KORAN SPM — OGAN ILIR — Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) yang dikoordinatori Yovi Meitaha menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan aparat penegak hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap peristiwa kebakaran di areal perkebunan tebu Rayon 1, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, yang berdasarkan informasi dan dokumentasi warga dilaporkan turut berdampak terhadap sejumlah kebun produktif masyarakat.
SPM Sumsel menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai peristiwa kebakaran lahan. Menurut organisasi tersebut, terdapat sejumlah persoalan publik yang perlu memperoleh jawaban resmi, mulai dari penyebab kebakaran, luas areal terdampak, kerugian masyarakat, langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran, hingga kejelasan status penguasaan dan perizinan lahan perkebunan.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan pihaknya meminta pemerintah dan APH bekerja berdasarkan fakta, dokumen, pemeriksaan lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami mendesak Pemkab Ogan Ilir dan APH melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Yovi Meitaha.
KEBAKARAN MELUAS, KEBUN PRODUKTIF WARGA TERDAMPAK
SPM Sumsel menyoroti laporan masyarakat mengenai meluasnya kobaran api di sekitar areal perkebunan tebu Rayon 1.
Dokumentasi yang diterima menunjukkan adanya kepulan asap tebal dan kobaran api di kawasan yang disebut berada di sekitar Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu.
Dalam informasi masyarakat, kebakaran disebut turut berdampak terhadap sejumlah lahan produktif warga, termasuk tanaman karet, jeruk, sawit, cabai dan tanaman buah-buahan lainnya.
SPM Sumsel menilai kondisi tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah melalui pendataan langsung di lapangan.
Pendataan menurut SPM Sumsel tidak boleh hanya mencatat luas lahan terbakar, tetapi harus mencakup:
- identitas dan status kepemilikan/penguasaan lahan masyarakat;
- luas kebun yang terdampak;
- jenis dan jumlah tanaman yang rusak atau mati;
- usia dan kondisi tanaman sebelum terbakar;
- perkiraan kerugian material;
- dampak terhadap pendapatan masyarakat; dan
- dokumentasi lokasi sebelum dan sesudah kejadian.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika kebunnya terbakar. Pemerintah harus hadir mendata kerugian secara objektif dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujar Yovi.
SPM SUMSEL: PENYEBAB KEBAKARAN HARUS TERANG
SPM Sumsel juga meminta APH tidak membiarkan penyebab kebakaran menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut tidak menyimpulkan bahwa kebakaran disebabkan oleh pihak tertentu. Namun, menurut SPM Sumsel, penyebab kejadian harus dapat diketahui melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang profesional.
APH dinilai perlu menelusuri antara lain:
- titik awal dan kronologi kebakaran;
- kondisi lokasi sebelum dan saat kebakaran;
- arah penyebaran api;
- aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi;
- sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran;
- kesiapsiagaan sarana dan prasarana pemadaman;
- kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran; dan
- pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab terhadap kawasan tersebut.
SPM Sumsel menegaskan bahwa seluruh kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi.
“Kami meminta pengusutan tuntas, bukan penghakiman. APH harus bekerja secara objektif dan independen. Jangan ada pihak yang langsung dituduh sebelum pemeriksaan selesai, tetapi jangan pula persoalan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” kata Yovi.
DESAK PEMKAB OGAN ILIR BUKA DATA PERIZINAN DAN HGU
Selain persoalan kebakaran, SPM Sumsel juga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan mengenai status perizinan, dasar penguasaan lahan, serta dokumen terkait HGU dan kegiatan perkebunan PT Cinta Manis, sepanjang informasi tersebut berada dalam kewenangan pemerintah dan dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut SPM Sumsel, transparansi tersebut penting untuk menghindari berkembangnya informasi simpang siur di tengah masyarakat.
SPM Sumsel juga menyoroti adanya keterangan masyarakat bahwa sejak sekitar tahun 2020 terdapat kepala desa di sekitar wilayah perkebunan yang disebut tidak pernah menandatangani kontrak baru dengan pihak perusahaan.
Namun, SPM Sumsel menegaskan keterangan tersebut masih harus diverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa status legal perusahaan atau HGU bermasalah.
Karena itu, SPM Sumsel meminta pemerintah menghadirkan dokumen resmi dan penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Kalau status HGU dan perizinannya jelas, pemerintah harus bisa memberikan penjelasan berdasarkan dokumen. Kalau ada persoalan administrasi atau batas penguasaan lahan, itu juga harus dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tegas Yovi.
DESAK BUPATI OGAN ILIR TURUN TANGAN
SPM Sumsel meminta Bupati Ogan Ilir tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Pemkab Ogan Ilir dinilai memiliki posisi strategis untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah desa, pihak perusahaan, instansi teknis, serta aparat penegak hukum.
SPM Sumsel meminta Pemkab memfasilitasi forum resmi yang membahas:
Pertama, kronologi dan penyebab kebakaran.
Kedua, pendataan seluruh masyarakat yang mengalami kerugian.
Ketiga, verifikasi kerusakan dan nilai kerugian kebun produktif.
Keempat, langkah penanganan dan pemulihan pascakebakaran.
Kelima, kejelasan dokumen perizinan dan penguasaan lahan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Keenam, mekanisme penyelesaian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
SPM SUMSEL DESAK APH TIDAK PASIF
SPM Sumsel juga meminta kepolisian dan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing tidak bersikap pasif apabila terdapat laporan masyarakat dan indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Yovi menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh digunakan untuk menekan masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Kami meminta APH memeriksa semuanya secara proporsional. Masyarakat harus dilindungi, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Menurut SPM Sumsel, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
POKOK TUNTUTAN SPM SUMSEL
Dalam aksi tersebut, SPM Sumsel akan membawa sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan APH.
1. Mendesak Pemkab Ogan Ilir melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap kebun masyarakat yang terdampak kebakaran.
2. Mendesak APH mengusut penyebab kebakaran secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti.
3. Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran di kawasan perkebunan sesuai kewenangan instansi terkait.
4. Mendesak Pemkab Ogan Ilir memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan dasar penguasaan lahan perkebunan sesuai dokumen resmi.
5. Mendesak adanya forum mediasi antara masyarakat terdampak, pemerintah dan pihak perusahaan.
6. Mendesak adanya pendataan serta verifikasi kerugian masyarakat secara transparan.
7. Mendesak agar setiap dugaan pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan diproses sesuai hukum.
8. Meminta pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh kepastian penyelesaian.
AKSI DAMAI, BERBASIS DATA DAN KEPENTINGAN PUBLIK
Yovi Meitaha menegaskan aksi SPM Sumsel akan disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.
SPM Sumsel menyatakan akan mengedepankan aksi damai, tertib, serta menghormati ketentuan hukum yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami hadir membawa aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan APH. Kami hanya meminta agar kewenangan tersebut benar-benar dijalankan secara profesional. Jangan ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut lingkungan, kebun produktif warga dan kepastian hukum,” ujar Yovi.
SPM Sumsel juga membuka ruang bagi pihak PT Cinta Manis, Pemkab Ogan Ilir, pemerintah desa maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan data resmi.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa tudingan mengenai kesalahan atau pelanggaran tidak boleh ditetapkan melalui pemberitaan atau aksi massa, melainkan harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
PENEGASAN JURNALISTIK
Materi aksi dan pemberitaan SPM Sumsel harus tetap membedakan antara fakta, keterangan warga, dugaan, tuntutan organisasi, dan kesimpulan hukum.
SPM Sumsel tidak menyatakan PT Cinta Manis sebagai pihak yang bersalah dalam peristiwa kebakaran tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti.
Pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi.
SPM SUMSEL
YOVI MEITAHA
Koordinator
“USUT TUNTAS BERDASARKAN FAKTA — BUKA DATA UNTUK PUBLIK — LINDUNGI MASYARAKAT — TEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL”
(TIM/REDAKSI)












