KORAN SPM — OGAN ILIR — SUMATERA SELATAN — Pengelolaan anggaran alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut muncul setelah terdapat sejumlah paket pengadaan maupun kegiatan mekanisasi pertanian dengan nilai yang jika dihimpun mencapai sekitar Rp2,786 miliar berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan telaah.
Klaster ini dinilai strategis karena objek belanjanya berupa alat dan mesin yang memiliki nilai ekonomi serta dapat diverifikasi secara fisik.
Adapun sejumlah paket utama yang menjadi perhatian antara lain:
1. Sewa Tractor Rp1.008.000.000
2. Traktor Roda 4 Rp822.000.000
3. Power Thresher & RMU Rp416.396.000
4. Traktor Roda 2 Rp190.000.000
5. Rice Transplanter Rp168.738.000
6. Hand Traktor Rotary Rp96.000.000
7. Corn Seeder Rp45.000.000
8. Handsprayer & Cultivator Rp40.125.000
Total ±Rp2,786 miliar
Besarnya nilai tersebut, menurut SPM Sumsel, membuat proses pengadaan dan pemanfaatannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis maupun substantif.
SEWA TRAKTOR RP1,008 MILIAR VS PENGADAAN TRAKTOR RP822 JUTA
Salah satu poin yang paling membutuhkan penjelasan adalah adanya paket Sewa Tractor senilai Rp1,008 miliar, sementara pada tahun anggaran yang sama juga tercatat paket Traktor Roda 4 senilai Rp822 juta.
SPM Sumsel menegaskan bahwa keberadaan dua paket tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Keduanya bisa saja memiliki tujuan berbeda, lokasi pelayanan berbeda, periode penggunaan berbeda, atau didasarkan pada kebutuhan operasional yang memang tidak dapat dipenuhi hanya dengan aset pemerintah.
Namun, justru karena terdapat dua pola belanja tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar kebutuhan dan efisiensi anggarannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Berapa unit tractor yang disewa?
- Berapa lama masa sewa?
- Berapa tarif sewa per unit?
- Apa spesifikasi tractor?
- Siapa penyedia jasa sewa?
- Di mana tractor digunakan?
- Berapa luas lahan yang dilayani?
- Siapa penerima manfaat?
- Apakah terdapat logbook penggunaan?
- Apakah terdapat berita acara pelaksanaan?
- Bagaimana metode perhitungan nilai Rp1,008 miliar?
- Apakah telah dilakukan analisis antara biaya sewa dibandingkan biaya pengadaan/kepemilikan?
- Apakah pengadaan traktor roda 4 memiliki fungsi yang berbeda dari tractor yang disewa?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting untuk mengukur apakah belanja tersebut benar-benar efektif, efisien dan sesuai kebutuhan.
PEMERIKSAAN TIDAK BOLEH BERHENTI PADA RUP
Menurut SPM Sumsel, RUP hanyalah titik awal.
Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai pengadaan:
RUP → DPA → KAK/spesifikasi teknis → HPS → proses pemilihan → penyedia → kontrak/SPK → pengiriman → pemeriksaan barang → BAST → pembayaran → distribusi → penerima → keberadaan fisik → pemanfaatan.
Setiap tahapan mempunyai titik risiko masing-masing.
1. Perencanaan kebutuhan
Perlu dilihat apakah jumlah dan jenis Alsintan memang berdasarkan kebutuhan nyata sektor pertanian.
Jangan sampai pengadaan dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai sehingga barang akhirnya tidak optimal dimanfaatkan.
2. Harga dan HPS
Harga dalam kontrak perlu dibandingkan dengan harga pasar pada periode yang sama dengan mempertimbangkan spesifikasi, kapasitas, kelengkapan, garansi, pengiriman dan komponen lainnya.
Perbedaan harga tidak otomatis merupakan mark-up.
Namun, apabila ditemukan selisih yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, hal tersebut patut menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Spesifikasi barang
Traktor roda 4, traktor roda 2, rice transplanter, power thresher, RMU, corn seeder maupun cultivator harus diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Yang perlu diperiksa bukan hanya nama barang, tetapi juga antara lain:
tipe, kapasitas, mesin, kelengkapan, tahun produksi, kualitas dan spesifikasi teknis lainnya.
4. Kuantitas dan keberadaan fisik
Setiap unit harus dapat ditelusuri.
Pemeriksaan fisik dapat mencakup:
- nomor mesin;
- nomor rangka;
- identitas barang;
- dokumen aset;
- lokasi barang;
- kondisi barang;
- dokumen serah terima;
- penerima barang;
- serta penggunaan aktual.
Jika barang tercatat dalam dokumen tetapi tidak dapat ditemukan secara fisik, tentu hal tersebut harus segera diklarifikasi.
SIAPA PENERIMA ALSINTAN?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai distribusi dan penerima manfaat.
Pemerintah perlu dapat menunjukkan:
kelompok tani mana yang menerima, kapan diterima, berapa unit yang diterima dan untuk kegiatan apa digunakan.
Selain itu, perlu diverifikasi apakah penerima benar-benar kelompok tani yang memenuhi persyaratan serta apakah alat tersebut masih berada pada lokasi yang semestinya.
Pemeriksaan lapangan menjadi penting agar pertanggungjawaban tidak hanya bersumber dari dokumen administratif.
RISIKO PENGADAAN YANG PERLU DIANTISIPASI
SPM Sumsel melihat terdapat sejumlah risiko yang secara umum perlu diuji oleh pengawas maupun APH, antara lain:
Pertama, kemungkinan ketidaksesuaian harga dengan harga pasar.
Kedua, kemungkinan barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Ketiga, kemungkinan kekurangan jumlah atau volume barang.
Keempat, kemungkinan barang tidak sampai kepada penerima yang ditetapkan.
Kelima, kemungkinan barang tidak ditemukan atau tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
Keenam, kemungkinan pemanfaatan barang tidak sesuai peruntukan.
Ketujuh, khusus paket sewa, perlu dipastikan bahwa jasa sewa benar-benar dilaksanakan sesuai volume, waktu dan spesifikasi dalam kontrak.
Kedelapan, perlu ditelusuri apakah terdapat potensi benturan kepentingan atau proses pengadaan yang tidak kompetitif apabila ditemukan fakta pendukung.
Seluruh poin tersebut masih merupakan aspek pemeriksaan atau indikator risiko, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
YOVI MEITAHA: JANGAN HANYA PERIKSA DOKUMEN, CEK LANGSUNG KE LAPANGAN
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta agar pengawasan terhadap belanja Alsintan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Yovi, nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah harus sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat, khususnya petani.
“Kami tidak sedang memvonis bahwa paket-paket tersebut bermasalah atau terjadi korupsi. Tetapi nilai anggarannya cukup besar dan objeknya berupa barang serta jasa yang seharusnya bisa diverifikasi. Karena itu, kami meminta semuanya dibuka dan diperiksa secara transparan.”
Yovi menilai paket Sewa Tractor Rp1,008 miliar perlu mendapat perhatian khusus karena pada saat yang sama terdapat pengadaan Traktor Roda 4 Rp822 juta.
“Pertanyaan sederhananya adalah apa dasar kebutuhan sewanya, berapa unit yang disewa, berapa lama digunakan, berapa biaya per unit dan apa hubungan kebutuhan tersebut dengan pengadaan traktor roda empat. Kalau semuanya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, itu harus ditindaklanjuti.”
SPM SUMSEL DESAK APH MELAKUKAN PENYELIDIKAN
SPM Sumsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta aparat pengawasan internal maupun eksternal yang memiliki kewenangan untuk melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap paket-paket tersebut.
Apabila dari hasil telaah ditemukan informasi awal yang memadai mengenai dugaan pelanggaran hukum, SPM Sumsel meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen pengadaan, tetapi juga meliputi:
- Kontrak dan dokumen pembayaran;
- HPS dan dasar perhitungan harga;
- Spesifikasi teknis;
- Identitas dan kapasitas penyedia;
- Jumlah serta keberadaan fisik Alsintan;
- BAST dan dokumen distribusi;
- Kelompok tani penerima;
- Pemanfaatan barang di lapangan;
- Pelaksanaan jasa sewa tractor;
- Kesesuaian pembayaran dengan prestasi pekerjaan;
- Potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan pelanggaran;
Pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan kewenangannya.
TRANSPARANSI ADALAH BENTUK PERLINDUNGAN
SPM Sumsel juga meminta agar pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memberikan ruang klarifikasi serta penjelasan mengenai seluruh paket tersebut.
Bagi SPM Sumsel, pemeriksaan bukan berarti pihak yang diperiksa telah bersalah.
Justru pemeriksaan yang transparan dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak yang bekerja sesuai aturan sekaligus mengungkap apabila terdapat penyimpangan yang benar-benar terbukti.
Yovi menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial harus tetap berjalan dengan mengedepankan data dan bukti.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses sesuai aturan, kami siap menerima. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada administrasi. Jika memang terdapat indikasi tindak pidana dan kerugian negara berdasarkan bukti, kami meminta APH memproses sesuai hukum.”
LANDASAN HUKUM DAN KAIDAH PEMBERITAAN
Sorotan ini ditempatkan sebagai kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan dan pengadaan pemerintah, dengan tetap menjunjung prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah dan tidak menghakimi sebagaimana prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dari sisi pengadaan pemerintah, proses juga perlu diuji terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Sementara apabila ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganannya harus didasarkan pada bukti yang sah, hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, data RUP tidak diposisikan sebagai bukti terjadinya korupsi, melainkan sebagai dasar awal untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi.
PENUTUP
SPM Sumsel berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai penggunaan anggaran Alsintan TA 2025.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran bukan hanya berapa besar anggaran yang terserap, melainkan apakah barang dan jasa yang dibeli negara benar-benar ada, sesuai spesifikasi, digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tani.
“Kami mendesak APH mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup. Periksa dokumennya, cek barangnya, datangi penerimanya dan hitung manfaat serta kewajaran belanjanya. Biarkan bukti yang berbicara,” tegas Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
