KORAN SPM — Ogan Ilir – Beredarnya unggahan anonim di media sosial yang memuat dugaan adanya permintaan uang kepada satuan pendidikan dengan mengatasnamakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai perhatian publik. Informasi tersebut menjadi sorotan Koordinator Aksi Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengabaikan informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebut adanya dugaan permintaan dana sebesar Rp10.000 per siswa setiap tiga bulan. Hingga saat ini, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan belum terdapat putusan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya pelanggaran hukum.
Menurut Herman Zen, informasi yang telah beredar luas tersebut sudah sepatutnya menjadi bahan awal (early warning) bagi aparat pengawas maupun penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun apabila terdapat dugaan praktik yang berpotensi menyimpang dalam pengelolaan dana pendidikan, maka seluruh pihak terkait perlu memberikan klarifikasi, dan APH perlu melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya,” ujar Herman Zen.
Soroti Aspek Pengawasan
Herman Zen menilai pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara maksimal karena merupakan dana yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Beberapa aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian antara lain:
- Transparansi penggunaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan.
- Mekanisme pengumpulan dana apabila memang ada pungutan atau iuran.
- Kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS.
- Peran Dinas Pendidikan dalam pembinaan dan pengawasan sekolah.
- Penguatan fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan ruang terjadinya penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Aspek Dugaan Penyelewengan yang Perlu Diverifikasi
Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan bukti hukum, namun dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi.
Beberapa hal yang layak diverifikasi antara lain:
- Apakah benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada sekolah.
- Siapa pihak yang diduga meminta dana tersebut.
- Apakah terdapat dasar hukum maupun surat resmi.
- Apakah dana tersebut masuk ke rekening resmi pemerintah atau kepada pihak tertentu.
Apakah terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, pemaksaan, ataupun penyimpangan pengelolaan keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.
Desak APH Bertindak Profesional
Herman Zen mendesak KPK, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kepolisian Resor Ogan Ilir, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, serta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pendalaman secara profesional terhadap informasi yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan.
“Jika informasi tersebut tidak benar, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi sehingga tidak berkembang menjadi fitnah. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Herman Zen.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Rilis ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh pihak yang disebut ataupun memiliki keterkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Media juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpulkan suatu dugaan sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1, Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) mengenai kewajiban pemberitaan yang akurat, berimbang, serta pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta larangan menghakimi pihak tertentu tanpa dasar yang cukup.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Catatan Redaksi: Informasi dalam rilis ini didasarkan pada unggahan media sosial yang beredar dan pernyataan sikap Herman Zen. Dugaan yang disebutkan belum terbukti dan masih memerlukan verifikasi serta proses hukum oleh instansi yang berwenang. Seluruh pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. (TIM/REDAKSI)












