KORAN SPM — OGAN ILIR — Aktivitas pasar malam di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Sorotan kali ini diarahkan bukan untuk menghakimi penyelenggara, melainkan untuk mendorong pengawasan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, penggunaan lokasi, pengelolaan parkir, penerimaan uang, keselamatan pengunjung serta pertanggungjawaban seluruh aktivitas di lapangan.
Dalam dokumentasi yang diterima, terdapat karcis parkir mobil dengan nominal Rp10.000 dan berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir kendaraan roda dua disebut sebesar Rp5.000.
Kegiatan pasar malam tersebut disebut diselenggarakan oleh Sdr/i Novi, sedangkan lokasi kegiatan diinformasikan menggunakan lahan yang diduga berkaitan dengan H. Holil.
SPM menegaskan bahwa informasi mengenai penyelenggara maupun status lahan tersebut belum boleh dianggap sebagai kesimpulan hukum. Karena itu, seluruh informasi perlu diverifikasi kepada pihak terkait dan instansi yang berwenang.
BUKAN SEKADAR TARIF PARKIR, TAPI PERTANGGUNGJAWABAN UANG
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai keberadaan pungutan parkir menjadi salah satu titik yang layak diperiksa secara objektif.
Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata apakah tarif Rp10.000 untuk mobil atau Rp5.000 untuk motor dianggap mahal atau murah.
Yang lebih penting adalah memastikan:
siapa yang memungut, atas dasar apa pungutan dilakukan, siapa pengelolanya, bagaimana pencatatannya, berapa penerimaannya dan kepada siapa uang tersebut dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi pungli atau tindak pidana. Kami meminta pemerintah dan APH memeriksa faktanya. Kalau pungutan tersebut mempunyai dasar yang sah dan pengelolaannya jelas, silakan dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegas Yovi Meitaha.
KARCIS PARKIR PERLU DITELUSURI
SPM meminta instansi terkait memeriksa karcis parkir yang digunakan di lokasi.
Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu menjawab:
- Siapa penerbit atau pengelola karcis?
- Siapa pihak yang diberi kewenangan mengelola parkir?
- Apakah terdapat perjanjian antara pengelola parkir dan penyelenggara?
- Apakah seluruh kendaraan diberikan karcis?
- Apakah terdapat pencatatan jumlah kendaraan?
- Berapa rata-rata kendaraan yang masuk setiap hari?
- Berapa penerimaan parkir yang terkumpul?
- Bagaimana mekanisme penyetoran dan pertanggungjawabannya?
- Apakah terdapat kewajiban pajak, retribusi atau kewajiban daerah lain yang relevan?
SPM meminta semua pertanyaan tersebut dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan berdasarkan asumsi.
PEMKAB OGAN ILIR JANGAN HANYA MENUNGGU PERSOALAN VIRAL
Yovi meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Kecamatan Tanjung Batu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Menurutnya, kegiatan yang menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar harus memperhatikan bukan hanya aspek hiburan, tetapi juga legalitas, keamanan, ketertiban, keselamatan dan kebersihan lingkungan.
“Jangan tunggu ada masalah baru pemerintah turun. Periksa dari sekarang. Pastikan izin dan penggunaan lokasinya jelas, parkirnya jelas, keselamatan pengunjung diperhatikan, dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan juga jelas,” ujar Yovi.
11 ASPEK YANG DIMINTA DIPERIKSA
SPM Sumsel meminta pengawasan dilakukan terhadap:
1. Legalitas penyelenggaraan pasar malam;
2. Persetujuan atau dasar penggunaan lokasi;
3. Status kepemilikan atau penguasaan lahan;
4. Pengelolaan dan dasar pungutan parkir;
5. Pencatatan serta pertanggungjawaban penerimaan parkir;
6. Ketertiban lalu lintas dan akses kendaraan;
7. Keamanan pengunjung;
8. Instalasi listrik sementara;
9. Kelayakan dan keselamatan wahana permainan apabila terdapat wahana;
10. Jalur evakuasi dan penanganan keadaan darurat; serta
11. Kebersihan dan pengelolaan sampah di sekitar lokasi.
Hal tersebut dinilai penting karena pasar malam merupakan kegiatan yang berpotensi menghadirkan konsentrasi masyarakat dalam jumlah besar.
STATUS LAHAN JANGAN DIBIARKAN MENJADI TANDA TANYA
Selain persoalan parkir, SPM meminta status lahan yang digunakan untuk kegiatan tersebut diperjelas.
Informasi mengenai lahan yang diduga berkaitan dengan H. Holil harus diverifikasi melalui dokumen atau keterangan pihak yang berwenang.
SPM mendorong pemeriksaan terhadap:
- siapa pemilik atau pihak yang sah menguasai lahan;
- apa dasar penggunaan lahan;
- apakah terdapat perjanjian sewa atau kerja sama;
- siapa pihak yang menyewakan dan menggunakan;
- apakah terdapat pembayaran sewa;
- serta apakah penggunaan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai status lahan hanya menjadi informasi dari mulut ke mulut. Kalau memang jelas, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau masih belum jelas, pemerintah harus melakukan verifikasi,” kata Yovi.
APH DIMINTA TELAAH DAN KLARIFIKASI
SPM Sumsel juga mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) untuk menelaah informasi yang berkembang secara profesional.
Yovi menekankan bahwa permintaan tersebut bukan permintaan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.
Langkah awal yang didorong SPM adalah:
verifikasi dokumen → pemeriksaan lapangan → klarifikasi pihak terkait → pemeriksaan mekanisme penerimaan → pemeriksaan status penggunaan lahan → kemudian menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, SPM meminta APH mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kami meminta APH jangan langsung menghakimi, tetapi juga jangan pasif. Periksa dokumennya, cek karcis dan penerimaannya, klarifikasi penyelenggara serta pengelola parkir, kemudian pastikan status lahannya. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara objektif. Kalau ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Yovi.
15 PERTANYAAN PUBLIK YANG PERLU DIJAWAB
SPM Sumsel meminta pemerintah dan pihak penyelenggara memberikan penjelasan mengenai:
1. Apakah kegiatan pasar malam tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan?
2. Siapa penyelenggara resmi kegiatan?
3. Siapa penanggung jawab kegiatan di lapangan?
4. Apa dasar penggunaan lahan tersebut?
5. Bagaimana status kepemilikan atau penguasaan lahan?
6. Siapa pengelola parkir?
7. Apa dasar pemberlakuan tarif parkir mobil Rp10.000?
8. Apa dasar tarif sepeda motor Rp5.000 sebagaimana informasi yang diterima?
9. Apakah setiap kendaraan memperoleh karcis?
10. Berapa jumlah kendaraan yang masuk setiap hari?
11. Berapa total penerimaan parkir selama kegiatan berlangsung?
12. Kepada siapa penerimaan tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
13. Apakah terdapat kewajiban pajak, retribusi atau kewajiban daerah lainnya yang relevan?
14. Instansi apa saja yang telah melakukan pengawasan?
15. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan dan apa hasilnya?
YOVI: PUBLIK BERHAK TAHU, PENYELENGGARA BERHAK MENJELASKAN
Yovi Meitaha menegaskan bahwa SPM membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
Termasuk Sdr/i Novi selaku pihak yang disebut sebagai penyelenggara, pihak yang disebut berkaitan dengan lahan, pengelola parkir, Pemerintah Kecamatan Tanjung Batu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun instansi terkait lainnya.
“Kalau informasi yang beredar tidak tepat, silakan luruskan dengan data. Kalau kegiatan sudah sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan tuduhan. Kami ingin dokumen diperiksa dan fakta dibuka,” ujar Yovi.
Menurut SPM, pendekatan tersebut justru merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif.
Pengawasan bukan berarti melarang masyarakat menikmati hiburan. Pengawasan diperlukan agar kegiatan berjalan aman, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DESAKAN SPM SUMSEL
PEMKAB OGAN ILIR
TURUN DAN VERIFIKASI LEGALITAS KEGIATAN SERTA PENGELOLAANNYA.
KECAMATAN TANJUNG BATU
LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG DI LAPANGAN.
INSTANSI TERKAIT
PERIKSA PARKIR, KESELAMATAN, KETERTIBAN, PERIZINAN DAN KEWAJIBAN DAERAH YANG RELEVAN.
KEPOLISIAN / APH
TELAAH INFORMASI, KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT DAN LAKUKAN PENYELIDIKAN APABILA TERDAPAT DASAR SERTA BUKTI YANG MEMADAI.
PENYELENGGARA
BERIKAN KLARIFIKASI DAN TRANSPARANSI.
“JANGAN ADA ASUMSI. PERIKSA FAKTANYA. JANGAN ADA TUDUHAN TANPA BUKTI. TETAPI JANGAN PULA ADA INFORMASI MASYARAKAT YANG DIABAIKAN.”
YOVI MEITAHA
Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)
Catatan: Rilis ini menempatkan pungutan parkir, status lahan, legalitas kegiatan, dan aspek keselamatan, Pemberitaan tetap harus memberikan ruang konfirmasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut.
MZ/HZ












