Berita  

Rp823,7 JUTA PAKET BUKU, LABORATORIUM

TIK DAN ATK DISDIKBUD OGAN ILIR DISOROT — SPM DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN

KORAN SPM — Ogan Ilir — Sejumlah paket pengadaan barang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Sorotan tersebut terutama menyangkut paket pengadaan buku perpustakaan, peralatan laboratorium IPA, peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta alat tulis kantor (ATK) dengan total nilai berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran SPM mencapai sekitar Rp823.722.932.

Adapun paket yang menjadi sorotan meliputi:

  1. Buku Koleksi Perpustakaan SMP — Rp110.239.932;
  2. Buku Koleksi Perpustakaan SD — Rp142.500.000;
  3. Peralatan Laboratorium IPA SMP — sekitar Rp171.000.000;
  4. Peralatan TIK SD — Rp300.000.000;
  5. Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) — Rp99.983.000.

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menilai besaran anggaran tersebut perlu dilihat bukan hanya dari nominalnya, tetapi terutama dari kesesuaian antara perencanaan, kebutuhan satuan pendidikan, spesifikasi barang, harga pengadaan, jumlah barang, penerima, distribusi, serah terima, serta kondisi barang setelah pengadaan.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun melakukan tindak pidana. Namun ketika terdapat paket pengadaan dengan nilai ratusan juta rupiah, publik berhak mengetahui apakah prosesnya benar-benar sesuai kebutuhan, spesifikasi, harga yang wajar, serta apakah seluruh barang benar-benar sampai dan dimanfaatkan oleh sekolah penerima,” ujar Yovi Meitaha.

BUKU PERPUSTAKAAN: BERAPA JUMLAH BUKU DAN SIAPA PENERIMANYA?

Untuk paket Buku Koleksi Perpustakaan SMP senilai Rp110.239.932 dan Buku Koleksi Perpustakaan SD senilai Rp142.500.000, SPM menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap jumlah dan jenis buku yang dibeli.

Hal yang perlu diverifikasi antara lain:

  1. jumlah eksemplar setiap judul;
  2. jenis dan penerbit buku;
  3. harga satuan;
  4. kesesuaian dengan katalog atau harga pasar;
  5. sekolah yang menjadi penerima;
  6. berita acara serah terima;
  7. bukti distribusi;
  8. kondisi buku saat diterima;
  9. kesesuaian buku dengan kebutuhan sekolah;
  10. serta apakah seluruh buku benar-benar tercatat sebagai aset/persediaan dan tersedia di sekolah penerima.

Menurut SPM, nilai anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, selisih antara dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan, apabila ditemukan, dapat menjadi bahan penting bagi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

PERALATAN LABORATORIUM IPA SMP JUGA PERLU DIAUDIT FISIK

Paket Peralatan Laboratorium IPA SMP sekitar Rp171 juta juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen pembayaran. Pemeriksaan seharusnya dapat mencocokkan:

dokumen pengadaan → spesifikasi → jumlah barang → harga satuan → penyedia → sekolah penerima → berita acara serah terima → kondisi fisik barang.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah seluruh peralatan yang tercantum dalam dokumen benar-benar tersedia di sekolah penerima dan sesuai spesifikasi yang dibayarkan.

Jika terdapat perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen kontrak/pesanan dengan barang yang diterima, hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab dan diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

PAKET TIK SD RP300 JUTA: PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN

Paket Peralatan TIK SD senilai Rp300 juta merupakan salah satu nilai terbesar dalam daftar tersebut.

SPM mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap rincian barang secara terbuka, termasuk:

jenis perangkat;

  1. merek dan tipe;
  2. jumlah unit;
  3. spesifikasi teknis;
  4. harga satuan;
  5. sekolah penerima;
  6. waktu pengiriman;
  7. bukti penerimaan;
  8. kondisi perangkat;
  9. serta pemanfaatannya dalam kegiatan pendidikan.

Menurut SPM, pengadaan perangkat TIK memiliki risiko pengawasan tersendiri karena harga barang sangat bergantung pada spesifikasi teknis, merek, tipe, kapasitas, dan kondisi pasar pada saat pengadaan.

Karena itu, pemeriksaan harga tidak cukup hanya dengan membandingkan nominal total. Yang lebih penting adalah menguji harga setiap item dengan spesifikasi barang yang benar-benar diterima.

ATK RP99,98 JUTA JUGA PERLU DITELUSURI

Paket Pengadaan Alat Tulis Kantor senilai Rp99.983.000 juga diminta tidak luput dari pemeriksaan.

Untuk pengadaan barang yang bersifat habis pakai, aparat pengawasan dapat menelusuri antara lain:

  1. rincian jenis dan kuantitas ATK;
  2. harga satuan;
  3. kebutuhan riil;
  4. dokumen permintaan barang;
  5. penerimaan barang;
  6. distribusi;
  7. penggunaan;
  8. serta pertanggungjawaban administrasinya.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengeluaran benar-benar berhubungan dengan kebutuhan kedinasan dan pendidikan serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

SPM: JANGAN HANYA MEMERIKSA BERKAS

Yovi Meitaha menegaskan bahwa pengawasan terhadap paket-paket tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Menurutnya, aparat pengawasan perlu melakukan uji petik fisik ke sekolah-sekolah penerima.

“Kalau di dokumen tertulis 100 unit, maka harus dapat diverifikasi apakah benar ada 100 unit. Kalau disebutkan buku telah didistribusikan ke sejumlah sekolah, harus dicek sekolahnya. Begitu juga peralatan laboratorium dan TIK. Jangan sampai pemeriksaan hanya selesai di atas kertas,” tegasnya.

POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI, BUKAN LANGSUNG DITUDUHKAN

SPM menekankan bahwa sejumlah aspek tersebut merupakan indikator risiko pengadaan yang perlu diverifikasi, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.

Beberapa hal yang perlu diuji oleh auditor maupun APH antara lain:

  1. Potensi ketidaksesuaian spesifikasi, apabila barang yang diterima berbeda dengan dokumen pengadaan.
  2. Potensi ketidaksesuaian kuantitas, apabila jumlah fisik lebih sedikit daripada dokumen.
  3. Potensi ketidakwajaran harga, apabila harga satuan secara signifikan tidak sebanding dengan harga pasar setelah memperhitungkan spesifikasi, pajak, distribusi, dan faktor lainnya.
  4. Potensi barang tidak terdistribusi, apabila dokumen menyatakan telah diserahkan tetapi tidak ditemukan pada sekolah penerima.
  5. Potensi pengadaan tidak sesuai kebutuhan, apabila barang yang dibeli tidak sesuai kebutuhan riil satuan pendidikan.
  6. Potensi kelemahan pengendalian internal, apabila dokumentasi permintaan, penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan tidak lengkap.
  7. Potensi konflik kepentingan atau pengaturan penyedia, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan bukti hubungan atau intervensi yang melanggar ketentuan.
  8. Potensi kerugian keuangan negara/daerah, tetapi hanya dapat disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, SPM menilai istilah yang tepat pada tahap ini adalah “perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan”, bukan menyatakan telah terjadi korupsi.

LANDASAN HUKUM PENGADAAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada periode yang relevan harus dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku pada saat pelaksanaan. Perpres 16/2018 telah diubah melalui Perpres 12 Tahun 2021, dan kemudian mengalami perubahan kedua melalui Perpres 46 Tahun 2025.

Sementara itu, pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua regulasi tersebut berstatus berlaku, dengan beberapa ketentuan yang kemudian mengalami perubahan/penyesuaian akibat perkembangan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pengaturan pengadaan, pembayaran atas barang yang tidak diterima, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka temuan tersebut harus diproses berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan hukum yang berlaku.

SPM DESAK APH DAN APIP TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Atas dasar itu, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan, mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran secara objektif terhadap paket-paket tersebut.

SPM meminta pemeriksaan mencakup:

  1. RUP dan dokumen perencanaan;
  2. KAK/spesifikasi teknis;
  3. HPS atau dasar penetapan harga;
  4. metode pemilihan;
  5. dokumen pemesanan/kontrak;
  6. penyedia;
  7. invoice dan bukti pembayaran;
  8. berita acara serah terima;
  9. daftar penerima;
  10. bukti distribusi;
  11. pemeriksaan fisik barang;
  12. serta kesesuaian harga dan spesifikasi.

SPM juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui proses pengadaan diberikan ruang untuk memberikan keterangan secara resmi.

“Kami mendesak APH melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan bukti penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum. Prinsip kami jelas: uang publik harus dipertanggungjawabkan dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi harus dihormati,” kata Yovi.

HAK JAWAB DAN PRINSIP BERIMBANG

SPM juga menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Pejabat Pembuat Komitmen/pejabat terkait, penyedia barang, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan paket tersebut.

Dalam pemberitaan, dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Prinsip praduga tidak bersalah dan pemberitaan yang berimbang tetap harus dijaga sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dalam praktik pers.

SPM SUMSEL menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Yovi Meitaha

Koordinator Aksi

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *