KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), perlengkapan dan bahan pembelajaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan penelusuran, terdapat paket “Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), Perlengkapan dan Bahan Pembelajaran (DAK 2025)” dengan nilai pagu sekitar Rp836.000.000, menggunakan metode E-Purchasing, dengan Kode RUP 60221837.
Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai volume barang, spesifikasi, harga satuan, sekolah penerima, mekanisme distribusi, serta kondisi barang setelah diterima oleh satuan pendidikan.
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melihat nilai pagu dalam dokumen pengadaan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pengadaan sampai barang benar-benar diterima dan dimanfaatkan sekolah.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi. Tetapi nilai Rp836 juta merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu kami meminta APH melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Yovi Meitaha.
BUKAN SEKADAR SOAL PAGU
Menurut SPM Sumsel, titik penting yang perlu diperiksa bukan semata-mata apakah paket tersebut tercantum dalam RUP, tetapi apakah pelaksanaannya sesuai kebutuhan, spesifikasi, volume, harga yang wajar, dan benar-benar sampai kepada penerima yang ditetapkan.
Pemkab Ogan Ilir sendiri menyediakan kanal informasi akuntabilitas yang memuat antara lain informasi RUP 2025, DPA SKPD 2025 dan dokumen APBD 2025.
Karena itu, SPM Sumsel mendorong agar dokumen pengadaan paket tersebut dapat diuji silang dengan dokumen pelaksanaan dan kondisi di lapangan.
Beberapa pertanyaan yang menurut SPM penting untuk dijawab antara lain:
- Berapa jumlah sekolah penerima APE?
- Berapa jumlah unit atau set APE yang dibeli?
- Apa saja jenis dan spesifikasi barang yang dibeli?
- Berapa harga satuan masing-masing barang?
- Apakah harga pengadaan sesuai harga katalog/e-purchasing dan kewajaran harga pasar?
- Siapa penyedia barangnya?
- Bagaimana dasar penentuan sekolah penerima?
- Apakah seluruh barang telah didistribusikan kepada sekolah?
- Apakah terdapat berita acara serah terima barang?
- Apakah barang yang diterima sesuai spesifikasi dalam dokumen pengadaan?
- Apakah seluruh APE masih berada dan dimanfaatkan oleh sekolah penerima?
- Apakah terdapat barang yang rusak, tidak lengkap, tidak sesuai spesifikasi, atau tidak dimanfaatkan?
PERLU DIBEDAH DARI JUMLAH HINGGA HARGA SATUAN
SPM Sumsel menilai pemeriksaan terhadap pengadaan APE seharusnya tidak berhenti pada nilai total Rp836 juta.
Justru nilai total tersebut perlu diurai menjadi jumlah barang × harga satuan × jumlah sekolah penerima.
Dengan pola tersebut, pemeriksa dapat mengetahui apakah nilai pengadaan memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, perlu dilakukan pencocokan antara:
RUP → dokumen pemesanan/e-purchasing → spesifikasi → invoice/tagihan → bukti pembayaran → berita acara serah terima → daftar sekolah penerima → bukti distribusi → pemeriksaan fisik barang.
Menurut SPM, rangkaian dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja pemerintah benar-benar menghasilkan barang yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
HARGA KATALOG JUGA PERLU DIVERIFIKASI
Penggunaan metode E-Purchasing tidak otomatis berarti seluruh proses tidak memiliki risiko penyimpangan.
Yang tetap perlu diperiksa adalah apakah barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan harga yang tercantum dalam transaksi.
LKPP menekankan bahwa pengadaan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak, harus dijalankan berdasarkan prinsip pengadaan yang berlaku.
Karena itu, SPM Sumsel meminta APH dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan uji kewajaran harga, bukan sekadar melihat bahwa transaksi dilakukan melalui sistem elektronik.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIPERIKSA
SPM Sumsel menegaskan bahwa beberapa hal di bawah ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi, melainkan aspek risiko yang layak diperiksa:
Pertama, risiko ketidaksesuaian volume.
Jumlah barang dalam dokumen dapat dibandingkan dengan jumlah barang yang benar-benar diterima sekolah.
Kedua, risiko ketidaksesuaian spesifikasi.
APE yang diterima perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan.
Ketiga, risiko harga tidak wajar.
Harga satuan dalam transaksi perlu diuji dengan harga katalog, standar harga daerah apabila relevan, serta kewajaran harga barang sejenis.
Keempat, risiko distribusi.
Perlu dipastikan seluruh barang benar-benar sampai kepada sekolah penerima dan tidak berhenti pada gudang atau lokasi tertentu.
Kelima, risiko barang tidak dimanfaatkan.
APE yang dibeli menggunakan anggaran negara harus dapat ditelusuri keberadaan dan pemanfaatannya.
Keenam, risiko administrasi.
Dokumen seperti kontrak/pemesanan, faktur, BAST, dokumen pembayaran dan daftar penerima perlu diperiksa kelengkapannya.
SPM MINTA APH TIDAK HANYA MEMERIKSA DOKUMEN
Yovi Meitaha menegaskan, apabila laporan atau informasi mengenai paket tersebut nantinya ditindaklanjuti, pemeriksaan idealnya dilakukan secara administratif dan fisik.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya memeriksa dokumen di meja. Kalau perlu, turun ke sekolah-sekolah penerima untuk mencocokkan barang, jumlah, spesifikasi dan kondisi APE dengan dokumen pengadaan,” tegasnya.
Menurut Yovi, pemeriksaan lapangan akan menjadi penting apabila terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi barang sebenarnya.
“Kalau seluruh barang sesuai, lengkap, harga wajar, distribusi jelas dan administrasinya lengkap, tentu itu harus menjadi fakta yang disampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan perbedaan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
MENDORONG TRANSPARANSI DATA
SPM Sumsel juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir membuka informasi yang tidak dikecualikan mengenai pelaksanaan paket tersebut, terutama terkait jumlah penerima, spesifikasi, volume, penyedia, nilai transaksi dan distribusi barang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir sendiri memiliki kanal akuntabilitas yang memuat berbagai dokumen kinerja dan perencanaan, termasuk Renja 2025, Rencana Aksi 2025, Monev serta dokumen kinerja lainnya.
Menurut SPM, keterbukaan informasi akan membantu masyarakat membedakan antara dugaan penyimpangan dengan pelaksanaan pengadaan yang memang telah sesuai aturan.
DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN JIKA DITEMUKAN INDIKASI
SPM Sumsel pada prinsipnya menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Yovi Meitaha mendesak APH dan aparat pengawasan yang berwenang melakukan penelusuran terhadap paket tersebut apabila dari hasil verifikasi awal ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami mendesak APH melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Jangan ada asumsi bahwa karena menggunakan E-Purchasing maka otomatis tidak ada masalah. Sebaliknya, kami juga tidak mau menuduh siapa pun tanpa bukti. Ukurannya harus dokumen, pemeriksaan fisik, keterangan pihak terkait dan hasil audit,” kata Yovi.
SPM Sumsel menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya anggaran pendidikan.
“Rp836 juta bukan sekadar angka dalam RUP. Pertanyaan publik sederhana: barangnya apa, berapa jumlahnya, berapa harga satuannya, sekolah mana yang menerima, apakah barang benar-benar sampai, dan apakah semuanya sesuai dengan dokumen pengadaan?” tutup Yovi.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai pagu, metode E-Purchasing dan Kode RUP dalam rilis ini merupakan data yang menjadi bahan penelusuran. Rilis ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan, kerugian negara, maupun unsur pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan penegak hukum berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Landasan hukum
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, prinsip praduga tak bersalah, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada periode pengadaan. Untuk aspek pengadaan, LKPP menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada seluruh tahapan pengadaan.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












