KORAN SPM — OGAN ILIR — Belanja pengadaan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat 177 paket penyedia dengan total pagu yang tercantum sekitar Rp8,075 miliar. Tampilan data tersebut disebut diperbarui pada 6 September 2026.
Dari keseluruhan paket, salah satu kelompok belanja yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih adalah internet, jaringan dan telekomunikasi, dengan nilai indikatif sekitar Rp4,986 miliar berdasarkan pengelompokan paket yang tersedia.
Sejumlah paket yang menjadi perhatian antara lain:
- Internet Terpusat — Rp1.350.000.000
- IP Transit — Rp600.000.000
- Kawat/Faks/Internet/TV – Call Center 112 — Rp200.000.000
- Firewall — Rp360.000.000
- Kawat/Faks/Internet/TV — Rp30.000.000
- Internet/Telekomunikasi — Rp120.000.000
- Kawat/Faks/Internet — Rp1.350.000.000
- Kawat/Faks/Internet — Rp360.000.000
- Kawat/Faks/Internet APBDP — Rp360.000.000
- Peralatan Jaringan — Rp256.000.000
Nilai tersebut, menurut SPM Sumsel, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, besarnya anggaran dan adanya beberapa nomenklatur yang sama atau berdekatan secara fungsi membuat paket-paket tersebut layak diaudit, diverifikasi dan diuji keterkaitan objek belanjanya.
Bukan Sekadar Melihat Besaran Pagu
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mengatakan pengawasan publik harus diarahkan pada pertanyaan yang dapat diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata karena pemerintah menganggarkan belanja internet dengan nilai besar. Infrastruktur digital memang membutuhkan biaya. Yang perlu dipastikan adalah apakah volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga, periode layanan dan output yang dibayar benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta kontrak.
“Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi hanya karena melihat angka pagu. Tetapi jangan pula menganggap persoalan selesai hanya karena paket tercatat dalam RUP. Yang harus dibuka adalah apa yang sebenarnya dibeli, berapa volumenya, berapa lama layanan diberikan, siapa penyedianya dan apakah seluruh layanan benar-benar diterima pemerintah daerah,” ujar Yovi.
INTERNET TERPUSAT DAN PAKET INTERNET LAIN PERLU DIUJI
Salah satu aspek yang menurut SPM Sumsel perlu mendapat perhatian adalah keberadaan paket Internet Terpusat Rp1,35 miliar, IP Transit Rp600 juta, serta paket Kawat/Faks/Internet senilai Rp1,35 miliar.
Ketiga nomenklatur tersebut tidak otomatis berarti terjadi pengadaan ganda. Secara teknis, layanan internet terpusat, IP transit, konektivitas antarlokasi, akses internet pengguna dan layanan telekomunikasi dapat memiliki fungsi berbeda.
Namun, justru karena itu diperlukan pemeriksaan dokumen teknis untuk memastikan batas masing-masing layanan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Berapa kapasitas bandwidth yang dibeli pada setiap paket?
- Apakah bandwidth bersifat dedicated atau shared?
- Berapa Mbps/Gbps kapasitas yang dikontrak?
- Berapa jumlah titik layanan?
- Berapa lama masa layanan setiap paket?
- Siapa penyedia jasa masing-masing paket?
- Berapa harga satuan layanan berdasarkan kapasitas dan periode?
- Apakah terdapat konektivitas yang menggunakan jaringan atau provider yang sama?
- Apakah terdapat objek layanan yang secara substansi sudah tercakup dalam paket lain?
- Apakah seluruh pembayaran didukung berita acara penerimaan layanan dan bukti pemanfaatan?
Menurut SPM Sumsel, jawaban terhadap pertanyaan tersebut dapat diperoleh dari dokumen pengadaan, KAK/spesifikasi teknis, HPS, kontrak, surat pesanan, BAST, invoice, bukti pembayaran, laporan monitoring bandwidth dan dokumen pendukung lainnya.
FIREWALL Rp360 JUTA JUGA PERLU DIUJI OUTPUT-NYA
Paket Firewall senilai Rp360 juta juga dinilai perlu dilihat bukan hanya dari nilai pengadaannya, tetapi dari spesifikasi dan output yang diterima.
Pemeriksaan dapat mencakup jenis perangkat atau solusi keamanan yang dibeli, kapasitas perangkat, lisensi, masa dukungan, garansi, instalasi, konfigurasi, pemeliharaan serta apakah perangkat tersebut benar-benar aktif digunakan dalam sistem jaringan pemerintah daerah.
Jika pengadaan mencakup lisensi atau subscription, maka masa berlaku dan cakupan lisensi juga perlu dicocokkan dengan nilai kontrak.
CALL CENTER 112: ADA ANGGARAN, ADAKAH OUTPUT LAYANAN?
Paket Kawat/Faks/Internet/TV – Call Center 112 senilai Rp200 juta juga layak menjadi objek pengawasan dari sisi output.
Pertanyaan publik sederhana tetapi penting: apakah layanan Call Center 112 tersebut telah berfungsi, kapan mulai digunakan, bagaimana mekanisme operasionalnya, berapa jumlah panggilan yang diterima, siapa operatornya dan apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses layanan tersebut?
Apabila anggaran digunakan untuk pembangunan atau dukungan sistem, harus dapat dijelaskan secara transparan output yang dihasilkan dari belanja tersebut.
POTENSI RISIKO PENGADAAN YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel menegaskan bahwa istilah “potensi korupsi” tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Dalam perspektif pengawasan, beberapa risiko yang secara umum perlu diuji dalam pengadaan jasa internet dan teknologi informasi antara lain:
Pertama, risiko tumpang tindih layanan.
Beberapa paket dengan nomenklatur serupa perlu dipetakan berdasarkan objek, lokasi, kapasitas, periode dan penerima manfaat untuk memastikan tidak terjadi pembayaran atas layanan yang sama.
Kedua, risiko ketidaksesuaian volume.
Kapasitas bandwidth, jumlah titik, durasi layanan dan spesifikasi teknis harus dibandingkan antara dokumen kontrak dengan realisasi.
Ketiga, risiko ketidakwajaran harga.
Harga kontrak perlu diuji berdasarkan HPS, survei pasar, harga penawaran, spesifikasi dan kondisi layanan yang sebenarnya.
Keempat, risiko output tidak sesuai kontrak.
Perangkat, jaringan, bandwidth, lisensi maupun layanan yang dibayar harus dapat dibuktikan keberadaan dan pemanfaatannya.
Kelima, risiko lemahnya dokumentasi penerimaan.
BAST dan dokumen pembayaran seharusnya memiliki keterkaitan yang jelas dengan pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Keenam, risiko pemecahan atau pengelompokan paket yang tidak tepat.
Jika terdapat paket-paket yang memiliki objek, lokasi dan waktu pelaksanaan yang berkaitan erat, APIP maupun APH dapat memeriksa apakah metode pengadaannya telah sesuai ketentuan.
Risiko-risiko tersebut bukan bukti terjadinya korupsi, melainkan aspek yang patut diuji melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.
SPM SUMSEL DESAK APH DAN APIP TURUN MEMERIKSA
Yovi Meitaha meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan penelaahan terhadap paket-paket tersebut apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
SPM Sumsel mendorong pemeriksaan tidak berhenti pada data RUP, tetapi dilanjutkan dengan mencocokkan:
RUP → KAK → HPS → dokumen pemilihan → penawaran → kontrak → pelaksanaan → BAST → invoice → pembayaran → bukti pemanfaatan.
“Kalau seluruh dokumen sesuai, pekerjaan benar-benar ada, volumenya sesuai, harga dapat dipertanggungjawabkan dan layanan dimanfaatkan sebagaimana kontrak, tentu harus kita hormati. Tetapi apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan realisasi, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan,” tegas Yovi.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan tanpa bukti.
TRANSPARANSI PENYEDIA DAN KONTRAK
SPM Sumsel juga mendorong agar informasi pengadaan yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan, termasuk identitas penyedia, nilai kontrak, periode pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan dan output yang diterima, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif tanpa membangun kesimpulan berdasarkan angka pagu semata.
KETERANGAN DINAS JUGA PENTING
SPM Sumsel menyatakan bahwa seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir maupun pihak penyedia dapat memberikan penjelasan mengenai dasar kebutuhan, spesifikasi, metode pengadaan, realisasi pekerjaan, nilai kontrak serta mekanisme pengawasan atas paket-paket tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan data RUP sebagai bahan awal pengawasan publik, bukan sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana.
DASAR HUKUM DAN PRINSIP JURNALISTIK
Pemberitaan dan pengawasan publik terhadap penggunaan APBD harus tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers dan hak jawab.
Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan keterbukaan informasi publik dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagai kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagai kerangka penyelenggaraan pengadaan pemerintah.
Karena itu, dugaan penyimpangan baru dapat dinilai lebih lanjut setelah terdapat bukti, hasil audit, pemeriksaan atau fakta lain yang dapat diverifikasi.
DESAKAN SPM SUMSEL
SPM Sumsel meminta:
1. APIP melakukan review terhadap paket-paket strategis dengan nilai besar.
2. APH melakukan penyelidikan apabila dari data dan pemeriksaan awal ditemukan indikasi yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
3. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan mengenai paket internet, IP transit, firewall, Call Center 112 dan paket telekomunikasi lainnya.
4. Dilakukan pencocokan antara volume dalam kontrak dengan realisasi di lapangan.
5. Harga dan spesifikasi setiap paket diuji berdasarkan dokumen pengadaan dan kondisi pasar yang relevan.
6. Dipastikan tidak terdapat pembayaran atas layanan atau output yang tidak diterima atau tidak dimanfaatkan.
7. Jika ditemukan kerugian negara atau pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta APH dan APIP bekerja berdasarkan data. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana, proses sesuai hukum. Uang APBD adalah uang masyarakat dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Yovi Meitaha.
Yovi Meitaha
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
