KORANN SPM — Ogan Ilir – Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menyoroti sejumlah paket kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 yang memiliki nilai anggaran cukup besar. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, antara lain:
- Menara BTS/Repeater sebesar Rp506.000.000.
- Pengadaan Network Attached Storage (NAS) sebesar Rp489.425.000.
- Pengadaan Alat Rekaman Networking sebesar Rp2.019.434.875.
- Pembangunan Billboard Persimpangan Jalan sebesar Rp1.099.000.000.
Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, menyampaikan bahwa besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada publik mengenai urgensi program, spesifikasi teknis, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga seluruh penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum.
Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi pengawasan internal pemerintah apabila diperlukan sesuai kewenangannya, untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Desakan tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Aspek yang Perlu Mendapat Pengawasan
Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menilai terdapat beberapa aspek yang layak menjadi perhatian dalam proses pengawasan, yaitu:
- Kesesuaian antara kebutuhan riil perangkat daerah dengan barang atau infrastruktur yang diadakan.
- Kesesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga pasar yang wajar.
- Kelengkapan spesifikasi teknis dan kesesuaian barang yang diterima.
- Proses pemilihan penyedia yang berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai regulasi.
- Kualitas hasil pekerjaan serta masa pemeliharaan.
- Kejelasan lokasi pemasangan, operasional, dan manfaat terhadap pelayanan publik.
- Dokumentasi serah terima pekerjaan beserta uji fungsi.
- Efektivitas penggunaan setelah proyek selesai.
Potensi Risiko yang Perlu Dicegah
Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menegaskan bahwa poin-poin berikut merupakan potensi risiko yang perlu diantisipasi melalui pengawasan, bukan kesimpulan telah terjadi pelanggaran, antara lain:
- Mark-up harga pengadaan.
- Spesifikasi barang tidak sesuai kontrak.
- Pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan.
- Volume atau kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
- Persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses pengadaan.
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Pemanfaatan aset yang tidak optimal setelah selesai diadakan.
- Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.
Karena itu, Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir meminta seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Pengawasan
Pengawasan terhadap penggunaan APBD memiliki landasan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan Herman Zen
Herman Zen menegaskan bahwa Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir tidak bermaksud memberikan vonis atau menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Organisasi hanya meminta agar penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat diawasi secara profesional dan transparan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan dan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan alat bukti yang sah, menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.”
Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, independensi aparat penegak hukum, serta hak jawab dari seluruh pihak yang berkepentingan.
(TIM/REDAKSI)












