KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Proyek pembangunan penahan tebing pada ruas jalan provinsi Sumatera Selatan di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi perhatian masyarakat setelah bagian konstruksi dilaporkan mengalami keretakan meski pekerjaan disebut baru selesai sekitar satu hingga dua minggu.
Keluhan warga tersebut mendapat sorotan dari Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Ia meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kerusakan biasa, melainkan segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi, volume, metode pelaksanaan dan ketentuan kontrak.
“Kalau benar bangunan baru selesai kemudian sudah mengalami keretakan, pemerintah harus segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu sampai terjadi longsor, penahan tebing ambruk atau masyarakat menjadi korban. Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, kami mendesak aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” ujar Yovi.
Retakan dan Pergeseran Material Jadi Perhatian
Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang diterima, keretakan disebut terlihat pada sejumlah bagian pekerjaan dengan bentang sekitar 50 meter. Selain retakan, terdapat bagian konstruksi yang dinilai mulai keropos, sementara sejumlah batu disebut mengalami pergeseran atau terlepas.
Kondisi di sekitar timbunan dan badan jalan juga dilaporkan menunjukkan tanda-tanda keretakan.
Namun demikian, penyebab pasti kerusakan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Retak pada konstruksi penahan tebing dapat berkaitan dengan berbagai faktor teknis, antara lain kualitas material, mutu beton atau pasangan, sistem drainase, kondisi tanah, tekanan tanah, pondasi, metode pelaksanaan, beban di atas struktur maupun faktor lingkungan.
Karena itu, dugaan bahwa pekerjaan “asal jadi” maupun dugaan penggunaan material yang tidak sesuai harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan.
Tidak Terlihat Papan Informasi, Publik Pertanyakan Transparansi
Hal lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi sebagaimana dikeluhkan warga.
Ketiadaan informasi yang mudah diakses publik membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara langsung siapa pemilik pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, penyedia jasa, konsultan pengawas, nomor kontrak, waktu pelaksanaan serta target pekerjaan.
SPM Sumsel meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek tersebut, termasuk memastikan apakah pekerjaan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau pemerintah daerah lainnya.
“Publik berhak mengetahui proyek yang menggunakan uang negara. Kalau papan informasi memang tidak tersedia, pemerintah harus menjelaskan mengapa dan membuka data proyek kepada masyarakat,” kata Yovi.
SPM Sumsel Dorong Audit Teknis, Bukan Sekadar Perbaikan Permukaan
Menurut SPM Sumsel, apabila kerusakan benar terjadi dalam waktu sangat singkat setelah pekerjaan dinyatakan selesai, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan menambal retakan yang terlihat.
Pemeriksaan harus mencakup sedikitnya:
- Dokumen perencanaan, termasuk gambar kerja, desain struktur dan perhitungan teknis.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta daftar kuantitas dan harga.
- Dokumen kontrak antara pengguna jasa dan penyedia.
- Spesifikasi teknis material dan metode pelaksanaan.
- Volume pekerjaan yang dibayar dibandingkan dengan volume yang benar-benar terpasang.
- Mutu material, termasuk pengujian apabila diperlukan.
- Kondisi pondasi dan tanah dasar.
- Sistem drainase dan pembuangan air di belakang struktur penahan.
- Kualitas pasangan/beton serta penggunaan material pengikat dan tulangan, apabila memang dipersyaratkan dalam desain.
- Laporan harian, laporan mingguan, dokumentasi pekerjaan dan berita acara pemeriksaan.
- Hasil pekerjaan konsultan pengawas.
- Berita acara serah terima pekerjaan serta dokumen pembayaran.
Pemeriksaan tersebut penting karena pekerjaan konstruksi pemerintah tidak hanya dinilai dari tampilan luar, tetapi harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan dan ketentuan kontraktual.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, pembinaan dan pengawasan.
Sementara PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, termasuk tanggung jawab para pihak, kontrak konstruksi, pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, pembinaan dan pengawasan serta mekanisme pengaduan.
Dalam ketentuan pengawasan, pengguna jasa bertanggung jawab memastikan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak. Pengawasan juga mencakup mutu proses dan mutu hasil pekerjaan serta penerapan keselamatan konstruksi.
Potensi Penyimpangan Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan
Yovi menegaskan bahwa SPM Sumsel tidak ingin menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan.
Menurutnya, kerusakan konstruksi tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi kontrak dengan pekerjaan di lapangan, kekurangan volume, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kondisi fisik, rekayasa administrasi, atau kesengajaan menggunakan material di bawah standar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Beberapa indikator yang menurut SPM Sumsel perlu diperiksa antara lain:
Pertama, kesesuaian volume.
Volume yang tercantum dalam dokumen pembayaran perlu dibandingkan dengan volume fisik yang benar-benar terpasang.
Kedua, kesesuaian spesifikasi.
Material dan metode pelaksanaan harus dibandingkan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Ketiga, mutu pekerjaan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan laboratorium atau pengujian teknis dapat dilakukan untuk mengetahui kualitas material dan kekuatan struktur.
Keempat, pembayaran.
Dokumen pembayaran harus dibandingkan dengan progres fisik pekerjaan sehingga dapat diketahui apakah pembayaran telah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.
Kelima, fungsi pengawasan.
Perlu ditelusuri siapa konsultan pengawas atau pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta bagaimana hasil pengawasan tersebut didokumentasikan.
Keenam, proses pengadaan.
Jika terdapat indikasi lain, aparat penegak hukum dapat menelusuri proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.
Dengan demikian, dugaan korupsi baru dapat dibicarakan secara hukum apabila ditemukan bukti mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Tidak tepat menyimpulkan seseorang atau perusahaan melakukan korupsi hanya karena terdapat keretakan pada bangunan.
Mendesak Inspektorat, BPK dan APH Turun ke Lapangan
SPM Sumsel mendorong pemeriksaan dilakukan secara berlapis.
Pemerintah dan instansi teknis dapat melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan aspek keselamatan. Inspektorat dapat melakukan pengawasan internal sesuai kewenangannya, sedangkan pemeriksaan oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum dapat dilakukan apabila terdapat indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang kami minta sederhana. Datang ke lokasi, ukur, uji material, buka dokumen kontraknya dan bandingkan antara rencana dengan realisasi. Kalau semuanya sesuai, sampaikan kepada publik bahwa pekerjaan memang sesuai. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus ada tindakan,” tegas Yovi.
Keselamatan Warga Harus Didahulukan
SPM Sumsel juga meminta pemerintah segera memasang pengamanan apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi bahaya.
Hal tersebut penting karena lokasi berada di sekitar jalan yang digunakan masyarakat dan, berdasarkan keluhan warga, area tersebut juga kerap menjadi tempat aktivitas masyarakat termasuk anak-anak bermain.
Memasuki periode dengan potensi hujan tinggi, kondisi tanah dan tekanan air dapat memengaruhi stabilitas lereng maupun struktur penahan. Karena itu, langkah mitigasi seperti pembatasan area berbahaya, pemasangan rambu peringatan dan pengamanan lokasi dapat dipertimbangkan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Sorotan Lebih Luas terhadap Ruas Jalan Provinsi
Persoalan penahan tebing di Tanjung Bulan juga memperkuat perhatian masyarakat terhadap kondisi ruas jalan provinsi yang menghubungkan wilayah Payaraman, Rambang Kuang hingga Muara Kuang.
SPM Sumsel meminta pemerintah tidak hanya memperbaiki titik yang viral atau menjadi sorotan media, tetapi melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan longsor dan kerusakan struktur sepanjang ruas tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting agar pembangunan infrastruktur tidak berhenti pada penyelesaian administrasi proyek, tetapi benar-benar menghasilkan fasilitas yang aman, berfungsi dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan.
SPM Sumsel: Jika Ada Unsur Pidana, APH Diminta Usut Tuntas
Yovi Meitaha menegaskan SPM Sumsel menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan resmi.
Namun, apabila kemudian ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran atau pertanggungjawaban proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
“Jangan ada kesimpulan sebelum pemeriksaan. Tetapi jangan juga persoalan ini dibiarkan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, kualitas pekerjaan harus diuji, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Yovi.
Pemerintah dan Pelaksana Diberi Ruang Klarifikasi
Sampai berita ini disusun, informasi mengenai nama penyedia jasa, nilai kontrak, sumber anggaran, konsultan pengawas dan pejabat penanggung jawab pekerjaan belum dicantumkan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, instansi teknis terkait, pemerintah daerah, penyedia jasa dan konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut, termasuk data kontrak, spesifikasi teknis, progres pekerjaan dan langkah penanganan kerusakan.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan merupakan hal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban pers untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang dan tidak menghakimi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan utama kemerdekaan pers dan pelaksanaan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum.
Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Mekanisme tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
Catatan Redaksi
Fokus pemberitaan ini adalah keselamatan publik, kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran dan pengawasan proyek pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, kewenangan untuk menentukan adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana berada pada aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TIM/REDAKSI)












