Berita  

BELANJA IKLAN DAN PUBLIKASI DISKOMINFO OGAN ILIR CAPAI SEKITAR Rp1,48 MILIAR

SPM SUMSEL DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN

KORAN SPM — Ogan Ilir, Sumatera Selatan — Belanja jasa iklan, reklame, film, pemotretan hingga publikasi multimedia pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah dilakukan penelaahan terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang disebut terdiri dari 177 paket penyedia.

Berdasarkan data yang ditampilkan pada SiRUP dan disebut diperbarui pada 6 September 2026, sejumlah paket dengan nomenklatur Beban Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan serta Belanja Publikasi Multimedia jika dijumlahkan dari paket-paket yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,483 miliar.

Angka tersebut belum memasukkan seluruh kemungkinan belanja terkait pencetakan baliho, spanduk, backdrop, X-banner maupun bentuk publikasi lainnya.

Temuan administratif dalam RUP tersebut, menurut Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), tidak boleh langsung dimaknai sebagai adanya tindak pidana. Namun, besarnya nilai anggaran dan beragamnya paket publikasi membuatnya layak mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses maupun realisasinya.

“Kami tidak menuduh telah terjadi korupsi hanya berdasarkan angka RUP. Tetapi anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat paket publikasi bernilai ratusan juta rupiah, termasuk satu paket sekitar Rp590,5 juta, maka publik berhak mengetahui apa yang dibeli pemerintah, siapa penyedianya, bagaimana metode pengadaannya, dan apa output yang benar-benar diterima,” ujar Yovi Meitaha.

PAKET Rp590,5 JUTA PERLU MENJADI SALAH SATU OBJEK PEMERIKSAAN

Salah satu nilai yang dinilai paling menonjol adalah paket Beban Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sekitar Rp590,5 juta.

Selain paket tersebut, berdasarkan data yang dihimpun terdapat pula paket dengan nilai sekitar:

  1. Rp165 juta;
  2. Rp81 juta;
  3. Rp80 juta;
  4. Rp80 juta;
  5. Rp77 juta;
  6. Rp70 juta;
  7. Rp42 juta;
  8. Rp42 juta;
  9. Rp40,5 juta;
  10. Rp15 juta;
  11. Rp10 juta;
  12. serta Belanja Publikasi Multimedia sekitar Rp120 juta.

Jika paket-paket yang teridentifikasi tersebut memang merupakan objek pengadaan yang berbeda dan nilainya sesuai dengan data RUP, totalnya berada di kisaran Rp1,483 miliar.

Namun demikian, angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen pengadaan dan realisasi anggaran. RUP merupakan informasi rencana pengadaan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh anggaran telah dibelanjakan atau bahwa telah terjadi penyimpangan.

SPM SUMSEL MINTA DOKUMEN DIBUKA DAN DIVERIFIKASI

SPM Sumsel meminta pemeriksaan dilakukan berbasis dokumen, bukan berdasarkan asumsi.

Setidaknya terdapat sejumlah dokumen dan informasi yang menurut SPM Sumsel perlu diminta serta diperiksa, antara lain:

  • KAK/TOR masing-masing paket;
  • RAB atau rincian kebutuhan dan harga;
  • spesifikasi teknis pekerjaan;
  • metode pemilihan penyedia;
  • HPS apabila tersedia sesuai ketentuan;
  • sumber dan besaran anggaran;
  • nama penyedia atau vendor;
  • kontrak/SPK atau dokumen pengadaan terkait;
  • jumlah konten yang diproduksi;
  • jumlah publikasi atau penayangan;
  • media yang digunakan;
  • durasi dan periode tayang;
  • lokasi pemasangan apabila berbentuk reklame;
  • bukti tayang;
  • dokumentasi produksi dan publikasi;
  • laporan hasil pekerjaan;
  • BAST atau dokumen serah terima;
  • bukti pembayaran;
  • dokumen perpajakan;
  • serta output yang secara nyata diterima pemerintah daerah.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah nilai yang dibayarkan sebanding dengan volume, kualitas, frekuensi, jangkauan dan output pekerjaan yang diterima pemerintah daerah?

JANGAN HANYA MEMERIKSA ANGKA, PERIKSA OUTPUT

Belanja publikasi memiliki karakteristik yang membutuhkan pembuktian output secara jelas.

Untuk sebuah pekerjaan iklan atau publikasi, misalnya, pemeriksa perlu mengetahui apakah terdapat produk yang benar-benar dibuat dan ditayangkan sesuai kontrak.

Jika kontraknya menyebut sejumlah konten atau penayangan, maka perlu diverifikasi:

berapa konten yang dibuat, kapan dibuat, di mana ditayangkan, berapa kali ditayangkan, melalui media apa, siapa penerimanya, dan apakah seluruhnya dapat dibuktikan secara dokumenter.

Begitu pula jika terdapat pekerjaan film atau pemotretan, perlu diketahui bentuk hasil akhirnya, jumlah produk, durasi, spesifikasi, dokumentasi produksi serta bukti bahwa hasil pekerjaan tersebut benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “berapa nilai kontraknya?”, tetapi harus dilanjutkan menjadi “apa yang diterima pemerintah dengan uang tersebut?”

POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI

SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah risiko pengadaan yang patut diuji oleh APIP maupun APH apabila ditemukan fakta pendukung.

Pertama, risiko ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi, misalnya volume atau jumlah publikasi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Kedua, risiko pembayaran atas output yang tidak dapat dibuktikan, apabila dokumen pendukung seperti bukti tayang, dokumentasi, laporan pekerjaan atau BAST tidak memadai.

Ketiga, risiko ketidakwajaran harga, yang harus diuji melalui analisis kewajaran harga, spesifikasi, volume pekerjaan, pembanding pasar dan metode pengadaan. Nilai paket yang besar tidak otomatis berarti markup.

Keempat, risiko pemecahan atau pengelompokan paket, apabila terdapat paket-paket yang memiliki objek, waktu, karakteristik pekerjaan atau penyedia yang memiliki hubungan tertentu. Hal ini harus diuji berdasarkan dokumen pengadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kemiripan nomenklatur.

Kelima, risiko konflik kepentingan atau afiliasi, apabila ditemukan hubungan antara pihak yang terlibat dalam perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan.

Keenam, risiko pekerjaan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai realisasi, tetapi hal tersebut baru dapat disebut sebagai dugaan setelah terdapat bukti yang memadai.

POTENSI KORUPSI HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIASUMSIKAN

Yovi menegaskan bahwa istilah seperti markup, pekerjaan fiktif, kolusi, nepotisme, atau korupsi tidak boleh dilekatkan hanya karena sebuah paket memiliki nilai besar.

“Kami meminta penyelidikan justru untuk mencari fakta. Kalau dokumennya lengkap, pekerjaan benar-benar ada, harga wajar, penyedia dipilih sesuai prosedur dan seluruh output sesuai kontrak, maka hal itu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, pembayaran tanpa output, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, atau kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Yovi.

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar pengawasan anggaran tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

APH DAN APIP DIMINTA BERSINERGI

SPM Sumsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap paket-paket yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Pemeriksaan dapat dimulai dari pencocokan:

RUP → DPA → KAK/TOR → HPS/RAB → proses pemilihan → kontrak → realisasi pekerjaan → BAST → pembayaran → bukti output.

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan, kontrak dan realisasi, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan.

Jika kemudian ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, pengaturan tender, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan institusi masing-masing.

LANDASAN HUKUM PENGAWASAN

Pengawasan dan pengelolaan anggaran daerah pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengenai pengelolaan keuangan negara;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk prinsip penggunaan kewenangan pemerintahan;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya;

serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada TA 2025, termasuk regulasi LKPP dan peraturan pelaksana yang relevan.

Dalam konteks pemberitaan, SPM Sumsel juga meminta seluruh pihak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip kemerdekaan pers, keberimbangan, praduga tak bersalah dan kewajiban melakukan verifikasi.

KONFIRMASI KEPADA DISKOMINFO MENJADI BAGIAN PENTING

SPM Sumsel juga meminta pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan terbuka mengenai paket-paket tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

Apa tujuan masing-masing paket? Siapa penyedianya? Apa dasar penetapan nilai anggaran? Media apa yang digunakan? Berapa jumlah publikasi? Berapa lama masa tayang? Apa output yang diterima? Berapa nilai realisasi? Dan apakah seluruh pekerjaan telah selesai serta dibayar?

Konfirmasi dari pihak pemerintah daerah menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari data perencanaan, tetapi juga memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan.

SPM SUMSEL: JANGAN ADA UANG RAKYAT YANG TIDAK JELAS OUTPUTNYA

Yovi Meitaha menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata besarnya anggaran publikasi.

“Yang kami persoalkan adalah transparansi, akuntabilitas dan pembuktian output. Anggaran publikasi boleh saja besar sepanjang perencanaannya jelas, prosesnya sesuai aturan, harga dan volumenya wajar, penyedianya dipilih secara sah, serta hasil pekerjaannya benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

SPM Sumsel meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.

“Kami mendesak APH melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh. Telusuri dokumennya, periksa proses pengadaannya, cek penyedianya, cocokkan pembayaran dengan pekerjaan, dan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, silakan proses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif,” tutup Yovi.

CATATAN REDAKSI

Rilis ini menempatkan nilai paket dan nomenklatur RUP sebagai objek pengawasan, bukan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Dugaan korupsi, markup, pekerjaan fiktif, kolusi atau kerugian negara hanya dapat dinyatakan setelah terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Pihak yang disebut atau menjadi objek sorotan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version