Berita  

Dugaan Mafia Minyak di Ogan Ilir Disorot

Herman Zen Desak Polda Sumsel Turun Tangan dan Usut Rantai Distribusi

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Dugaan adanya praktik penyalahgunaan dan peredaran minyak/Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Herman Zen, Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, yang mendesak Polda Sumatera Selatan mengambil langkah penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas minyak atau BBM ilegal yang berkembang di tengah masyarakat.

Herman menegaskan, istilah “mafia minyak” yang digunakan dalam sorotan tersebut bukanlah kesimpulan hukum terhadap individu atau kelompok tertentu. Menurutnya, istilah tersebut merupakan gambaran atas dugaan adanya rantai kegiatan ilegal yang apabila benar terjadi harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami meminta Polda Sumsel tidak hanya melihat persoalan dari pelaku di lapangan. Kalau memang ditemukan aktivitas ilegal, harus ditelusuri dari mana sumber minyaknya, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, siapa yang mengolah, siapa yang membeli, sampai siapa yang memperoleh keuntungan,” ujar Herman Zen.

MINTA PENYELIDIKAN, BUKAN PENGHAKIMAN

Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir meminta aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Permintaan tersebut dinilai penting karena kegiatan usaha hilir migas mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, sementara kegiatan tersebut berada dalam kerangka perizinan dan pengawasan pemerintah.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha migas. Ketentuan pengawasan antara lain mencakup konservasi sumber daya, kaidah teknik, mutu hasil olahan, alokasi dan distribusi BBM, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta kepentingan umum.

Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, ataupun perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan, menurut Herman, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara profesional.

“Yang kami minta adalah penyelidikan. Kalau informasi itu tidak benar, aparat juga harus menjelaskan kepada publik bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses harus berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

PENGUNGKAPAN TERBARU PENYALAHGUNAAN BBM

Desakan tersebut muncul setelah adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Ogan Ilir.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada 18 Agustus 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir menyebut telah mengamankan seorang terduga pelaku di Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu. Polisi menyebut barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan serta 65 jerigen berkapasitas 30 liter yang berisi cairan diduga Pertalite.

Fakta tersebut, menurut Pemuda Penesak Bersatu, tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh adanya jaringan mafia yang lebih besar.

Namun, kasus tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melihat apakah persoalan BBM hanya berdiri sebagai kasus individual atau memiliki pola distribusi yang lebih luas.

“Jangan langsung menyimpulkan ada jaringan. Tetapi jangan pula berhenti pada pelaku lapangan apabila memang terdapat bukti yang mengarah pada jaringan yang lebih luas. Itu tugas penyidik untuk membuktikannya,” kata Herman.

RANTAI YANG PERLU DITELUSURI

Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir meminta penyelidikan, apabila dilakukan, tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan BBM.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain:

  1. Sumber BBM atau minyak, termasuk asal barang dan legalitas perolehannya.
  2. Dokumen pembelian dan distribusi, termasuk faktur, surat jalan dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Transportasi, termasuk kendaraan yang digunakan serta jalur pengangkutan.
  4. Lokasi penyimpanan, termasuk gudang, tempat penampungan atau fasilitas lainnya.
  5. Aktivitas pengolahan atau pencampuran, apabila ditemukan.
  6. Pihak yang membeli dan menerima barang.
  7. Aliran pembayaran dan keuntungan, apabila terdapat indikasi kegiatan perdagangan ilegal.
  8. Perizinan badan usaha, apabila aktivitas tersebut dilakukan atas nama perusahaan.
  9. Keterlibatan pihak lain, apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
  10. Dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap asal-usul barang, jaringan distribusi dan pihak yang mendapatkan keuntungan, apabila unsur-unsurnya memang terbukti.

POTENSI KORUPSI JIKA TERDAPAT KETERLIBATAN OKNUM

Herman Zen juga meminta aparat tidak mengabaikan kemungkinan adanya dimensi korupsi apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan keterlibatan penyelenggara negara, aparat, atau pihak yang memiliki kewenangan tertentu.

Namun, ia menekankan bahwa potensi korupsi tidak boleh disamakan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.

KPK menjelaskan bahwa kerangka UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mencakup berbagai kelompok tindak pidana korupsi, antara lain kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Karena itu, apabila penyelidikan menemukan dugaan adanya pejabat atau penyelenggara negara yang menggunakan kewenangan untuk melindungi kegiatan ilegal, menerima keuntungan, menerima pemberian, melakukan pembiaran yang disertai unsur pidana tertentu, atau melakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aspek tersebut dapat didalami sesuai kewenangan aparat.

“Jangan menuduh siapa pun. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya aliran uang kepada oknum atau penyalahgunaan kewenangan, tentu itu harus diperiksa. Pembuktian harus berdasarkan dokumen, transaksi, saksi, alat bukti elektronik dan alat bukti lainnya,” ujar Herman.

PENGAWASAN JUGA HARUS DIPERKUAT

Selain penindakan, Pemuda Penesak Bersatu meminta pengawasan terhadap distribusi BBM di Ogan Ilir diperkuat.

Pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan setelah kasus mencuat. Pemeriksaan preventif juga diperlukan terhadap titik-titik distribusi dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Dalam UU Migas, aspek pengawasan mencakup antara lain alokasi dan distribusi BBM, mutu hasil olahan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Herman menyebut pengawasan perlu melibatkan koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau memang ada pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bahwa negara hadir. Tetapi semua harus berdasarkan data dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini,” katanya.

POTENSI KERUGIAN MASYARAKAT DAN NEGARA

Dugaan penyalahgunaan BBM, terutama apabila berkaitan dengan BBM bersubsidi, juga memiliki dimensi kepentingan publik.

Penyalahgunaan distribusi dapat berpotensi mengganggu sasaran kebijakan subsidi, menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat, menciptakan ketidakadilan bagi konsumen yang berhak, serta memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu.

Apabila kemudian ditemukan unsur korupsi yang menyebabkan atau berkaitan dengan kerugian keuangan negara, mekanisme pemeriksaan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK sendiri menempatkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu kelompok utama tindak pidana korupsi.

HERMAN: PUBLIK JANGAN DIBIARKAN BERTANYA-TANYA

Herman Zen meminta Polda Sumsel mengambil langkah yang transparan dan profesional.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian apakah informasi mengenai dugaan aktivitas minyak ilegal di Ogan Ilir memiliki dasar fakta atau hanya rumor.

“Polda Sumsel kami dorong turun melakukan penyelidikan. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk mencari kebenaran berdasarkan hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta apabila penyelidikan menemukan indikasi jaringan, aparat mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

DESAKAN PEMUDA PENESAK BERSATU OGAN ILIR

Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menyampaikan sejumlah tuntutan:

Pertama, meminta Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan aktivitas minyak/BBM ilegal di Ogan Ilir.

Kedua, meminta penelusuran terhadap sumber, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan distribusi apabila ditemukan kegiatan yang tidak berizin atau melanggar hukum.

Ketiga, meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas berdasarkan alat bukti.

Keempat, meminta pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan legalitas badan usaha apabila aktivitas dilakukan secara komersial.

Kelima, meminta pengawasan distribusi BBM diperkuat untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Keenam, apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum penyelenggara negara atau aparat, meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, meminta perhatian terhadap potensi dampak lingkungan apabila ditemukan aktivitas pengeboran, pengolahan atau penampungan minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Kedelapan, meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan batas-batas informasi yang dapat dibuka kepada publik.

TETAP MENGHORMATI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum harus tetap membedakan antara dugaan, hasil penyelidikan, penetapan tersangka, dakwaan, dan putusan pengadilan.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers harus menyajikan informasi secara tepat, akurat dan benar serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Asas praduga tidak bersalah juga harus dihormati dalam pemberitaan.

Oleh karena itu, sampai terdapat hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak tepat menyebut individu atau kelompok tertentu sebagai “mafia minyak” atau pelaku tindak pidana.

Pihak-pihak yang nantinya disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan juga perlu diberikan ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa peran pers mencakup pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum, dengan tetap berpegang pada informasi yang tepat, akurat dan benar.

Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi serta penegakan hukum berdasarkan bukti, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Rujukan hukum utama: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (dengan perubahan sesuai peraturan yang berlaku), serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Herman Zen

Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *