Berita  

BUKAN SEKADAR RUP: PBJ OGAN ILIR TA 2025 DISOROT

PAKET MILIARAN HINGGA 40 PAKET BAGIAN PBJ DIMINTA DITELUSURI — YOVI MEITAHA DESAK APH LAKUKAN PEMERIKSAAN

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Penelusuran terhadap data pengadaan menunjukkan adanya sejumlah paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah pada OPD teknis, sementara data SiRUP LKPP yang menjadi bahan penelusuran juga mencatat 40 paket RUP Penyedia pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Ogan Ilir.

Akumulasi pagu 40 paket tersebut berdasarkan data yang ditelusuri berada di kisaran Rp704 juta. Di dalamnya terdapat berbagai jenis belanja, mulai dari pemeliharaan komputer, ATK, layanan internet/telekomunikasi, perjalanan dinas, pakaian, konsumsi rapat, hingga belanja modal komputer.

Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Yovi menegaskan bahwa data RUP maupun data paket tender tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, data tersebut cukup menjadi dasar untuk meminta transparansi, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan serta realisasinya.

“Yang kami soroti bukan untuk memvonis siapa pun. Kami meminta APIP dan APH memeriksa berdasarkan dokumen. Mulai dari perencanaan, RUP, DPA, KAK, HPS, proses pemilihan, penyedia, kontrak, pembayaran sampai kondisi fisik atau bukti barang dan jasa diterima,” ujar Yovi.

PAKET RP6,236 MILIAR MENJADI SALAH SATU OBJEK PRIORITAS

Salah satu paket besar yang teridentifikasi adalah Pembangunan Jalan TPA Palemraya pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.

Data lelang yang terindeks mencatat:

  • Pagu: Rp6.236.200.000
  • HPS: Rp6.237.680.299
  • Sumber: APBD 2025
  • OPD: Dinas PUPR
  • Kode tender: 10058867000
  • Kategori: pekerjaan konstruksi
  • Tender: tercatat selesai pada Agustus 2025.

Perbedaan antara pagu dan HPS sekitar Rp1,48 juta tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai mark-up atau kerugian negara.

Namun, menurut Yovi, perbedaan tersebut tetap layak diklarifikasi dengan melihat keseluruhan dokumen.

“Yang harus diperiksa adalah bagaimana HPS itu disusun, apa dasar harga yang digunakan, bagaimana kesesuaiannya dengan dokumen anggaran, berapa nilai penawaran peserta dan berapa nilai kontrak akhirnya,” katanya.

REHABILITASI RUMAH DINAS BUPATI RP2 MILIAR

Paket Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati juga masuk dalam daftar perhatian.

Data yang teridentifikasi mencatat:

  • Pagu: Rp2.000.000.000
  • HPS: Rp2.000.000.000
  • APBD 2025
  • OPD: PUPR Ogan Ilir
  • Kode tender: 10058889000.

Nilai tersebut bukan bukti penyimpangan.

Namun, karena menggunakan APBD, SPM Sumsel meminta pemeriksaan terhadap kebutuhan, RAB, volume, spesifikasi, harga satuan, pekerjaan yang benar-benar dilakukan dan hasil pekerjaan.

“Untuk pekerjaan rehabilitasi, jangan hanya memeriksa berkas tender. Periksa fisiknya. Cocokkan RAB dengan kondisi bangunan dan pekerjaan yang benar-benar terpasang,” ujar Yovi.

TENDER GAGAL IRIGASI RAWA DIMINTA DIBUKA

Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa tercatat memiliki:

  • Pagu: Rp2.231.050.000
  • HPS: Rp2.231.606.000
  • Kode tender: 10060396000
  • Status: Tender gagal.

Status tender gagal bukan bukti adanya pelanggaran.

Namun, menurut Yovi, proses tersebut perlu memiliki jejak administrasi yang jelas.

“Harus diketahui apa penyebab tender gagal. Apakah karena peserta tidak memenuhi syarat, tidak ada peserta yang memenuhi, atau alasan lainnya. Kalau kemudian ada tender ulang, bandingkan proses pertama dengan proses berikutnya,” tegasnya.

Pemeriksaan yang diminta meliputi:

alasan tender gagal → peserta → evaluasi → HPS → tender ulang → perubahan persyaratan → pemenang → nilai kontrak.

40 PAKET RUP BAGIAN PBJ OGAN ILIR

Selain paket-paket besar di OPD teknis, data SiRUP LKPP 2025 yang ditelusuri juga menunjukkan 40 paket RUP Penyedia pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Data tersebut mencatat sumber dana APBD maupun APBD Perubahan serta metode Pengadaan Langsung, E-Purchasing dan Dikecualikan.

Akumulasi pagu 40 paket berdasarkan data yang diberikan berada di kisaran:

±Rp704 JUTA

Angka tersebut merupakan total pagu RUP, bukan otomatis total realisasi.

RP204 JUTA UNTUK INTERNET/TELEKOMUNIKASI MENJADI PERHATIAN

Salah satu paket terbesar dalam 40 paket tersebut adalah:

Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

dengan pagu:

  • Rp204.000.000
  • Data mencatat:
  • Sumber dana: APBD
  • Metode: Dikecualikan
  • Kode RUP: 58570225
  • Waktu pemilihan: Januari 2025.

Yovi meminta Bagian PBJ menjelaskan secara rinci komponen belanja tersebut.

“Rp204 juta harus jelas output-nya. Apa saja layanan yang dibeli, berapa lama masa layanan, kapasitas atau spesifikasi layanan, titik layanan, apakah termasuk perangkat atau instalasi, serta siapa penyedianya,” katanya.

Menurutnya, metode Dikecualikan bukan berarti bebas dari pengawasan.

“Setiap rupiah APBD tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

PERJALANAN DINAS PBJ DAN LPSE PERLU DIVERIFIKASI

Dalam 40 paket tersebut juga terdapat sejumlah perjalanan dinas.

Di antaranya:

  • Tiket Pesawat Pembinaan dan Advokasi — Rp49.896.000
  • Penginapan Pembinaan dan Advokasi — Rp37.815.000
  • Tiket Pesawat LPSE — Rp38.556.000
  • Tiket Pesawat Pengelolaan PBJ — Rp26.310.000
  • Tiket Pesawat Pengelolaan PBJ — Rp20.280.000

berbagai paket penginapan, transport, taksi dan BBM.

SPM Sumsel menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut tidak boleh langsung dianggap fiktif hanya berdasarkan data RUP.

Tetapi realisasinya perlu diuji melalui:

surat tugas → tiket → bukti perjalanan → penginapan → laporan perjalanan → pertanggungjawaban → pembayaran.

“Kalau benar dilaksanakan, tentu ada dokumennya. Kalau ada dokumen tetapi faktanya berbeda, itu yang harus ditelusuri lebih lanjut,” ujar Yovi.

PAKET KOMPUTER DAN ATK JUGA PERLU DICOCOKKAN

Data SiRUP mencatat sejumlah paket dengan objek komputer dan ATK, antara lain:

  • Pemeliharaan Komputer/Personal Computer — Rp14.700.000
  • Pemeliharaan Peralatan Komputer Lainnya — Rp9.750.000
  • Bahan Komputer — Rp860.000
  • Bahan Komputer Pengelolaan PBJ — Rp13.400.000
  • ATK Penyediaan Bahan Logistik Kantor — Rp26.680.000
  • ATK Pengelolaan LPSE — Rp3.200.000
  • ATK Pengelolaan PBJ — Rp21.880.000
  • Kertas dan Cover — Rp4.953.195
  • Kertas dan Cover Pengelolaan PBJ — Rp3.279.000.

Kemiripan objek belanja tersebut tidak otomatis menunjukkan pemecahan paket.

Namun, SPM Sumsel meminta dilakukan pencocokan:

kebutuhan → waktu → spesifikasi → volume → metode → penyedia → transaksi → barang diterima.

“Jangan hanya melihat nama paketnya mirip lalu membuat kesimpulan. Justru kita minta dokumennya diperiksa agar diketahui apakah memang kebutuhannya berbeda atau ada hal yang perlu dijelaskan,” kata Yovi.

APBD PERUBAHAN JUGA DIMINTA DITELUSURI

Dalam data terdapat paket yang menggunakan sumber dana APBDP, antara lain:

Belanja Modal Peralatan Personal Computer — Rp8.431.350

dan

Belanja Bahan Komputer Pengelolaan PBJ — Rp13.400.000.

Keduanya tercatat menggunakan metode E-Purchasing pada akhir 2025.

Menurut Yovi, penggunaan APBD Perubahan perlu dicocokkan dengan dokumen perubahan anggaran dan pembaruan RUP.

“Perlu dilihat kapan kebutuhan itu muncul, kapan perubahan anggaran ditetapkan, kapan RUP diperbarui, kapan transaksi dilakukan dan kapan barang diterima,” ujarnya.

POTENSI RISIKO KORUPSI HARUS DIBUKTIKAN MELALUI PEMERIKSAAN

SPM Sumsel menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menyatakan 40 paket tersebut merupakan korupsi hanya berdasarkan data RUP.

Namun, terdapat sejumlah titik risiko yang secara objektif dapat diperiksa:

1. Risiko kebutuhan tidak sesuai

Apakah belanja benar-benar dibutuhkan?

2. Risiko harga tidak wajar

Apakah harga sesuai spesifikasi dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan?

3. Risiko barang/jasa tidak diterima

Apakah barang benar-benar ada dan digunakan?

4. Risiko perjalanan tidak sesuai

Apakah perjalanan benar-benar dilakukan sesuai surat tugas?

5. Risiko pemaketan

Apakah paket-paket dengan objek serupa memang mempunyai dasar pemisahan yang sah?

6. Risiko konflik kepentingan

Apakah terdapat hubungan atau kepentingan tertentu antara pihak pengadaan dan penyedia yang perlu diperiksa?

7. Risiko pelaksanaan kontrak

Untuk pekerjaan konstruksi, apakah volume, mutu dan progres sesuai kontrak?

DARI RUP KE UANG: INILAH YANG DIMINTA DIBUKA

Yovi mengatakan pemeriksaan harus mengikuti seluruh rantai pengadaan:

RUP

DPA

KAK/RAB

HPS

Metode pengadaan

Peserta/penyedia

Evaluasi

Pemenang

Kontrak/transaksi

Addendum

Pembayaran

Barang/jasa

BAST

Hasil pemeriksaan APIP/BPK

“Kalau hanya melihat RUP, kita baru melihat rencana. Kalau hanya melihat tender, kita baru melihat proses pemilihan. Untuk mengetahui apakah uang negara digunakan dengan benar, pemeriksaan harus sampai realisasi,” ujar Yovi.

PENYEDIA JUGA HARUS DIPETAKAN

SPM Sumsel meminta dilakukan pemetaan terhadap seluruh penyedia yang memperoleh paket TA 2025.

Yang perlu dibuat adalah:

Nama penyedia → seluruh paket → OPD → PPK → Pokja/pejabat pengadaan → nilai paket → nilai kontrak → waktu pengadaan.

Jika satu penyedia memperoleh beberapa paket, hal tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kolusi.

Namun, apabila terdapat pola yang tidak biasa, pemeriksaan dapat dilanjutkan terhadap proses persaingan, kualifikasi, evaluasi dan hubungan antar-pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

YOVI DESAK APH DAN APIP LAKUKAN PENELAAHAN

Yovi Meitaha mendesak APIP/Inspektorat serta APH sesuai kewenangan masing-masing untuk menindaklanjuti data tersebut melalui pemeriksaan atau penelaahan yang objektif.

“Kami meminta APH melakukan penyelidikan apabila dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi yang mempunyai dasar dan bukti. Jangan ada vonis sebelum pemeriksaan. Tetapi jangan pula berhenti hanya karena dokumen administrasinya terlihat lengkap,” tegas Yovi.

Menurutnya, pemeriksaan harus menjawab tiga pertanyaan utama:

  1. Apakah prosesnya sesuai aturan?
  2. Apakah uang yang dibayarkan sesuai barang/jasa yang diterima?
  3. Apakah hasil pekerjaan sesuai kontrak dan memberikan manfaat kepada masyarakat?

SPM SUMSEL SIAP BERIKAN RUANG KLARIFIKASI

Yovi menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada:

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. UKPBJ;
  3. PPK;
  4. Pokja Pemilihan;
  5. pejabat pengadaan;
  6. OPD terkait;
  7. penyedia;
  8. Inspektorat/APIP;

untuk memberikan klarifikasi terhadap data dan pertanyaan yang disampaikan.

“Kami terbuka terhadap klarifikasi. Kalau data kami keliru, silakan koreksi dengan dokumen. Kalau seluruh proses sesuai aturan, justru itu harus menjadi informasi publik. Tetapi jika ada ketidaksesuaian, kami meminta ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

DOKUMEN YANG DIMINTA

Untuk memastikan pengawasan berbasis bukti, SPM Sumsel meminta agar dapat dilakukan penelusuran terhadap:

  • RUP;
  • DPA;
  • KAK;
  • RAB;
  • HPS;
  • dokumen pemilihan;
  • daftar peserta;
  • hasil evaluasi;
  • penetapan pemenang;
  • nilai penawaran;
  • kontrak atau bukti transaksi;
  • addendum;
  • invoice/tagihan;
  • bukti pembayaran;
  • berita acara penerimaan;
  • laporan perjalanan dinas;
  • bukti tiket dan penginapan;
  • bukti barang diterima;
  • progres fisik;
  • BAST;
  • hasil pemeriksaan APIP;
  • serta hasil pemeriksaan BPK apabila tersedia.

KESIMPULAN: DATA INI ADALAH PINTU MASUK, BUKAN VONIS

Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat dua kelompok objek yang perlu diperhatikan:

PERTAMA, paket-paket konstruksi bernilai miliaran rupiah seperti Pembangunan Jalan TPA Palemraya, Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa.

KEDUA, 40 paket RUP Penyedia Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan akumulasi pagu sekitar Rp704 juta, termasuk belanja internet/telekomunikasi Rp204 juta, perjalanan dinas, komputer, ATK, konsumsi dan belanja lainnya.

Namun, seluruh angka tersebut adalah data perencanaan/pagu yang masih harus dicocokkan dengan realisasi.

Karena itu, SPM Sumsel tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi.

Yang didorong adalah:

DATA → VERIFIKASI → KLARIFIKASI → PEMERIKSAAN → KESIMPULAN BERDASARKAN BUKTI.

Yovi Meitaha kembali menegaskan:

“Kami mendesak APH dan APIP mengusut dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan dasar yang cukup. Kami tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan opini. Kami meminta uang rakyat diperiksa berdasarkan data dan bukti.”

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini menggunakan data RUP/SiRUP sebagai bahan awal penelusuran. Pagu RUP tidak sama dengan nilai kontrak maupun realisasi pembayaran. Status “Dikecualikan”, “Tender gagal”, perbedaan pagu dan HPS, maupun kemiripan nama paket tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Setiap dugaan pelanggaran hanya dapat disimpulkan setelah terdapat bukti dan/atau hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bagian PBJ/UKPBJ Kabupaten Ogan Ilir, PPK, Pokja, OPD terkait, penyedia, Inspektorat maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dengan informasi dalam pemberitaan.

Dasar regulasi yang relevan: pengadaan TA 2025 perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses masing-masing paket. Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan berlaku sejak 30 April 2025, dengan ketentuan transisi untuk proses yang telah berjalan sebelumnya. Untuk aspek jurnalistik, tetap gunakan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab/koreksi.

Rilis ini sudah menggabungkan temuan paket miliaran + 40 paket RUP Bagian PBJ + analisis risiko + permintaan dokumen + desakan Yovi Meitaha kepada APH/APIP, tetapi tetap tidak menyatakan korupsi sebagai fakta sebelum ada bukti pemeriksaan.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *