KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Pengelolaan anggaran pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia pada SiRUP LKPP menunjukkan terdapat 68 paket dengan total pagu sekitar Rp4.872.673.347.
Data tersebut tercatat dalam SiRUP LKPP dan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada laman tersebut, merupakan data rekap yang terakhir diperbarui 6 September 2026.
Dari keseluruhan paket tersebut, terdapat sejumlah belanja yang nilainya relatif besar dan patut menjadi objek pengawasan publik maupun pemeriksaan lebih lanjut.
Sorotan terutama tertuju pada Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu Rp2.334.394.000.
Selain itu terdapat:
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan: Rp265.000.000;
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp334.800.000;
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp320.250.000;
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp184.800.000;
- Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya, Personal Komputer dan Peralatan Komputer Lainnya: Rp140.191.600;
- Belanja Medical Check Up: Rp90.000.000;
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website: Rp69.000.000.
Sementara itu, terdapat pula sejumlah paket perjalanan dinas lainnya dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BUKAN SEKADAR BESARAN ANGGARAN
Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), menegaskan bahwa besarnya pagu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai penyimpangan.
Namun, menurutnya, besaran anggaran tersebut cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaannya.
“Kami tidak mengatakan bahwa pagu Rp4,87 miliar tersebut merupakan kerugian negara. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Yang kami soroti adalah apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan, sesuai ketentuan, dan menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yovi.
Menurutnya, titik kritis justru berada pada perbedaan antara pagu RUP dengan realisasi, bukan semata-mata pada angka yang tercantum dalam RUP.
Karena itu, data RUP harus ditarik lebih jauh ke dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
RP2,33 MILIAR PERJALANAN DINAS WAJIB DIUJI
Paket Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp2.334.394.000 menjadi salah satu titik yang paling mendapat perhatian.
SPM Sumsel meminta agar belanja tersebut diuji secara menyeluruh.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- siapa saja yang melakukan perjalanan;
- tujuan perjalanan;
- tanggal keberangkatan dan kepulangan;
- surat tugas;
- surat perjalanan dinas;
- bukti transportasi;
- bukti penginapan apabila dibayarkan;
- laporan hasil perjalanan;
- hubungan perjalanan dengan tugas kedinasan;
- jumlah hari perjalanan;
- jumlah personel;
- tarif yang digunakan;
- bukti pembayaran;
- kesesuaian dengan standar biaya pemerintah daerah; dan
- kesesuaian antara perjalanan yang dibayarkan dengan perjalanan yang benar-benar dilaksanakan.
Menurut Yovi, pemeriksaan juga perlu memastikan tidak terdapat pembayaran perjalanan yang sama, perjalanan yang tidak dilaksanakan, perjalanan dengan volume yang tidak sesuai, atau pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti memadai.
“Kalau seluruh perjalanan benar-benar dilakukan dan seluruh dokumennya sah, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau ada perjalanan yang tidak dilakukan, bukti tidak sesuai, atau pembayaran tidak sesuai ketentuan, itu harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
HONORARIUM DAN TENAGA OPERATOR JUGA PERLU DITELUSURI
Perhatian berikutnya diarahkan kepada paket jasa tenaga dan honorarium.
Data RUP mencatat:
Jasa Tenaga Operator Komputer Rp334,8 juta dan paket lainnya Rp320,25 juta.
Jika kedua paket tersebut memang merupakan kebutuhan yang berbeda, dasar kebutuhan dan output masing-masing harus dapat dijelaskan.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- jumlah tenaga yang dibayar;
- periode kontrak atau penugasan;
- besaran honor;
- uraian pekerjaan;
- absensi atau bukti pelaksanaan pekerjaan;
- output pekerjaan;
- sumber pembayaran;
- mekanisme pengadaan;
- serta kesesuaian pembayaran dengan dokumen pertanggungjawaban.
Hal serupa berlaku terhadap Jasa Tenaga Administrasi Rp184,8 juta dan Honorarium Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Rp265 juta.
Menurut SPM Sumsel, bukan berarti paket tersebut bermasalah. Namun, semakin besar nilai belanja publik, semakin penting pula transparansi dan pengujiannya.
68 PAKET, APH DIMINTA TELUSURI POLANYA
Yovi mengatakan pemeriksaan sebaiknya tidak dilakukan secara parsial.
Dari 68 paket tersebut, APH maupun auditor dapat melakukan pemetaan berdasarkan:
jenis belanja → nilai → waktu pengadaan → metode pemilihan → penyedia → penerima pembayaran → realisasi → output.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat pola tertentu.
Misalnya, apakah terdapat paket dengan objek belanja serupa yang dilaksanakan pada waktu berdekatan; apakah terdapat kesesuaian antara kebutuhan dengan jumlah paket; apakah harga yang dibayarkan wajar; dan apakah setiap pembayaran didukung dokumen yang sah.
“Kami meminta pemeriksaan berbasis data. Jangan hanya melihat satu paket. Lihat keseluruhan 68 paket, lalu petakan mana yang risikonya tinggi,” kata Yovi.
POTENSI PENYIMPANGAN HARUS DIBUKTIKAN
SPM Sumsel menekankan bahwa istilah “potensi” atau “indikasi” tidak boleh disamakan dengan kesimpulan tindak pidana.
Adanya pagu besar, banyaknya paket, atau penggunaan metode pengadaan tertentu tidak otomatis membuktikan korupsi.
Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi seperti:
- pembayaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan;
- mark-up harga;
- volume tidak sesuai;
- pekerjaan atau jasa tidak sesuai kontrak;
- dokumen pertanggungjawaban tidak benar;
- perjalanan dinas fiktif;
- pembayaran ganda;
- konflik kepentingan;
- pengadaan yang direkayasa;
- atau bentuk penyimpangan lain,
- maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
SPM Sumsel juga meminta Pemkab Ogan Ilir membuka informasi yang memang menjadi informasi publik, terutama berkaitan dengan penggunaan APBD.
Menurut Yovi, masyarakat setidaknya perlu memperoleh gambaran mengenai:
berapa pagu awal, berapa pagu setelah perubahan, berapa realisasi, berapa sisa anggaran, apa output setiap kegiatan, serta siapa penyedia untuk paket pengadaan yang memang menggunakan penyedia.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
APH DIMINTA TURUN MELAKUKAN PENELUSURAN
Atas temuan data RUP tersebut, Yovi Meitaha mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Ogan Ilir TA 2025.
SPM Sumsel meminta:
1. Membandingkan RUP dengan DPA dan perubahan DPA;
2. Membandingkan pagu dengan realisasi anggaran;
3. Memeriksa seluruh paket bernilai besar;
4. Menguji belanja perjalanan dinas Rp2,334 miliar;
5. Memeriksa pembayaran jasa tenaga operator komputer dan tenaga administrasi;
6. Menguji honorarium dan kegiatan pendidikan/pelatihan;
7. Memeriksa kewajaran harga barang dan jasa;
8. Memastikan barang/jasa benar-benar diterima;
9. Memeriksa bukti pembayaran dan SPJ;
10. Menelusuri penyedia serta penerima pembayaran berdasarkan dokumen resmi;
11. Melakukan uji petik terhadap kegiatan yang memiliki risiko tinggi;
12. Menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan dasar yang cukup; dan
13. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LANDASAN HUKUM PENGAWASAN
Pengelolaan keuangan daerah antara lain berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk aspek pengadaan barang/jasa pemerintah, kerangka regulasi pada 2025 antara lain mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta perubahan regulasi yang berlaku pada periode terkait.
Apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan, sesuai unsur dan hasil pemeriksaan.
YOVI: JANGAN TAKUT DIPERIKSA
Yovi menegaskan, permintaan pemeriksaan bukanlah bentuk vonis terhadap pejabat atau pegawai yang mengelola anggaran.
“Kami justru ingin semuanya terang. Kalau pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tunjukkan buktinya. Kalau ada kekeliruan administratif, perbaiki. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur pidana, kami meminta APH bertindak tegas,” pungkas Yovi.
SPM Sumsel menyatakan akan terus mendorong pengawasan terhadap penggunaan APBD dengan mengedepankan data, dokumen, konfirmasi dan asas praduga tak bersalah.
Catatan redaksi: Data nominal dalam pemberitaan ini merupakan data pagu RUP, bukan data realisasi dan bukan bukti kerugian negara. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan/atau aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Angka kunci dari data Anda: total Rp4.872.673.347 / 68 paket. Dari total itu, Rp3.725.128.600 berasal dari paket dengan pagu minimal Rp100 juta. Ini membuat fokus investigasi paling logis dimulai dari perjalanan dinas, dua paket operator komputer, honorarium pelatihan, tenaga administrasi, dan paket modal komputer/peralatan.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












