Berita  

SPM SUMSEL SOROTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI DISDIKBUD OGAN ILIR

YOVI MEITAHA DESAK APH USUT TUNTAS DAN BONGKAR SELURUH FAKTA

KORAN SPM.COM–OGAN ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menyoroti serius pemberitaan mengenai dugaan praktik pemerasan terhadap kepala sekolah yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.

Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai substansi pemberitaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila informasi yang beredar memiliki dasar fakta dan didukung alat bukti yang sah, maka perkara tersebut berpotensi menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai integritas birokrasi, dunia pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menurut Yovi Meitaha, dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah dengan dalih penanganan perkara, serta dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum sebagaimana diberitakan, harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

“Apabila dugaan tersebut benar, maka ini bukan hanya persoalan etik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu kami mendesak APH mengusut tuntas secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Yovi Meitaha.

SPM Sumsel juga meminta penyidik untuk tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu pihak saja, melainkan menelusuri secara menyeluruh apakah terdapat dugaan pola, modus, atau korban lain yang belum menyampaikan keterangan.

Selain proses penegakan hukum, SPM Sumsel mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir melakukan audit dan pemeriksaan administratif terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif serta mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

SPM Sumsel menilai pengawasan internal harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Apabila terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian, pemerintah daerah perlu segera melakukan pembenahan agar tidak menimbulkan ruang bagi dugaan praktik yang merugikan masyarakat maupun aparatur di lingkungan pendidikan.

Yovi Meitaha menambahkan bahwa seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka, berbasis alat bukti, dan menghormati hak setiap pihak.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dihukum oleh opini. Sebaliknya, kami juga tidak ingin setiap dugaan yang serius berhenti hanya sebagai pemberitaan tanpa tindak lanjut. Kepastian hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

SPM Sumsel juga mengimbau kepala sekolah maupun pihak lain yang mengetahui informasi relevan agar menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memberikan keterangan kepada aparat apabila diperlukan.

Dasar Hukum

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan terpenuhinya unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
  2. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil proses hukum.

Rilis ini merupakan pernyataan sikap SPM Sumsel yang disampaikan berdasarkan pemberitaan yang telah dipublikasikan. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (TIM/REDAKSI)

Exit mobile version