KORAN SPM.COM– OGAN KOMERING ILIR – Mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang kemudian diikuti informasi mengenai dugaan penjualan sejumlah alsintan ke luar daerah dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pengamanan aset negara apabila terbukti benar.
Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengusut dugaan penipuan yang telah dilaporkan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan distribusi, penguasaan, pemanfaatan, hingga dugaan pengalihan bantuan pemerintah.
Menurut Yovi, apabila benar terdapat alsintan yang berpindah tangan atau dijual ke luar daerah dengan nilai jauh di bawah harga pengadaan, maka hal tersebut patut didalami untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada satu orang saja. APH harus mengurai seluruh mata rantai, mulai dari proses pengusulan, penetapan penerima, penyaluran, penguasaan aset, hingga dugaan perpindahan alsintan ke luar daerah. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yovi Meitaha.
Aspek Pengawasan yang Perlu Didalami
SPM Sumsel meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- Kesesuaian jumlah alsintan yang diterima dengan data administrasi pemerintah.
- Keberadaan fisik seluruh alsintan yang telah disalurkan.
- Legalitas pemanfaatan, peminjaman, penyewaan, maupun pengalihan alsintan.
- Mekanisme pengawasan internal pada dinas terkait.
- Peran kelompok tani, UPJA, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan alsintan.
- Potensi lemahnya sistem pengendalian internal yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Aspek Dugaan Penyelewengan
SPM Sumsel juga menilai APH perlu mendalami kemungkinan adanya:
- Dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
- Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah.
- Dugaan penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak.
- Dugaan pemindahtanganan atau penjualan alsintan tanpa mekanisme yang sah.
- Dugaan kelalaian pengawasan yang mengakibatkan aset bantuan tidak lagi berada pada penerima manfaat.
- Dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak apabila ditemukan fakta dalam proses penyidikan.
Yovi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berbasis alat bukti.
SPM Sumsel juga meminta agar Inspektorat, BPKP, serta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi maupun keuangan negara, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan program bantuan pertanian tetap berjalan sesuai tujuan.
Di akhir pernyataannya, Yovi mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
(TIM/REDAKSI)












