Berita  

Api Meluas, Kebun Produktif Warga Terbakar: Mayor Zen Soroti Tanggung Jawab PT Cinta Manis dan Transparansi HGU di Burai

KORAN SPM — Ogan Ilir — Kebakaran yang melanda areal perkebunan tebu di Rayon 1, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi perhatian serius masyarakat setelah api dilaporkan meluas hingga membakar sejumlah kebun produktif milik warga.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan persoalan kebakaran lahan, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai penyebab kebakaran, langkah pencegahan dan pengendalian api, pendataan kerugian masyarakat, serta transparansi status penguasaan dan perizinan lahan perkebunan di wilayah tersebut.

Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, yang akrab disapa Mayor Zen, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis bukti untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengetahui apakah terdapat pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menanggung kerugian. Penyebab kebakaran harus terang, luas lahan yang terdampak harus didata, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mayor Zen.

KEBUN PRODUKTIF WARGA IKUT TERBAKAR

Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan kepada media, kobaran api di sekitar areal perkebunan tebu terlihat cukup besar dengan kepulan asap tebal. Kondisi tersebut disebut semakin mudah meluas karena cuaca panas serta banyaknya material tanaman yang kering.

Sejumlah kebun masyarakat di sekitar lokasi dilaporkan ikut terdampak. Tanaman yang disebut mengalami kerusakan antara lain karet, jeruk, sawit, cabai, dan berbagai tanaman buah-buahan.

Bagi masyarakat, kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan kehilangan tanaman. Kebun produktif merupakan salah satu sumber pendapatan keluarga yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Mayor Zen meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pendataan luas lahan yang terbakar, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap jenis tanaman, usia tanaman, tingkat kerusakan, kepemilikan lahan, serta estimasi kerugian ekonomi masing-masing warga.

“Harus ada pendataan yang transparan. Jangan hanya menghitung berapa hektare yang terbakar, tetapi hitung juga dampaknya terhadap penghasilan masyarakat,” ujarnya.

PENYEBAB KEBAKARAN JANGAN DIBIARKAN MENJADI SPEKULASI

Mayor Zen juga meminta agar penyebab kebakaran tidak ditentukan berdasarkan asumsi atau tudingan sepihak.

Menurutnya, dugaan apakah kebakaran terjadi karena faktor alam, kelalaian, aktivitas manusia, maupun kemungkinan lainnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan dan penyelidikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau ada dugaan kesengajaan atau pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses penyelidikan. Jangan masyarakat yang membuat kesimpulan sendiri. APH harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Karena itu, pihak berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian, kronologi kebakaran, arah dan pola penyebaran api, kondisi lahan, aktivitas di sekitar lokasi, serta langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dilakukan pengelola perkebunan.

Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan instansi teknis untuk memastikan aspek lingkungan, perkebunan, dan keselamatan masyarakat.

MAYOR ZEN SOROTI TRANSPARANSI HGU DAN PERIZINAN

Selain persoalan kebakaran, Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir juga menyoroti aspek legalitas dan transparansi penguasaan lahan perkebunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Mayor Zen meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan kepada publik mengenai status perizinan, dasar penguasaan lahan, serta dokumen terkait hak guna usaha (HGU) PT Cinta Manis/entitas pengelola yang terkait, sepanjang dokumen tersebut berada dalam kewenangan pemerintah dan dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut muncul karena terdapat keterangan dari masyarakat bahwa sejak sekitar tahun 2020 sejumlah kepala desa di sekitar wilayah perkebunan disebut tidak pernah menandatangani kontrak baru dengan pihak perusahaan.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi dan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar legal penguasaan lahan.

Karena itu, yang diminta masyarakat bukan tuduhan, melainkan kepastian dokumen dan informasi resmi.

“Kalau memang seluruh perizinan dan dasar penguasaan lahannya jelas, buka dan jelaskan kepada masyarakat sesuai kewenangan. Kalau dokumennya lengkap, masyarakat juga mendapatkan kepastian. Jangan sampai persoalan administrasi dan status lahan menjadi pertanyaan yang terus berlarut-larut,” kata Mayor Zen.

PEMKAB DIMINTA FASILITASI PERTEMUAN

Mayor Zen meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memfasilitasi pertemuan antara masyarakat terdampak, pihak perusahaan, serta instansi terkait.

  • Pertemuan tersebut dinilai penting untuk membahas sedikitnya empat hal:
  • Penyebab dan kronologi kebakaran;
  • Pendataan luas lahan dan kebun masyarakat yang terdampak;
  • Verifikasi kerugian tanaman produktif milik warga;
  • Kejelasan status perizinan dan penguasaan lahan perkebunan sesuai dokumen resmi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengedepankan data dan musyawarah tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran.

APH DIMINTA TURUN TANGAN SECARA PROFESIONAL

Mayor Zen juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing, untuk melakukan penelusuran apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran yang masuk dalam ranah hukum.

Namun, pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh diarahkan untuk menyalahkan pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang cukup.

“Yang kami minta adalah pengusutan tuntas, bukan penghakiman. Periksa semua pihak secara objektif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kepentingan masyarakat yang kehilangan kebun produktif tidak diabaikan dalam proses penanganan peristiwa tersebut.

PERUSAHAAN DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PT Cinta Manis mengenai penyebab kebakaran, luas areal yang terbakar, langkah pengendalian kebakaran, serta dampak terhadap kebun masyarakat perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.

Media memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi resmi mengenai peristiwa tersebut.

Begitu pula pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan data resmi mengenai status perizinan, penguasaan lahan, serta langkah penanganan kebakaran.

EMPAT TUNTUTAN MAYOR ZEN

Atas peristiwa tersebut, Mayor Zen menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat berwenang:

Pertama, melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Kedua, melakukan pendataan terbuka dan terverifikasi terhadap kebun masyarakat yang terdampak serta menghitung kerugian secara objektif.

Ketiga, memfasilitasi penyelesaian antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan apabila terdapat kerugian yang secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Keempat, memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status perizinan dan dasar penguasaan lahan perkebunan sesuai dokumen resmi dan kewenangan masing-masing instansi.

Mayor Zen menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai kepentingan publik, terutama karena menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, sumber penghidupan warga, dan kepastian hukum atas pengelolaan lahan.

“Intinya sederhana, masyarakat membutuhkan kejelasan. Apa penyebab kebakaran, siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti ada pelanggaran, berapa kerugian warga, dan bagaimana status legal lahan tersebut. Semua harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” pungkas Mayor Zen.

CATATAN KEBERIMBANGAN DAN KODE ETIK

Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum atau lingkungan harus tetap membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, keterangan narasumber, dugaan, dan kesimpulan hukum. Kode Etik Jurnalistik menekankan prinsip independen, akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Karena itu, penyebutan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap PT Cinta Manis atau pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi, dan media wajib memberikan ruang sesuai ketentuan pers. Mekanisme penyelesaian sengketa pers juga menempatkan hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik, serta Dewan Pers sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan pemberitaan.

Dasar hukum/etik 

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers dan kewajiban menjaga hak jawab/hak koreksi. 
  2. Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip berita akurat, berimbang, independen, dan tidak beritikad buruk. 
  3. Untuk aspek lingkungan/perkebunan, aturan teknis perlu disesuaikan dengan kondisi lokasi dan status lahannya; bila kawasan tersebut merupakan ekosistem gambut, misalnya, terdapat ketentuan khusus dalam PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 

(TIM/REDAKSI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *