Berita  

SPM Sumsel Soroti Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD Sumsel TA 2024

Yovi Meitaha Desak APH Verifikasi dan Usut Tuntas

KORAN SPM — PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban program yang menggunakan keuangan daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Yovi mendorong aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawasan untuk tidak berhenti pada informasi yang beredar, tetapi melakukan verifikasi, audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap program yang dikaitkan dengan Pokir DPRD Sumsel TA 2024.

“SPM Sumsel meminta agar informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut diuji berdasarkan dokumen dan fakta. Jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara/daerah, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian substansi desakan Yovi Meitaha.

Pokir Bukan Ruang Bebas Tanpa Pengawasan

Secara regulasi, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokir tersebut kemudian harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran.

Dengan demikian, adanya usulan Pokir tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, setiap program yang akhirnya masuk ke APBD tetap harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari dasar usulan, kebutuhan masyarakat, proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan sampai dengan hasil dan pertanggungjawaban keuangannya.

Karena itu, SPM Sumsel menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum tersedia bukti yang memadai.

Sejumlah Indikator Perlu Diverifikasi

Menurut SPM Sumsel, terdapat sejumlah aspek yang layak menjadi objek pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau dokumen pendukung mengenai dugaan penyimpangan Pokir TA 2024.

Pertama, kesesuaian antara usulan aspirasi dengan dokumen perencanaan daerah. Pemeriksa dapat menelusuri apakah program benar-benar berasal dari proses penyerapan aspirasi, tercatat dalam dokumen perencanaan, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Kedua, kesesuaian antara anggaran dengan pekerjaan atau kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Pemeriksaan dapat mencocokkan DPA, RKA, kontrak, spesifikasi teknis, berita acara, laporan pelaksanaan dan dokumen pembayaran.

Ketiga, verifikasi penerima manfaat. Apabila kegiatan berupa bantuan, pembangunan fasilitas, pengadaan barang atau program pelayanan masyarakat, perlu dipastikan bahwa penerima maupun objek kegiatan benar-benar ada dan sesuai dengan dokumen yang ditetapkan.

Keempat, kewajaran harga dan volume pekerjaan. Jika terdapat pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi, auditor dapat membandingkan harga satuan, volume, spesifikasi, kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan untuk melihat apakah terdapat perbedaan yang perlu dijelaskan.

Kelima, potensi pekerjaan atau kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak selesai, tidak dimanfaatkan atau tidak sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tidak otomatis merupakan korupsi, tetapi dapat menjadi indikator yang patut diperiksa lebih lanjut.

Keenam, potensi konflik kepentingan. Pemeriksaan dapat menelusuri hubungan antara pihak pengusul, pelaksana kegiatan, penyedia barang/jasa dan pihak-pihak lain yang terlibat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Ketujuh, potensi pembayaran yang tidak didukung prestasi pekerjaan atau dokumen yang sah. Aspek ini penting karena pertanggungjawaban keuangan daerah harus didukung bukti yang dapat diverifikasi.

SPM Sumsel Dorong Audit Tidak Hanya Administratif

Yovi Meitaha menilai pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tidak cukup hanya melihat kelengkapan dokumen administratif.

Menurutnya, apabila APH maupun lembaga pemeriksa menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran, pemeriksaan idealnya dilakukan dengan membandingkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Misalnya, apabila terdapat proyek pembangunan, pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan fisik untuk mencocokkan volume, spesifikasi dan kualitas pekerjaan dengan kontrak. Apabila program berupa bantuan atau pengadaan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri keberadaan barang, penerima manfaat, nilai pembayaran dan alur pertanggungjawaban.

Langkah tersebut penting untuk membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian dalam pelaksanaan, persoalan pengadaan, kerugian daerah dan dugaan tindak pidana korupsi. Tidak seluruh ketidaksesuaian otomatis merupakan tindak pidana.

Potensi Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan

Dalam perspektif hukum, dugaan korupsi harus dibuktikan melalui unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah. Kerangka pemberantasan korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan perubahan hukum pidana yang berlaku saat ini.

Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Pokir tidak seharusnya langsung menyatakan telah terjadi korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.

SPM Sumsel menempatkan persoalan tersebut sebagai dorongan terhadap transparansi dan pengawasan penggunaan uang publik, bukan sebagai vonis terhadap individu atau lembaga tertentu.

Pengelolaan keuangan daerah sendiri diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mencakup antara lain penyusunan dan pelaksanaan APBD, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, penyelesaian kerugian keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

APH dan Lembaga Pengawasan Diminta Buka Ruang Verifikasi

SPM Sumsel mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan penelusuran secara berjenjang, antara lain:

  1. Memeriksa dokumen perencanaan dan penganggaran Pokir TA 2024.
  2. Menelusuri asal-usul setiap usulan kegiatan.
  3. Membandingkan usulan dengan RKPD, KUA-PPAS, RKA dan DPA.
  4. Memeriksa proses pengadaan dan kontrak apabila kegiatan dilaksanakan melalui penyedia.
  5. Melakukan pemeriksaan fisik dan/atau verifikasi penerima manfaat.
  6. Menelusuri pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban.
  7. Mengidentifikasi potensi konflik kepentingan atau hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
  8. Menghitung secara profesional apabila terdapat dugaan kerugian keuangan daerah.
  9. Meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut atau berkepentingan.
  10. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Menurut SPM Sumsel, BPK, Inspektorat dan APH mempunyai peran masing-masing sesuai kewenangan. Pemeriksaan juga perlu dilakukan berdasarkan dokumen primer, bukan semata-mata berdasarkan video, unggahan media sosial, pernyataan kelompok masyarakat atau informasi yang belum terverifikasi.

Berkaitan dengan Materi Video yang Beredar

Materi video yang menjadi konteks sorotan memuat narasi mengenai dugaan penyalahgunaan alokasi Pokir DPRD Sumatera Selatan Tahun 2024, serta menampilkan pernyataan dan visual yang mengarah pada permintaan agar persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga penegak hukum.

Namun, materi video tersebut sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, substansi yang paling penting untuk diverifikasi adalah dokumen anggaran, daftar kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, lokasi, penerima manfaat, kontrak, realisasi pekerjaan serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Tetap Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran wajib dilakukan secara hati-hati. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang serta tidak beritikad buruk. Kode Etik juga mewajibkan wartawan menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjadi dasar utama dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan menjamin kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, pihak pemerintah daerah, DPRD, OPD terkait, pelaksana kegiatan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat. Redaksi wajib memberikan ruang secara proporsional sesuai ketentuan pers.

Yovi: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Pemeriksaan

Yovi Meitaha menegaskan bahwa SPM Sumsel tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.

Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan dokumen, pemeriksaan independen dan kepastian mengenai apakah setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

SPM Sumsel mendesak APH untuk mengusut tuntas apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, sekaligus meminta agar pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak dikorbankan oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, jangan ada pihak yang dilindungi,” menjadi garis besar sikap yang disampaikan SPM Sumsel.

Dengan demikian, polemik mengenai Pokir DPRD Sumsel TA 2024 seharusnya tidak berhenti pada perang narasi. Publik membutuhkan verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, audit yang independen dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Jika seluruh proses tersebut menemukan bukti adanya tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.

Rujukan hukum utama:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, khususnya prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, uji informasi dan asas praduga tak bersalah.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku saat ini.
  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Catatan redaksi: Tulisan ini menggunakan istilah dugaan karena belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menjadi dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi.

(TIM/REDAKSI)

Exit mobile version