Berita  

BPK Temukan 26 Paket PUPR Ogan Ilir Bermasalah

Desak Pengawasan Optimal dan Proses Hukum Jika Ada Bukti Penyimpangan

Yovi Meitaha: Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang, Periksa Proses Pengadaan dan Pengawasan

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, menyusul temuan pada puluhan paket pekerjaan yang berkaitan dengan pembayaran melebihi prestasi fisik maupun potensi kelebihan pembayaran.

Berdasarkan dokumen LHP BPK yang ditelaah, terdapat dua kelompok temuan pada Dinas PUPR.

Pertama, pada 7 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp169.108.100,40 serta potensi kelebihan pembayaran Rp74.729.775,07.

Kedua, pada 19 paket Belanja Modal JJI, BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp223.997.675,45 dan potensi kelebihan pembayaran Rp329.984.350,78. Dengan demikian, apabila kedua kelompok tersebut dilihat secara agregat, terdapat 26 paket dengan kelebihan pembayaran Rp393.105.775,85 dan potensi kelebihan pembayaran Rp404.714.125,85, atau total nilai yang perlu menjadi perhatian sekitar Rp797,82 juta.

JJI: 19 Paket Menjadi Perhatian

Dalam pemeriksaan Belanja Modal JJI, BPK secara keseluruhan menemukan persoalan pada 26 paket pekerjaan di empat SKPD, dengan pembayaran yang melebihi prestasi fisik dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp786.693.579,29. Dinas PUPR menjadi SKPD dengan jumlah paket terbesar, yakni 19 paket.

Rincian 19 paket PUPR antara lain mencakup pekerjaan drainase, pedestrian, timbunan badan jalan dan lapangan parkir, rehabilitasi jalan, peningkatan berbagai ruas jalan, pembangunan jalan TPA Palemraya, pembangunan jembatan produksi, hingga pekerjaan jalan dan drainase dalam Kota Indralaya. Nilai temuan per paket tercantum dalam Lampiran 9 LHP BPK.

BPK juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi dalam pemeriksaan JJI berkaitan dengan hasil pengujian benda uji beton dan aspal yang dilakukan oleh Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung.

Yovi: Ini Bukan Sekadar Angka, Ada Masalah Pengawasan

Menanggapi temuan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM SUMSEL, meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak menganggap persoalan tersebut hanya sebagai persoalan administrasi pengembalian kelebihan pembayaran.

“Temuan BPK ini harus dibaca secara serius. Kalau pembayaran pekerjaan bisa lebih tinggi dibandingkan prestasi fisik atau terdapat persoalan spesifikasi, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan pekerjaan dilakukan sebelum pembayaran dicairkan,” ujar Yovi.

Menurut Yovi, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana fungsi pengawasan berjalan, khususnya pada tahapan pemeriksaan volume pekerjaan, pemeriksaan kualitas/spesifikasi, berita acara pekerjaan, hingga proses pembayaran kepada penyedia.

Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi BPK yang meminta peningkatan pengawasan dan pengendalian pekerjaan fisik serta meminta PPK dan pengawas lapangan lebih cermat memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.

“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Tetapi ketika auditor negara sudah menemukan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran, maka seluruh prosesnya harus dibuka dan diuji. Jangan sampai persoalan selesai hanya karena uang dikembalikan,” tegasnya.

Soroti Rp329,98 Juta Potensi Kelebihan Pembayaran

SPM SUMSEL secara khusus menyoroti angka Rp329.984.350,78 pada 19 paket JJI Dinas PUPR.

BPK merekomendasikan agar nilai tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Daerah. Dalam rekomendasi yang sama, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran Dinas PUPR sebesar Rp223.997.675,45.

Yovi meminta status tindak lanjutnya tidak hanya dilihat dari laporan administratif, tetapi juga diverifikasi secara faktual.

“Kami meminta kejelasan: berapa yang sudah dikembalikan, kapan dikembalikan, siapa penyedianya, paket pekerjaan mana, dan apakah seluruh rekomendasi BPK sudah benar-benar ditindaklanjuti. Publik harus bisa mendapatkan jawabannya,” kata Yovi.

Ada Catatan Penting pada 7 Paket Gedung dan Bangunan

Pada kelompok 7 paket Gedung dan Bangunan, LHP mencatat kelebihan pembayaran Rp169.108.100,40 dan potensi kelebihan pembayaran Rp74.729.775,07.

Lampiran 8 yang ditelaah juga mencantumkan sejumlah paket PUPR, di antaranya Rehab Kantor Camat Indralaya Lama Menjadi LKK, Pembangunan Workshop dan Laboratorium Dinas PUPR Lanjutan, Pembangunan Lanjutan Workshop Alat Berat Tahun 2025, Pekerjaan Pemasangan Conblock KPT Tanjung Senai, serta Pembangunan KTP Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.

Namun, terdapat hal yang menurut SPM SUMSEL perlu diklarifikasi lebih lanjut. Rekap tabel BPK menyebut 7 paket PUPR, sementara bagian Lampiran 8 yang terbaca mencantumkan lima baris paket PUPR. Karena itu, SPM SUMSEL meminta agar Lampiran 8 lengkap beserta dokumen pendukungnya diperiksa kembali sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

SPM SUMSEL MINTA APARAT DAN PEMKAB BUKA DATA

Yovi Meitaha menyatakan pihaknya akan mendorong agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi serius, terutama menyangkut:

  1. Daftar lengkap 26 paket pekerjaan PUPR yang menjadi temuan.
  2. Nama dan identitas penyedia masing-masing paket.
  3. Nilai kontrak dan nilai realisasi masing-masing pekerjaan.
  4. Hasil pemeriksaan volume pekerjaan di lapangan.
  5. Hasil pengujian kualitas beton dan aspal.
  6. Dokumen kontrak, addendum, pembayaran, dan berita acara pekerjaan.
  7. Identitas PPK, PPTK dan pengawas masing-masing paket.
  8. Status pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
  9. Bukti setor atas seluruh nilai yang telah dikembalikan.
  10. Status tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan saat ini.

Menurut Yovi, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa uang daerah benar-benar digunakan sesuai kontrak, pekerjaan benar-benar diterima sesuai volume dan spesifikasi, serta setiap kelebihan pembayaran benar-benar dipulihkan ke Kas Daerah.

“Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan telaah apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Jika ini murni kesalahan administratif atau kelalaian pengawasan, jelaskan secara terbuka. Tetapi jika dalam pendalaman ditemukan unsur kesengajaan atau rekayasa, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Yovi.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pertanggungjawaban

SPM SUMSEL menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Temuan pemeriksaan harus dibedakan antara kewajiban pengembalian kerugian/kelebihan pembayaran dengan pembuktian unsur pidana.

Namun, menurut Yovi, besarnya nilai dan jumlah paket membuat persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian publik.

“Kami berdiri pada kepentingan publik. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu prinsipnya sederhana: pekerjaan harus sesuai kontrak, pembayaran harus sesuai prestasi, spesifikasi harus sesuai ketentuan, dan setiap temuan harus ditindaklanjuti secara transparan,” pungkas Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM SUMSEL.

Tim Redaksi: KORAN SPM — SUARA PEMUDA MASYARAKAT

Catatan redaksional: Dalam LHP BPK, angka resmi untuk 19 paket JJI Dinas PUPR adalah Rp223.997.675,45, bukan Rp223.997.875,45. Angka dalam rilis ini mengikuti dokumen BPK.

Exit mobile version