KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Temuan pemeriksaan terhadap realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima, terdapat perjalanan dinas pada 10 SKPD yang dinyatakan tidak dilaksanakan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp34.960.000.
Dokumen tersebut menyebut pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada tempat tujuan perjalanan, serta permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.
Hasil konfirmasi disebut menunjukkan bahwa sejumlah pelaksana tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana dipertanggungjawabkan dan tidak memiliki bukti atas perjalanan tersebut.
Adapun rincian nilai perjalanan dinas yang disebut tidak dilaksanakan adalah
1 . Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Rp12.160.000
2. Dinas Kesehatan Rp1.520.000
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp1.140.000
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan . Desa Rp2.280.000
5. Dinas Perikanan Rp4.180.000
6. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rp4.940.000
7. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp1.900.000
8. DPPPAPPKB Rp1.140.000
9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp4.180.000
10. Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Rp1.520.000
Total Rp34.960.000
Menurut dokumen tersebut, sampai dengan 22 Mei 2026, seluruh nilai tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp34.960.000.
Disoroti SPM Sumsel
Temuan ini mendapat sorotan dari Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM SUMSEL. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada fakta bahwa uang telah dikembalikan, tetapi memastikan bagaimana perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut sebelumnya dapat dibayarkan dan dipertanggungjawabkan.
“Pengembalian uang memang penting untuk memulihkan keuangan daerah. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses pengajuan, pemeriksaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut sampai dapat terjadi ketika perjalanan ternyata tidak dilaksanakan,” ujar Yovi dalam pernyataan yang disiapkan SPM SUMSEL.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, adanya pembayaran atas perjalanan yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dilaksanakan merupakan fakta yang layak ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Aturan Perjalanan Dinas dan Akuntabilitas
Dokumen pemeriksaan yang diberikan juga menyebut ketidaksesuaian dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya prinsip bahwa pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak pihak yang menagih.
Selain itu, dokumen tersebut mengaitkan persoalan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2023, yaitu perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Perbup 44/2023 memang mengatur perubahan pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, termasuk pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Secara lebih luas, pengelolaan keuangan daerah juga berada dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pertanggungjawaban, penyelesaian kerugian keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.
Apa yang Perlu Diusut?
SPM SUMSEL menilai sedikitnya terdapat beberapa aspek yang perlu diverifikasi oleh Inspektorat maupun APH:
Siapa yang mengajukan perjalanan dinas dan siapa yang memberikan persetujuan.
Siapa pejabat yang memeriksa kelengkapan dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Siapa bendahara atau pejabat terkait yang memproses pembayaran perjalanan dinas tersebut.
Apakah terdapat Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perjalanan Dinas (SPD), laporan perjalanan, bukti transportasi, bukti penginapan, daftar nominatif, serta dokumen pendukung lainnya.
Apakah tujuan perjalanan benar-benar dikonfirmasi dan apakah kegiatan yang menjadi alasan perjalanan memang berlangsung.
Apakah terdapat pola serupa pada perjalanan dinas lainnya di 10 SKPD tersebut.
Apakah persoalan hanya merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dalam pengajuan dan pertanggungjawaban.
Apakah seluruh nilai yang harus dikembalikan telah benar-benar masuk ke rekening Kas Daerah dan tercatat secara sah dalam administrasi keuangan.
Pengembalian Uang Bukan Akhir Pemeriksaan
Yovi menegaskan bahwa pengembalian Rp34,96 juta harus dipandang sebagai bagian dari penyelesaian aspek keuangan, bukan otomatis sebagai kesimpulan bahwa persoalan telah selesai dari sisi hukum.
“Yang harus dijawab adalah prosesnya. Kalau perjalanan memang tidak dilaksanakan, mengapa pembayaran bisa terjadi? Apakah ada kelalaian dalam verifikasi, lemahnya pengawasan, atau ada faktor lain? Itu kewenangan APH untuk memeriksa berdasarkan alat bukti,” katanya.
Pernyataan tersebut penting ditempatkan secara proporsional. Temuan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Status pidana hanya dapat ditentukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap menjadi salah satu kerangka hukum utama pemberantasan korupsi.
Karena itu, apabila terdapat indikasi bahwa dokumen pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai fakta, adanya kesengajaan, persekongkolan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
SPM SUMSEL Dorong Audit Lebih Mendalam
SPM SUMSEL mendesak:
- Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan;
- BPK mempertimbangkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap pola perjalanan dinas yang sama;
- Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan/atau Kepolisian sesuai kewenangannya, menelusuri apabila terdapat indikasi tindak pidana;
- Pemkab Ogan Ilir memperkuat mekanisme verifikasi sebelum pembayaran perjalanan dinas;
- setiap SKPD melakukan evaluasi terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas;
hasil tindak lanjut dan status pengembalian uang dapat dibuka secara transparan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Pengawasan Publik Harus Berbasis Data
Menurut Yovi, persoalan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap belanja perjalanan dinas. Anggaran perjalanan dinas merupakan bagian dari APBD yang bersumber dari keuangan daerah sehingga proses perencanaan, pembayaran dan pertanggungjawabannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dibelanjakan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional dan transparan. Jika memang hanya kesalahan administrasi, sampaikan secara terbuka. Jika ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
SPM SUMSEL juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada nilai Rp34,96 juta, tetapi melihat apakah temuan tersebut bersifat kasus individual atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan pemerintah daerah, media dan masyarakat perlu membedakan secara tegas antara temuan administratif/keuangan, indikasi pelanggaran, dan tindak pidana yang telah terbukti.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, berita ini menggunakan istilah “temuan”, “indikasi”, “perlu ditelusuri”, dan “diduga” sesuai konteks informasi yang tersedia, bukan menyatakan bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan.
SPM SUMSEL juga menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung kepada lembaga yang berwenang apabila diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.
Yovi Meitaha menutup dengan meminta APH mengusut tuntas secara profesional, terbuka dan berdasarkan bukti.
“Jangan ada kesimpulan sebelum pemeriksaan. Tetapi jangan pula temuan yang menyangkut uang rakyat berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Pastikan bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Pihak-pihak yang disebut dalam temuan tersebut berhak memperoleh ruang klarifikasi dan hak jawab. Sampai terdapat keterangan resmi dari pihak terkait, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
(TIM/REDAKSI)












