Berita  

WARGA BINAAN DIDUGA DIKEROYÓK HINGGA MASUK ICU

YOVI MEITAHA DESAK APH USUT TUNTAS DAN EVALUASI PENGAWASAN LAPAS KAYUAGUNG

KORAN SPM — Kayuagung, OKI — Dugaan kekerasan terhadap seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung berinisial J, warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kayuagung hingga disebut membutuhkan penanganan di ruang ICU.

Peristiwa tersebut sebelumnya diberitakan berdasarkan keterangan keluarga korban dan pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung. Pihak keluarga menyebut J mengalami dugaan pengeroyokan di dalam Lapas, sementara pihak Lapas menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan keributan atau perkelahian antara warga binaan yang melibatkan korban dengan tiga warga binaan lainnya.

Perbedaan istilah tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kronologinya, siapa saja yang terlibat, serta apakah seluruh prosedur pengamanan dan pengawasan telah dijalankan sesuai ketentuan.

YOVI MEITAHA: APH HARUS LAKUKAN PENYELIDIKAN SECARA OBJEKTIF

Menanggapi persoalan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang agar tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Menurut Yovi, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang berkelahi, melainkan bagaimana sebuah konflik antarwarga binaan dapat terjadi di dalam lingkungan Lapas dan berujung pada korban yang harus memperoleh perawatan medis serius.

“Kami mendesak APH melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh. Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa ini hanya perkelahian biasa sebelum seluruh fakta diperiksa. Yang harus terang adalah kronologi, penyebab, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana sistem pengawasan berjalan ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Yovi.

Yovi menegaskan, desakan tersebut bukan berarti menuduh petugas Lapas melakukan kelalaian atau menuduh pihak tertentu bersalah.

Menurutnya, justru pemeriksaan yang transparan diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak, baik yang merugikan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.

PENGAWASAN LAPAS MENJADI PERTANYAAN PUBLIK

Dugaan insiden tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengamanan di lingkungan Lapas.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan mengatur bahwa pengamanan merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan dan Lapas. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dilaksanakan oleh kepala satuan kerja melalui petugas pemasyarakatan.

Karena itu, menurut Yovi, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada warga binaan yang terlibat dalam perkelahian.

Aspek pengawasan juga perlu diperiksa secara proporsional, antara lain:

  1. Siapa petugas yang melaksanakan piket saat kejadian;
  2. Bagaimana pola pengawasan di Blok B pada waktu kejadian;
  3. Apakah petugas melakukan patroli dan pemantauan sesuai SOP;
  4. Apakah terdapat tanda-tanda konflik sebelum kejadian yang semestinya dapat terdeteksi;
  5. Bagaimana respons petugas setelah mengetahui adanya keributan;
  6. Berapa lama waktu yang dibutuhkan petugas untuk mengamankan lokasi;
  7. Apakah terdapat rekaman CCTV atau bukti elektronik yang dapat memperjelas kronologi;
  8. Apakah terdapat saksi lain yang melihat langsung kejadian;
  9. Bagaimana pemeriksaan terhadap tiga warga binaan yang telah ditempatkan di sel pengasingan dilakukan; dan
  10. Apakah terdapat faktor lain yang dapat menjelaskan terjadinya konflik tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah sistem pengamanan telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat aspek yang perlu diperbaiki.

PIHAK LAPAS SUDAH MEMBERIKAN PENJELASAN

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kayuagung, Teguh, membenarkan adanya keributan sesama warga binaan di Blok B sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut penjelasan Teguh, korban terlibat perkelahian dengan tiga warga binaan lainnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa korban ke klinik Lapas.

Karena kondisi korban dinilai membutuhkan penanganan lebih lanjut dan fasilitas klinik terbatas, korban kemudian dibawa ke RSUD Kayuagung.

Pihak Lapas juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap tiga warga binaan yang diduga terlibat dan menempatkan mereka di sel pengasingan untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan.

Teguh juga menyampaikan bahwa pihak Lapas menerbitkan surat perintah pengawalan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Keterangan tersebut penting dicantumkan sebagai bentuk hak jawab dan keberimbangan pemberitaan, sekaligus menjadi dasar bahwa fakta mengenai peristiwa tersebut masih harus diperiksa secara lebih mendalam.

PENYELIDIKAN BUKAN BERARTI MENUDUH

Yovi menegaskan bahwa permintaan penyelidikan tidak boleh dipersepsikan sebagai tuduhan bahwa petugas Lapas telah melakukan pelanggaran.

Menurutnya, penyelidikan justru merupakan mekanisme untuk memperoleh kepastian fakta.

“Kami tidak menuduh petugas Lapas lalai. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi ketika ada warga binaan yang mengalami kekerasan dan sampai mendapatkan perawatan serius, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi,” tegasnya.

Ia meminta APH maupun instansi terkait memeriksa seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai kejadian tersebut secara profesional.

Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, Yovi meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana maupun kelalaian petugas, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi prasangka terhadap pihak tertentu.

PERLU AUDIT DAN EVALUASI SISTEM PENGAMANAN

Selain aspek hukum, SPM Sumsel mendorong dilakukan evaluasi terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Kayuagung.

Evaluasi tersebut tidak harus menunggu terjadinya insiden yang lebih besar.

Pemeriksaan dapat mencakup pola pengawasan blok hunian, jumlah dan penempatan petugas, sistem deteksi dini terhadap konflik antarwarga binaan, mekanisme pelaporan kejadian, respons kedaruratan, hingga prosedur pemisahan warga binaan yang memiliki potensi konflik.

Regulasi pemasyarakatan juga mengenal fungsi intelijen pemasyarakatan. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 mengatur kegiatan intelijen sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, termasuk pengumpulan dan analisis informasi untuk mendukung pengamanan serta deteksi dan peringatan dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Dengan demikian, menurut Yovi, persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai konflik antarindividu, tetapi juga sebagai momentum untuk menguji apakah mekanisme pencegahan dan deteksi dini telah berjalan efektif.

APH DIMINTA MEMASTIKAN FAKTA, BUKAN MEMBANGUN OPINI

SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum dan instansi pemasyarakatan melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Beberapa bukti yang dinilai penting antara lain rekaman CCTV apabila tersedia, laporan petugas piket, buku mutasi atau jurnal pengamanan, surat perintah piket dan pengawalan, hasil pemeriksaan warga binaan, rekam medis korban, serta keterangan saksi-saksi.

Pemeriksaan medis juga penting untuk memastikan kondisi korban dan jenis luka yang dialami tanpa mengabaikan hak privasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Yovi menilai seluruh pihak harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan.

“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau benar ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga secara objektif. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” katanya.

PERS HARUS TETAP BERIMBANG DAN MENGHORMATI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Pemberitaan mengenai kasus tersebut juga harus tetap mengedepankan prinsip jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan utama kebebasan dan tanggung jawab pers di Indonesia. Pasal 5 UU Pers mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers juga menegaskan pentingnya informasi yang tepat, akurat dan benar serta fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Karena itu, istilah seperti “diduga”, “berdasarkan keterangan”, “menurut pihak keluarga”, dan “menurut pihak Lapas” perlu dipertahankan sepanjang fakta belum memperoleh kepastian dari hasil pemeriksaan resmi.

Pemberitaan juga tidak boleh menghakimi pihak tertentu sebagai pelaku ataupun menyimpulkan adanya kelalaian petugas sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SPM SUMSEL: KETERBUKAAN AKAN MENCEGAH SPEKULASI

Yovi menilai keterbukaan informasi dari pihak berwenang justru dapat mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

SPM Sumsel meminta pihak terkait menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk apakah pemeriksaan terhadap tiga warga binaan telah selesai, apakah terdapat laporan polisi apabila ditemukan dugaan tindak pidana, serta bagaimana hasil evaluasi internal terhadap sistem pengamanan pada saat kejadian.

“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada BAP internal dan pemberian sanksi administratif jika memang ada pelanggaran. Kalau ada dugaan tindak pidana, APH harus bekerja sesuai kewenangannya. Yang kami minta adalah kepastian hukum dan transparansi,” pungkas Yovi.

Dengan demikian, kasus warga binaan J tersebut masih perlu ditempatkan sebagai peristiwa yang dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan. Tidak tepat apabila sebelum adanya hasil penyelidikan, publik langsung diarahkan pada kesimpulan bahwa telah terjadi kelalaian atau tindak pidana tertentu.

Namun, karena menyangkut keselamatan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan, pemeriksaan menyeluruh terhadap kronologi, sistem pengawasan, respons petugas, serta kemungkinan adanya unsur pidana merupakan langkah yang layak didorong agar fakta peristiwa menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Redaksi: tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan informasi tambahan dari Lapas Kelas IIB Kayuagung, instansi pemasyarakatan terkait, APH, keluarga korban, maupun pihak lain yang relevan.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version