KORAN SPM — OGAN ILIR — Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Berdasarkan data RUP yang dihimpun, terdapat 256 paket penyedia yang mencakup berbagai jenis belanja, mulai dari pembangunan dan rehabilitasi sekolah, pengadaan mebel, sarana-prasarana, toilet dan utilitas, pengadaan buku serta peralatan pendidikan, hingga kegiatan peningkatan kompetensi dan perjalanan dinas.
Dari keseluruhan data tersebut, salah satu pola yang dinilai menarik untuk ditelusuri adalah munculnya rangkaian jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan dan pekerjaan fisik yang berkaitan dengan pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Pola tersebut terlihat pada sejumlah pekerjaan RKB, ruang guru, rehabilitasi ruang kelas, sarana-prasarana, utilitas, toilet dan PAUD.
Namun demikian, keberadaan pola tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana korupsi.
Pekerjaan konstruksi pemerintah pada dasarnya dapat membutuhkan perencanaan teknis dan pengawasan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting adalah:
- Apakah jasa perencanaan benar-benar menghasilkan dokumen yang digunakan?
- Apakah jasa pengawasan benar-benar dilaksanakan?
- Apakah pekerjaan fisik sesuai dengan gambar, RAB, volume dan spesifikasi?
- Apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut SPM Sumsel perlu dijawab melalui pemeriksaan.
POLA YANG MENARIK: PERENCANAAN → PENGAWASAN → FISIK
Salah satu contoh yang terlihat dalam data RUP adalah kelompok pembangunan RKB.
Terdapat paket:
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan RKB — Rp8.000.000
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RKB — Rp12.000.000
serta pekerjaan:
Pembangunan 2 RKB SDN 07 Pemulutan Selatan — Rp500.000.000
dan
Pembangunan 5 RKB SDN 04 Payaraman — Rp1.250.000.000.
Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ketiga komponen merupakan satu kontrak atau satu penyedia.
Justru hal itulah yang perlu dicocokkan melalui dokumen kontrak, KAK, lokasi pekerjaan, penyedia dan dokumen pembayaran.
Apabila memang berkaitan, maka rangkaiannya menjadi:
Perencanaan Rp8 juta → Pengawasan Rp12 juta → Pekerjaan fisik sampai Rp1,25 miliar.
Di sinilah pengawasan publik memiliki relevansi.
BUKAN SEKADAR SOAL BESAR-KECIL NILAI KONSULTANSI
SPM Sumsel menilai nilai konsultansi yang relatif kecil dibandingkan pekerjaan fisik tidak boleh langsung dianggap bermasalah.
Yang lebih penting adalah output-nya.
Untuk perencanaan, perlu dipastikan keberadaan:
- Kerangka Acuan Kerja;
- laporan perencanaan;
- gambar teknis;
- RAB;
- spesifikasi teknis;
- perhitungan volume;
- dokumen survei;
serta dokumen perubahan apabila terdapat perubahan desain.
Pertanyaan pemeriksa:
- Apakah dokumen tersebut benar-benar digunakan untuk pekerjaan yang dibayar?
- Jika gambar menunjukkan ukuran tertentu, apakah bangunan di lapangan sesuai?
- Jika RAB mencantumkan volume tertentu, apakah volume aktual sama?
- Jika spesifikasi mencantumkan jenis material tertentu, apakah material tersebut benar-benar digunakan?
PENGAWASAN RP12 JUTA, RP18 JUTA HINGGA RP78 JUTA JUGA PERLU DIVERIFIKASI
Dalam data terdapat sejumlah paket jasa pengawasan dengan nilai berbeda.
Antara lain:
Pengawasan Pembangunan RKB — Rp12 juta
Pengawasan Pembangunan Ruang Guru — Rp18 juta
Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat — Rp18 juta
Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU — Rp36 juta
serta paket:
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah — Rp78 juta.
Angka-angka tersebut bukan bukti adanya penyimpangan.
Namun, semakin besar nilai pekerjaan yang diawasi, semakin penting untuk memastikan bahwa jasa pengawasan memiliki output dan bukti pelaksanaan yang jelas.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain:
- laporan harian;
- laporan mingguan;
- laporan bulanan;
- dokumentasi progres;
- hasil pengukuran;
- catatan lapangan;
- laporan pemeriksaan mutu;
- berita acara pemeriksaan;
- rekomendasi pengawas;
- serta dokumen serah terima.
PEKERJAAN FISIK BERNILAI BESAR PERLU MENJADI PRIORITAS PEMERIKSAAN
Dalam data RUP, terdapat sejumlah pekerjaan konstruksi dengan nilai signifikan.
Di antaranya:
- Rp1,25 Miliar pembangunan 5 RKB SDN 04 Payaraman.
- Rp1 MILIAR Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SDN 16 Tanjung Batu.
- Rp900 JUTA Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 10 Indralaya Utara.
- Rp900 JUTA Pembangunan 3 RKB SMPN 3 Pemulutan Selatan.
- Rp900 JUTA Rehabilitasi 3 Ruang SMPN 1 Indralaya Selatan.
- Rp800 JUTA Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 01 Rambang Kuang.
- Rp800 JUTA Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SDN 01 Rantau Panjang.
- Rp750 JUTA Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 03 Indralaya Selatan.
Nilai tersebut merupakan pagu RUP yang tercantum dalam data yang dihimpun, bukan otomatis nilai kontrak akhir ataupun bukti kerugian negara.
PAKET MEBEL PULUHAN MILIAR JUGA PATUT DIBEDAH
Selain konstruksi, terdapat pengadaan bernilai besar.
Yang paling menonjol:
- Mebel Ruang Kelas SD — Meja Siswa, Meja Guru dan Papan Tulis: Rp19.694.829.800.
- Mebel Ruang Kelas SD — Kursi Siswa dan Kursi Guru: Rp10.681.440.000.
- Mebel Ruang Kelas SMP: Rp7.674.972.000.
Jika tiga paket tersebut dijumlahkan berdasarkan pagu yang tercantum dalam data, nilainya sekitar:
Rp38,05 MILIAR.
Karena metode yang tercantum adalah E-Purchasing, pemeriksa tetap dapat menelusuri spesifikasi, kuantitas, harga, pesanan, penerimaan dan distribusi barang.
Pertanyaan pentingnya:
- Berapa jumlah barang yang dibeli?
- Berapa harga satuannya?
- Ke sekolah mana barang tersebut didistribusikan?
- Apakah seluruh barang benar-benar diterima?
- Apakah barang yang tercatat dalam dokumen benar-benar ada dan digunakan?
TITIK POTENSI RISIKO KORUPSI YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel tidak menyatakan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Namun, berdasarkan perspektif pengawasan, terdapat beberapa titik risiko yang layak diuji.
1. POTENSI SELISIH VOLUME
Volume kontrak dibandingkan dengan kondisi fisik.
Misalnya jumlah ruang, ukuran bangunan, luas pekerjaan, jumlah toilet atau volume material.
2. POTENSI PERBEDAAN SPESIFIKASI
Spesifikasi kontrak dibandingkan dengan material dan hasil pekerjaan aktual.
3. POTENSI KETIDAKSESUAIAN PEMBAYARAN
Pembayaran perlu dicocokkan dengan progres pekerjaan.
Kontrak → progres → berita acara → tagihan → pembayaran.
4. POTENSI PENGAWASAN ADMINISTRATIF
Laporan pengawasan perlu diuji dengan kondisi lapangan.
Jika laporan menyatakan pekerjaan sudah mencapai persentase tertentu, kondisi aktual harus mendukung laporan tersebut.
5. POTENSI OUTPUT PERENCANAAN TIDAK DIGUNAKAN
Dokumen perencanaan yang dibayar perlu ditelusuri apakah benar menjadi dasar pelaksanaan.
6. POTENSI PEKERJAAN GANDA
Lokasi dan objek pekerjaan perlu dipetakan agar tidak terjadi pembayaran untuk objek atau item yang sama.
7. POTENSI PERUBAHAN PEKERJAAN
Setiap perubahan desain, volume atau nilai perlu dilihat dasar dan dokumen persetujuannya.
8. POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN
Keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pengawasan dan pekerjaan dapat diperiksa apabila terdapat fakta yang menunjukkan perlunya pendalaman.
Sekali lagi, seluruh poin tersebut adalah titik pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi.
APBD PERUBAHAN JUGA PERLU DITELUSURI
Data RUP juga menunjukkan munculnya sejumlah paket setelah perubahan APBD.
Di antaranya:
- Pembangunan Toilet SDN 02 Indralaya Utara — Rp180 juta
- Pembangunan Toilet SDN 06 Indralaya Utara — Rp180 juta
- Pembangunan Toilet SDN 02 Indralaya — Rp180 juta
- Pembangunan Pagar SDN 02 Indralaya — Rp150 juta
- Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SDN 24 Indralaya — Rp200 juta
- Rehabilitasi Toilet SDN 06 Lubuk Keliat — Rp150 juta
- Rehabilitasi Ruang TK Pertiwi Tanjung Raja — Rp200 juta.
Termasuk paket konsultansi:
Perencanaan Pembangunan Sarpras Utilitas APBD Perubahan — Rp16 juta
dan
Pengawasan Pembangunan Sarpras Utilitas APBD Perubahan — Rp24 juta.
Paket-paket tersebut perlu dilihat dari sisi:
alasan perubahan anggaran → kebutuhan → perencanaan → pemilihan → kontrak → pelaksanaan → pembayaran → kondisi fisik.
YOVI MEITAHA: APH JANGAN BERHENTI PADA DATA RUP
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara profesional terhadap paket-paket yang memiliki nilai besar dan hubungan antara perencanaan, pengawasan serta pekerjaan fisik.
“Kami tidak mengatakan bahwa RUP ini membuktikan telah terjadi korupsi. Tetapi data ini cukup menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan. Jangan hanya melihat angka di RUP.”
Yovi meminta pemeriksaan diarahkan pada dokumen dan kondisi lapangan.
“Periksa perencanaannya, periksa pengawasannya, periksa kontraknya, periksa pembayarannya, kemudian turun ke sekolah. Ukur pekerjaan fisiknya dan cocokkan dengan RAB serta gambar teknis.”
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan uang pendidikan benar-benar menghasilkan fasilitas yang sesuai dengan anggaran.
“Kalau semuanya sesuai, sampaikan kepada publik bahwa sesuai hasil pemeriksaan tidak ditemukan penyimpangan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian dan terdapat dasar hukum untuk ditindaklanjuti, kami meminta APH memprosesnya sesuai ketentuan.”
SPM DESAK APH USUT TUNTAS JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA
SPM Sumsel mendesak APH yang berwenang melakukan penyelidikan atau pendalaman sesuai kewenangannya apabila dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi yang memiliki dasar hukum.
Desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, SPM meminta proses dilakukan secara objektif dan profesional.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, konsultan maupun penyedia yang terkait dengan paket-paket tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga membuka ruang bagi pihak yang disorot untuk memberikan penjelasan.
DOKUMEN YANG DIMINTA UNTUK DIBUKA DAN DIVERIFIKASI
SPM Sumsel mendorong agar pemeriksaan dapat mencakup:
- KAK/TOR;
- gambar teknis;
- RAB;
- HPS;
- dokumen pemilihan;
- kontrak/SPK;
- dokumen penawaran;
- laporan perencanaan;
- laporan pengawasan;
- dokumentasi progres;
- berita acara pengukuran;
- dokumen pembayaran;
- BAST;
- dokumen pemeliharaan;
- serta hasil pemeriksaan fisik.
Untuk pengadaan mebel, pemeriksaan dapat ditambah dengan:
pesanan → spesifikasi → jumlah → harga satuan → penerimaan → distribusi → sekolah penerima → keberadaan barang.
DARI RUP MENUJU AUDIT FAKTUAL
Menurut SPM Sumsel, pola pemeriksaan idealnya menggunakan rantai:
RUP
↓
PERENCANAAN
↓
HPS
↓
PEMILIHAN
↓
KONTRAK
↓
PELAKSANAAN
↓
PENGAWASAN
↓
PEMBAYARAN
↓
BAST
↓
PEMERIKSAAN FISIK
Jika seluruh mata rantai tersebut konsisten, maka data RUP tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh terjadinya korupsi.
Namun jika ditemukan perbedaan signifikan antara dokumen dan kenyataan, maka temuan tersebut perlu dihitung, diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
DASAR HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN
Pemberitaan ini menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar hukum pers nasional.
Dalam menjalankan pemberitaan, prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan harus dijaga. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menegaskan bahwa berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi, dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Karena itu, data RUP dalam pemberitaan ini diposisikan sebagai data awal untuk pengawasan, bukan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.
Untuk aspek pengadaan barang/jasa pemerintah, kerangka regulasi yang berlaku perlu dilihat sesuai waktu pelaksanaan dan perubahan regulasinya. LKPP mencatat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan menyatakan konsolidasinya berlaku.
Sementara itu, apabila kemudian ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penilaian hukumnya harus dilakukan berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN
Pada akhirnya, substansi persoalan bukan sekadar banyaknya paket atau besarnya anggaran.
Pertanyaan publik jauh lebih sederhana:
- Apakah uang pendidikan benar-benar berubah menjadi bangunan, fasilitas dan barang yang sesuai dengan anggaran?
- Jika jawabannya ya, maka data dan dokumennya harus dapat dibuktikan.
- Jika jawabannya tidak, maka harus ada penjelasan mengenai penyebabnya.
- Dan apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Yovi Meitaha menegaskan bahwa SPM Sumsel tidak sedang menjadikan RUP sebagai vonis. SPM meminta RUP tersebut diuji.
“Kami meminta APH mengusut tuntas apabila memang ditemukan unsur pidana. Buka dokumennya, periksa pekerjaannya, hitung apabila ada selisih, dan sampaikan hasilnya secara transparan. Jangan sampai anggaran pendidikan hanya selesai di atas kertas, sementara publik tidak pernah mengetahui hasil akhirnya.”
RUP adalah pintu masuk.
Dokumen adalah alat verifikasi.
Fisik adalah fakta lapangan.
Dan hasil pemeriksaanlah yang harus menentukan ada atau tidaknya penyimpangan.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












