Berita  

BEDAH RUP DISDIKBUD OGAN ILIR TA 2025: TIGA PAKET MEBEL KELAS TEMBUS Rp38,05 MILIAR

SPM DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Pengadaan mebel ruang kelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah tercatat tiga paket pengadaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp38.051.241.800.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan penelusuran, tiga paket tersebut terdiri dari:

  1. Pengadaan Mebel Ruang Kelas SD – Meja Siswa, Meja Guru & Papan Tulis senilai Rp19.694.829.800;
  2. Pengadaan Mebel Ruang Kelas SD – Kursi Siswa & Kursi Guru senilai Rp10.681.440.000;
  3. Pengadaan Mebel Ruang Kelas SMP senilai Rp7.674.972.000.

Total nilai ketiga paket: Rp38.051.241.800.

Ketiga paket tersebut tercatat menggunakan metode E-Purchasing. Namun, penggunaan E-Purchasing pada prinsipnya bukan bukti telah terjadi penyimpangan. Justru karena nilainya sangat besar, transaksi tersebut layak memperoleh pengawasan dan pemeriksaan yang memadai untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah, kebutuhan sekolah, spesifikasi barang, kewajaran harga, serta bukti penerimaan barang.

Rp38 MILIAR BUKAN SEKADAR ANGKA DI RUP

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan tidak berhenti pada membaca nilai pagu atau metode pengadaan.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah membedah transaksi sampai ke tingkat barang.

“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi dengan nilai lebih dari Rp38 miliar, publik berhak mengetahui secara transparan berapa jumlah barang yang dibeli, berapa harga satuannya, produk apa yang dipilih, siapa penyedianya, dan sekolah mana saja yang menerima barang tersebut,” ujar Yovi.

Menurut SPM, pemeriksaan harus mampu menjawab rantai transaksi secara utuh, mulai dari perencanaan kebutuhan sampai barang diterima dan dimanfaatkan sekolah.

DELAPAN PERTANYAAN KUNCI YANG HARUS DIJAWAB

SPM meminta dilakukan penelusuran setidaknya terhadap beberapa hal:

Pertama, jumlah barang.

Berapa total meja siswa, meja guru, kursi siswa, kursi guru dan papan tulis yang dibeli melalui ketiga paket tersebut?

Kedua, harga satuan.

Berapa harga masing-masing jenis barang dalam transaksi? Apakah harga tersebut sesuai dengan harga yang tercantum dalam katalog elektronik pada saat transaksi?

Ketiga, produk dan katalog.

Apakah seluruh barang berasal dari satu produk/katalog atau menggunakan beberapa produk dan penyedia? Apa spesifikasi masing-masing produk?

Keempat, penyedia.

Siapa penyedia yang mendapatkan transaksi? Bagaimana identitas produk, perusahaan, dan distributor yang tercantum dalam sistem pengadaan?

Kelima, sekolah penerima.

Sekolah SD dan SMP mana saja yang ditetapkan sebagai penerima? Berapa unit yang dialokasikan untuk masing-masing sekolah?

Keenam, waktu transaksi.

Kapan proses E-Purchasing dilakukan, kapan surat pesanan diterbitkan, kapan barang dikirim, dan kapan pembayaran dilakukan?

Ketujuh, penerimaan barang.

Apakah seluruh barang benar-benar telah diterima sekolah? Apakah tersedia dokumen serah terima, berita acara penerimaan, surat jalan, dan dokumentasi pendukung?

Kedelapan, kesesuaian fisik.

Apakah jumlah, spesifikasi, merek/produk, ukuran, bahan, kualitas dan kondisi barang yang diterima sekolah sesuai dengan dokumen pemesanan?

POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI, BUKAN LANGSUNG DITUDUHKAN

SPM menilai terdapat sejumlah indikator risiko pengadaan yang patut diuji oleh auditor maupun APH apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan.

Pertama, risiko ketidakwajaran harga. Nilai transaksi perlu dibandingkan dengan harga katalog dan kondisi harga yang berlaku pada saat pembelian. Perbedaan harga tidak otomatis berarti kerugian negara karena perlu dilihat spesifikasi, volume, ongkos pengiriman, pajak, serta ketentuan transaksi. Namun apabila terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan secara sah, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Kedua, risiko ketidaksesuaian volume. Jumlah barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan harus dapat direkonsiliasi dengan barang yang benar-benar diterima sekolah.

Ketiga, risiko ketidaksesuaian spesifikasi. Barang yang dibayar pemerintah harus sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. Jika terjadi pengurangan kualitas, ukuran, bahan, merek/produk atau komponen tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut harus diperiksa.

Keempat, risiko barang tidak diterima atau tidak seluruhnya diterima. Pemeriksaan fisik secara sampling maupun menyeluruh dapat diperlukan untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatan barang.

Kelima, risiko pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. Pengadaan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penting ditelusuri sekolah penerima serta kondisi sarana sebelum dan sesudah pengadaan.

Keenam, risiko konflik kepentingan atau pengaturan transaksi. Hal ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya satu penyedia atau metode E-Purchasing. Namun apabila terdapat pola transaksi yang tidak wajar, keterkaitan pihak tertentu, atau indikasi intervensi terhadap proses pemilihan produk/penyedia, maka aspek tersebut layak diperiksa oleh pihak berwenang.

E-PURCHASING BUKAN “JAMINAN OTOMATIS” BEBAS MASALAH

SPM menegaskan bahwa penggunaan E-Purchasing harus dipahami secara proporsional.

Metode elektronik memang memberikan jejak transaksi dan mekanisme pengadaan yang lebih terdokumentasi. Namun pengawasan tetap diperlukan terhadap kewajaran kebutuhan, spesifikasi, harga, volume, penyedia, pelaksanaan kontrak, pengiriman, penerimaan dan pembayaran.

Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata mengapa menggunakan E-Purchasing, melainkan:

Apakah barang yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan? Apakah harga dan spesifikasinya wajar? Apakah barang benar-benar sampai ke sekolah? Dan apakah seluruh pembayaran didukung dokumen serta bukti fisik yang sah?

SPM MINTA APH TIDAK HANYA MEMERIKSA DOKUMEN

Yovi Meitaha meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup, serta berkoordinasi dengan APIP/BPK sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mendesak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen administrasi. Kalau perlu, lakukan pengecekan langsung ke sekolah penerima, cocokkan jumlah barang, spesifikasi, kondisi fisik, dokumen pengiriman, berita acara serah terima dan pembayaran,” tegas Yovi.

Menurut SPM, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran atas barang yang tidak diterima, harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh transaksi terbukti sesuai prosedur, harga wajar, barang lengkap, diterima sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul prasangka tanpa dasar.

LANDASAN PENGAWASAN

Dalam perspektif jurnalistik, SPM mendorong agar persoalan ini ditempatkan sebagai objek pengawasan dan permintaan klarifikasi, bukan sebagai vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.

Pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Aspek pengadaan pemerintah juga perlu diuji terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, termasuk ketentuan mengenai pengadaan secara elektronik dan E-Purchasing.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

SPM menegaskan bahwa informasi mengenai tiga paket pengadaan tersebut merupakan dasar untuk melakukan penelusuran dan pengawasan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir maupun pihak penyedia memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kebutuhan, jumlah barang, spesifikasi, harga, katalog, penyedia, sekolah penerima, waktu transaksi, proses pengiriman, serah terima dan pembayaran.

Publik pada akhirnya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar berubah menjadi sarana pendidikan yang dibutuhkan peserta didik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan nilai tiga paket mencapai Rp38,05 miliar, transparansi dan pemeriksaan yang objektif bukan hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan sekolah-sekolah penerima manfaat.

SPM SUMSEL MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN.

Yovi Meitaha

Koordinator Aksi

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *