanjut pada pertanyaan yang jauh lebih substansial:
“Apakah uang negara yang dibayarkan menghasilkan barang yang benar-benar ada dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program?”
YOVI MEITAHA DESAK APH LAKUKAN PENELUSURAN
Koordinator Aksi SPM Sumsel Yovi Meitaha mendesak aparat penegak hukum (APH), bersama lembaga pengawasan yang berwenang, untuk melakukan penelusuran secara profesional dan objektif terhadap pengadaan tersebut apabila terdapat informasi awal atau indikasi yang memenuhi dasar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kami meminta APH tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja. Kalau memang barang tersebut diberikan kepada masyarakat, turun dan cek penerimanya. Hitung volumenya, cocokkan spesifikasinya, telusuri penyedianya dan periksa apakah barang benar-benar diterima serta dimanfaatkan,” tegas Yovi.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting karena objek pengadaan berupa pupuk, herbisida, benih dan sarana produksi pertanian pada akhirnya memiliki penerima manfaat yang dapat diverifikasi secara langsung.
DORONG AUDIT DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
SPM Sumsel meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan, setidaknya mencakup:
- dokumen RUP dan perencanaan pengadaan;
- DPA dan dasar penganggaran;
- spesifikasi teknis;
- HPS atau dasar penetapan harga;
- dokumen E-Purchasing/E-Katalog;
- surat pesanan/kontrak;
- identitas dan legalitas penyedia;
- invoice dan dokumen pembayaran;
- dokumen pengiriman;
- berita acara serah terima;
- dokumen gudang atau penerimaan barang;
- daftar kelompok tani penerima;
- SK atau dokumen penetapan penerima;
- bukti distribusi;
- dokumentasi penyerahan;
- serta pemeriksaan fisik dan konfirmasi langsung kepada penerima manfaat.
Jika terdapat selisih atau ketidaksesuaian, maka perlu dihitung secara jelas nilai kerugian atau potensi kerugian negara, dengan tetap menunggu hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
LANDASAN HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN
Dalam penyampaian informasi publik mengenai dugaan penyimpangan anggaran, pemberitaan harus tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers dan fungsi pers sebagai kontrol sosial, serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi dan tidak membuat berita bohong atau fitnah.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, pemeriksaan juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan/penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran atau adanya perbedaan data administratif.
HAK JAWAB DAN KONFIRMASI
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, pejabat pengadaan/PPK, penyedia barang, serta kelompok tani atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi, koreksi, atau informasi tambahan sesuai ketentuan pers yang berlaku.
SPM Sumsel menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap penjelasan dan data resmi yang dapat menerangkan pelaksanaan program tersebut.
SPM Sumsel tidak menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar seluruh proses penggunaan anggaran dapat diperiksa secara transparan, objektif dan berdasarkan bukti.
YOVI MEITAHA
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL)
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
