KORAN SPM — OGAN ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.
Koordinator Lapangan aksi, Herman Zen, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan menyampaikan pernyataan sikap SPM Sumsel yang berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar melakukan telaah, klarifikasi, dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.
Menurut Herman Zen, terdapat tiga isu utama yang akan menjadi fokus penyampaian aspirasi, yaitu:
- Program pengadaan papan nama pada SD Negeri di Kabupaten Ogan Ilir yang menurut pernyataan sikap SPM Sumsel perlu diverifikasi, termasuk kesesuaian penggunaan Dana BOS, mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
- Kegiatan perjalanan sejumlah kepala SMP Negeri Kabupaten Ogan Ilir ke Provinsi Lampung yang, menurut dokumen pernyataan sikap, menjadi perhatian karena adanya perbedaan informasi di ruang publik. Dokumen tersebut menyebut telah muncul pemberitaan mengenai dugaan penghimpunan dana, sementara terdapat klarifikasi dari Ketua MKKS yang menyatakan kegiatan merupakan inisiatif pribadi dengan dana pribadi. SPM Sumsel meminta agar hal tersebut diklarifikasi melalui pemeriksaan yang objektif untuk memperoleh kepastian fakta.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut dalam pernyataan sikap sebagai dugaan praktik pemerasan terhadap kepala sekolah yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir. SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum menelusuri fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Herman Zen menegaskan bahwa aksi yang akan digelar merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang berlandaskan hak konstitusional warga negara sebagaimana dicantumkan dalam pernyataan sikap SPM Sumsel, serta diharapkan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Herman Zen juga menyampaikan bahwa SPM Sumsel tidak bertujuan menyimpulkan adanya pelanggaran pidana, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, klarifikasi, audit apabila diperlukan, penelaahan dokumen, serta tindak lanjut sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat serta mendorong agar seluruh informasi yang berkembang dapat diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Herman Zen, Koordinator Lapangan.
SPM Sumsel dalam dokumen pernyataan sikap juga menegaskan bahwa pemberantasan dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Rilis ini disusun berdasarkan isi dokumen Pernyataan Sikap SPM Sumsel. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM/REDAKSI)
