Kelebihan Pembayaran, Perjalanan Dinas, Jasa Konsultansi hingga Proyek Fisik Jadi Sorotan — SPM Sumsel Minta Penelusuran Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang
KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL —
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja daerah. Temuan tersebut mencakup perjalanan dinas, BBM dan barang pakai habis, jasa konsultansi, BOSP, pemeliharaan, kesalahan klasifikasi anggaran, pekerjaan konstruksi, hingga subsidi dan hibah.
Berdasarkan LHP BPK, pemeriksaan menemukan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK sendiri menegaskan pemeriksaan tersebut tidak dirancang khusus untuk memberikan opini atas efektivitas sistem pengendalian intern atau kepatuhan, tetapi temuan yang diperoleh tetap menjadi dasar rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut.
Atas rangkaian temuan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelaahan, penyelidikan apabila ditemukan indikasi pidana, serta mengusut secara tuntas setiap dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Tetapi temuan BPK harus dibaca secara serius. Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum, rekayasa dokumen, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai prestasi, atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka APH harus berani menelusurinya secara profesional,” ujar Yovi Meitaha.
Temuan BPK Bukan Otomatis Korupsi, Tetapi Tidak Boleh Diabaikan
Menurut Yovi, penting membedakan antara temuan administratif/ketidakpatuhan, kerugian atau kelebihan pembayaran yang dapat dipulihkan, dan dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur kesengajaan, persekongkolan, pemalsuan dokumen, manipulasi volume, pembayaran tidak berdasarkan pekerjaan sebenarnya, konflik kepentingan, atau keuntungan bagi pihak tertentu, maka persoalan tersebut patut diuji melalui mekanisme penegakan hukum.
Kerangka pemberantasan korupsi diatur antara lain melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan catatan terdapat perkembangan hukum terbaru terkait beberapa ketentuannya.
Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Rp167,2 Juta
Salah satu yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah pemeriksaan jasa konsultansi pada tujuh SKPD.
BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel sebesar Rp167.200.539,24 pada lima SKPD, dengan rincian:
- Dinas PUPR: Rp22.111.969,34
- PPPAPPKB: Rp15.580.811,28
- Perkimtan: Rp21.000.000
- Disdikbud: Rp21.922.758,62
- Dinkes: Rp86.585.000
- Selain itu terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp45.500.000 pada Dinas Sosial.
BPK antara lain menemukan personel konsultan tidak hadir sesuai jadwal kontrak dan adanya bukti biaya nonpersonel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Menurut SPM Sumsel, titik ini perlu ditelusuri lebih jauh: siapa yang memverifikasi kehadiran personel, siapa yang menyetujui pembayaran, bagaimana dokumen pertanggungjawaban dibuat, dan apakah ketidaksesuaian tersebut semata-mata kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan.
Perjalanan Dinas: Kelebihan Pembayaran Rp614,9 Juta
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah perjalanan dinas pada 11 SKPD.
BPK mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp614.906.640. Dalam pemeriksaan, BPK juga menemukan perjalanan dinas pada sejumlah SKPD yang tidak dilaksanakan dan nilai tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyetoran.
Yovi menilai APH perlu melihat pola dan mekanisme, bukan sekadar angka pengembalian.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah uang sudah dikembalikan. Yang harus dilihat adalah mengapa pembayaran bisa terjadi, siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan apakah terdapat pola berulang,” tegasnya.
Belanja Barang dan Jasa: Rp1,106 Miliar
BPK juga mencatat persoalan BBM, pemeliharaan alat angkutan darat bermotor dan barang pakai habis pada 25 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Rp1.106.411.916,70 pada enam SKPD.
Menurut SPM Sumsel, temuan semacam ini perlu diuji dengan dokumen primer, antara lain:
- nota dan faktur;
- bukti pembayaran;
- surat perintah perjalanan;
- logbook kendaraan;
- kartu kendali BBM;
- dokumen pemeliharaan;
- bukti penerimaan barang;
- serta kesesuaian antara barang yang dibayar dengan barang yang benar-benar diterima.
Proyek Fisik: Kelebihan Pembayaran Hampir Rp1 Miliar
Sorotan paling serius lainnya berada pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
BPK memeriksa 23 paket pekerjaan pada delapan SKPD dan menemukan kelebihan pembayaran Rp1.393.561.388,82, serta potensi kelebihan pembayaran Rp109.592.067,03. Setelah terdapat penyetoran Rp404.332.640,95, masih tercatat sisa kelebihan pembayaran Rp989.228.747,87 dan sisa potensi kelebihan pembayaran Rp74.729.775,07.
Rinciannya antara lain melibatkan:
- RSUD;
- PPPAPPKB;
- Dinas Perikanan;
- Disdikbud;
- Dinas PUPR;
- Dinkes;
- Dinas Dukcapil;
- dan Sekretariat DPRD.
Ini merupakan area yang layak menjadi prioritas pengawasan, karena menyangkut kesesuaian antara uang yang dibayarkan dengan volume dan prestasi pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Pintu Air Balai Benih Ikan: Pekerjaan Tidak Selesai
BPK juga mengungkap persoalan paket Pembangunan Pintu Air Balai Benih Ikan Dinas Perikanan.
Nilai kontrak tercatat Rp612,7 juta, sedangkan realisasi sebesar Rp183,81 juta atau 30 persen. Pekerjaan kemudian mengalami perpanjangan waktu melalui addendum hingga 27 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan pekerjaan tidak dapat diselesaikan karena kisdam yang digunakan penyedia tidak mampu membendung aliran air sehingga pekerjaan struktur tidak dapat dilanjutkan.
BPK mencatat:
- kelebihan pembayaran: Rp27.599.099,10;
- denda keterlambatan yang belum diterima: Rp27.599.099,10;
- jaminan pelaksanaan belum dicairkan: Rp30.635.000.
Menurut Yovi, kasus seperti ini perlu diperiksa dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan, desain, HPS, proses pemilihan penyedia, kontrak, pengawasan lapangan, pemberian perpanjangan waktu, pembayaran termin, hingga keputusan mengenai denda dan jaminan pelaksanaan.
Subsidi Rp500 Juta kepada Perumda Tirta Ogan
BPK juga menyoroti Belanja Subsidi Tahun 2025 sebesar Rp580 juta, termasuk subsidi kepada Perumda Tirta Ogan sebesar Rp500 juta.
BPK menemukan subsidi tersebut digunakan untuk pembayaran listrik PLN Oktober–Desember sebesar Rp508.392.004, sementara tidak terdapat pemotongan tarif yang diterima pelanggan golongan I dan II.
Lebih lanjut, laporan keuangan Perumda Tirta Ogan yang telah diaudit menunjukkan perusahaan mencatat laba Rp1.069.116.418 pada 2025.
Yovi meminta pemerintah dan APH memastikan apakah pemberian subsidi telah memenuhi seluruh persyaratan, dasar perhitungan, dokumen pendukung, serta mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
SPM Sumsel: Jangan Berhenti pada Pengembalian
Yovi menegaskan, pengembalian ke Kas Daerah merupakan bagian penting dari tindak lanjut, tetapi tidak otomatis menutup pertanyaan mengenai proses terjadinya pembayaran yang tidak semestinya.
“Kalau memang murni kesalahan administrasi, tentu harus diperbaiki. Tetapi kalau dalam pendalaman ditemukan adanya kesengajaan, manipulasi, kolusi, atau pihak tertentu memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka harus diproses sesuai hukum. Pengembalian uang tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap aspek pidananya,” katanya.
Dalam perspektif pengadaan pemerintah, prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan dan akuntabilitas menjadi bagian penting tata kelola pengadaan. Kerangka Perpres Nomor 16 Tahun 2018 kini telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Desak APH Bentuk Penelusuran Berbasis Bukti
SPM Sumsel mendesak APH untuk:
- Menelaah seluruh temuan Belanja dalam LHP BPK TA 2025, khususnya temuan yang menyangkut kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran.
- Memeriksa dokumen kontrak, RKA/DPA, HPS, BAST, laporan pekerjaan, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban.
- Melakukan pemeriksaan fisik secara independen terhadap pekerjaan yang dinyatakan BPK mengalami kekurangan volume.
- Menelusuri aliran pembayaran dan pihak-pihak yang menerima manfaat.
- Memeriksa kemungkinan adanya pola atau pengulangan modus pada kegiatan dan SKPD yang berbeda.
- Memeriksa peran PA, KPA, PPK, PPTK, bendahara, pengawas lapangan dan penyedia sesuai kewenangan masing-masing.
- Memastikan seluruh kelebihan pembayaran, denda, dan jaminan yang wajib dicairkan benar-benar masuk ke Kas Daerah.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, meningkatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
SPM Sumsel menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan desakan pengawasan publik, bukan vonis terhadap individu maupun instansi tertentu.
Tidak ada pihak yang dapat disebut melakukan korupsi hanya berdasarkan adanya temuan administrasi atau kelebihan pembayaran. Kesimpulan mengenai tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Prinsip tersebut sejalan dengan praktik jurnalistik yang mengharuskan pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya pemberitaan yang akurat, jujur dan beritikad baik, serta pelaksanaan fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Untuk menjaga keberimbangan, Pemkab Ogan Ilir, SKPD terkait, penyedia barang/jasa, maupun pihak lain yang disebut dalam konteks temuan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab atau koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus menempatkannya dalam kerangka tanggung jawab profesi dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers.
Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM Sumsel, kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap APBD bukan bertujuan mencari kesalahan personal, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peraturan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami mendesak APH tidak alergi terhadap temuan BPK. Telusuri secara profesional. Jika tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka bahwa persoalannya administratif. Tetapi jika ditemukan indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada rekomendasi administratif. Usut sampai terang berdasarkan bukti dan hukum,” pungkas Yovi.
SPM Sumsel menilai transparansi terhadap progres tindak lanjut temuan BPK juga penting agar masyarakat mengetahui apakah rekomendasi telah benar-benar dilaksanakan dan apakah setiap potensi kerugian/kelebihan pembayaran telah dipulihkan secara sah.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
