Berita  

BUS WISATA RP1,976 MILIAR DISDIKBUD OGAN ILIR DIPERTANYAKAN: SATU UNIT ATAU BEBERAPA?

SPM DESAK APH BONGKAR HARGA, SPESIFIKASI DAN PENYEDIA

KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengadaan Peralatan Field Trip SD dan SMP (Bus Wisata SD dan SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.

Paket dengan pagu Rp1.976.975.000, metode E-Purchasing, Kode RUP 59718666, dan waktu pemilihan tercatat Juni 2025, dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam karena nilai anggarannya mendekati Rp2 miliar.

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) mempertanyakan secara terbuka: Rp1,976 miliar tersebut sebenarnya digunakan untuk membeli berapa unit bus wisata?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik untuk memastikan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum dan auditor tidak hanya melihat angka pagu, tetapi membongkar keseluruhan dokumen dan realisasi pengadaan.

“Jangan berhenti di angka Rp1,976 miliar. Kami ingin tahu barangnya apa, jumlahnya berapa, harga satuannya berapa, siapa penyedianya, bagaimana spesifikasinya, berapa harga katalognya, berapa harga transaksinya, dan apakah kendaraan yang dibayar benar-benar sesuai dengan kendaraan yang diterima,” tegas Yovi Meitaha.

SATU BUS HAMPIR RP2 MILIAR?

Jika paket tersebut ternyata hanya menghasilkan satu unit kendaraan, maka pertanyaan publik menjadi semakin spesifik: kendaraan seperti apa yang dibeli dengan nilai hampir Rp2 miliar?

SPM Sumsel meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:

  1. merek dan tipe kendaraan;
  2. jenis dan tipe chassis;
  3. kapasitas mesin;
  4. tahun kendaraan;
  5. kapasitas penumpang;
  6. karoseri;
  7. perlengkapan keselamatan;
  8. fasilitas pendukung;
  9. spesifikasi teknis;
  10. harga kendaraan;
  11. biaya karoseri/perlengkapan;
  12. harga katalog;
  13. harga transaksi;
  14. serta total pembayaran.

Sebaliknya, apabila pengadaan tersebut terdiri atas beberapa unit bus, maka harga Rp1.976.975.000 harus dipecah secara jelas menjadi jumlah unit dan harga masing-masing kendaraan.

Dengan demikian, publik dapat melakukan pemeriksaan sederhana:

TOTAL TRANSAKSI ÷ JUMLAH UNIT = HARGA PER UNIT

Dari angka tersebut barulah kewajaran harga dapat dibandingkan dengan spesifikasi kendaraan yang sebenarnya.

E-PURCHASING BUKAN BERARTI BEBAS DARI PENGAWASAN

SPM Sumsel juga menyoroti penggunaan metode E-Purchasing.

Metode tersebut memang merupakan mekanisme resmi dalam pengadaan pemerintah, tetapi penggunaan sistem elektronik bukan berarti pengadaan otomatis bebas dari seluruh potensi persoalan.

Tetap harus diuji:

  1. Apakah kebutuhan barangnya benar?
  2. Apakah spesifikasinya sesuai?
  3. Apakah produk yang dipilih sesuai kebutuhan?
  4. Apakah harga transaksinya wajar?
  5. Apakah penyedianya memenuhi persyaratan?
  6. Apakah barang yang diterima sama dengan barang yang dipesan?
  7. Apakah pembayaran sesuai dengan barang yang benar-benar diterima?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena potensi penyimpangan pengadaan tidak hanya dapat dilihat dari metode pemilihannya, tetapi dari keseluruhan proses sejak perencanaan sampai barang diterima dan dibayar.

SPM MINTA DOKUMEN DIBUKA

Yovi Meitaha meminta pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka dokumen utama pengadaan tersebut.

Setidaknya, menurut SPM Sumsel, perlu dilakukan pencocokan terhadap:

1. RUP

Memastikan nomenklatur, pagu dan peruntukan paket.

2. Dokumen perencanaan

Menelusuri siapa yang mengusulkan kebutuhan bus dan apa dasar kebutuhan tersebut.

3. Spesifikasi teknis

Memastikan spesifikasi yang direncanakan dan yang dibeli.

4. Katalog elektronik

Memeriksa produk dan harga yang tersedia ketika transaksi dilakukan.

5. Harga transaksi

Membandingkan nilai transaksi dengan harga produk yang dipilih.

6. Penyedia

Menelusuri identitas perusahaan, produk yang ditawarkan dan kapasitas penyedia.

7. Surat pesanan/kontrak

Memastikan jumlah, harga, spesifikasi dan ketentuan pengadaan.

8. BAST

Memastikan kendaraan benar-benar telah diterima pemerintah.

9. Bukti pembayaran

Memastikan nilai pembayaran sesuai dengan transaksi yang sah.

10. Dokumen kendaraan

Memeriksa STNK, BPKB, nomor rangka dan nomor mesin.

11. Pencatatan aset

Memastikan kendaraan masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.

12. Kondisi fisik

Mencocokkan kendaraan yang ada di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen.

POTENSI PENYIMPANGAN HARUS DIUJI, BUKAN DITEBAK

SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah indikator risiko pengadaan yang layak diperiksa.

Pertama, risiko ketidakwajaran harga, apabila harga transaksi ternyata tidak sebanding dengan spesifikasi dan harga pembanding yang relevan.

Kedua, risiko ketidaksesuaian spesifikasi, apabila kendaraan yang diterima berbeda dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen.

Ketiga, risiko ketidaksesuaian jumlah, apabila terdapat perbedaan antara jumlah kendaraan dalam dokumen, pembayaran dan kendaraan yang secara fisik diterima.

Keempat, risiko administrasi dan pertanggungjawaban, apabila terdapat persoalan pada dokumen pesanan, BAST, pembayaran atau pencatatan aset.

Kelima, risiko pemanfaatan aset, apabila kendaraan yang dibeli dengan APBD tidak digunakan sesuai peruntukan atau tidak dapat diverifikasi keberadaannya.

Namun demikian, seluruh indikator tersebut belum dapat disebut sebagai korupsi tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

“KAMI TIDAK MENUDUH, KAMI MEMINTA DIBUKA”

Yovi Meitaha menegaskan SPM Sumsel tidak ingin membangun opini berdasarkan angka semata.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Kami meminta APH memeriksa. Kalau semua sesuai spesifikasi, harga wajar, kendaraan ada, dokumen lengkap dan penggunaannya jelas, silakan jelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan perbedaan antara dokumen, uang yang dibayarkan dan barang yang diterima, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Yovi.

Menurutnya, justru pemeriksaan resmi diperlukan untuk membedakan antara sekadar kecurigaan publik dengan temuan yang benar-benar memiliki dasar hukum.

APH DIMINTA JANGAN HANYA MELIHAT PENGADAANNYA, TAPI JEJAK UANGNYA

SPM Sumsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan “bus sudah dibeli atau belum.”

Yang harus ditelusuri adalah:

  1. Siapa yang merencanakan?
  2. Siapa yang menentukan kebutuhan?
  3. Bagaimana spesifikasi ditetapkan?
  4. Produk apa yang dipilih?
  5. Berapa harga katalog?
  6. Berapa harga transaksi?
  7. Siapa penyedianya?
  8. Berapa unit kendaraan diterima?
  9. Siapa yang memeriksa barang?
  10. Siapa yang menandatangani BAST?
  11. Berapa uang yang telah dibayarkan?
  12. Dan apakah seluruh transaksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan?

Jika dari proses tersebut ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana, SPM Sumsel meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum.

RP1,976 MILIAR HARUS SEBANDING DENGAN MANFAAT PENDIDIKAN

Menurut SPM Sumsel, inti persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya anggaran.

Pertanyaan fundamentalnya adalah apakah belanja hampir Rp2 miliar tersebut benar-benar menghasilkan kendaraan dengan spesifikasi dan manfaat yang sepadan bagi peserta didik SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir.

APBD merupakan uang publik.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, diterima dan dimanfaatkan.

SPM Sumsel meminta APH dan lembaga pengawasan terkait melakukan penelusuran terhadap Pengadaan Peralatan Field Trip SD dan SMP (Bus Wisata SD dan SMP) dengan Kode RUP 59718666 secara objektif, profesional, transparan dan berdasarkan bukti.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat penyimpangan, maka hal tersebut juga harus menjadi informasi publik.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, ketidak-wajaran harga, persoalan proses pengadaan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka SPM Sumsel mendesak agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontrol publik bukan vonis. Pemeriksaan adalah jalan untuk memastikan uang rakyat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Catatan hukum  sebagai fakta sebelum ada bukti/temuan resmi. Pihak Disdikbud Ogan Ilir maupun penyedia juga sebaiknya Memberikan ruang hak jawab/klarifikasi dalam pemberitaan.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *