KORAN SPM.COM
OGAN ILIR — Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menyoroti tiga paket pekerjaan pada Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp2,615 miliar.
Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing terhadap proses pengadaan, pelaksanaan fisik, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan tersebut.
SPM SUMSEL menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, audit, pemeriksaan fisik, klarifikasi para pihak, serta proses hukum oleh institusi yang berwenang.
TIGA PAKET SENILAI RP2,615 MILIAR
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan SPM SUMSEL, terdapat tiga paket pada Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, yaitu:
- Pembangunan Jalan di Balai Benih Ikan HPS: Rp1.500.000.000
- Pembangunan Hatchery Balai Benih Ikan HPS: Rp500.000.000
- Pembangunan Pintu Air Balai Benih Ikan HPS: Rp615.000.000
Dengan demikian, total HPS ketiga paket tersebut mencapai sekitar Rp2.615.000.000 atau Rp2,615 miliar.
Perlu ditegaskan bahwa HPS bukan otomatis merupakan nilai kontrak maupun nilai realisasi pembayaran. Nilai kontrak, sumber anggaran, penyedia, metode pemilihan, masa pelaksanaan, progres, addendum jika ada, dan realisasi pembayaran perlu merujuk pada dokumen pengadaan serta kontrak resmi.
SPM SUMSEL: PENGAWASAN JANGAN HANYA ADMINISTRATIF
Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, menilai pengawasan terhadap pembangunan fasilitas Balai Benih Ikan perlu dilakukan secara menyeluruh karena pekerjaan konstruksi menyangkut kualitas fisik, volume, spesifikasi teknis dan manfaat aset dalam jangka panjang.
“Nilainya mencapai sekitar Rp2,615 miliar. Kami meminta pekerjaan tersebut dibuka secara transparan, mulai dari proses pemilihan penyedia, kontrak, spesifikasi, volume pekerjaan, progres hingga pembayaran. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada kelengkapan administrasi,” ujar Yovi.
Menurut SPM SUMSEL, pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang.
PAKET JALAN RP1,5 MILIAR PERLU DIUJI VOLUME DAN MUTUNYA
Paket terbesar yang menjadi perhatian adalah Pembangunan Jalan di Balai Benih Ikan dengan HPS Rp1,5 miliar.
SPM SUMSEL meminta pengawas maupun auditor memastikan setidaknya kesesuaian panjang dan lebar jalan, ketebalan konstruksi, material yang digunakan, pekerjaan pondasi/lapis dasar apabila dipersyaratkan, mutu pekerjaan, serta kesesuaian seluruh volume terpasang dengan gambar dan spesifikasi kontrak.
Apabila pekerjaan berupa konstruksi beton, misalnya, mutu dan dimensi pekerjaan dapat diperiksa berdasarkan dokumen teknis serta pengujian yang relevan. Apabila menggunakan jenis konstruksi lainnya, pemeriksaan harus menyesuaikan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
SPM SUMSEL menilai perbedaan antara volume yang dibayar dengan volume yang benar-benar terpasang, jika ditemukan dan terbukti melalui pemeriksaan, merupakan persoalan yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
HATCHERY RP500 JUTA: FUNGSI BANGUNAN HARUS MENJADI UKURAN
Paket Pembangunan Hatchery Balai Benih Ikan dengan HPS Rp500 juta juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Hatchery berkaitan langsung dengan kegiatan pembenihan ikan. Karena itu, pemeriksaan tidak semata-mata melihat bangunan telah berdiri atau belum, tetapi juga memastikan pekerjaan sesuai desain, spesifikasi dan fungsi yang diperjanjikan.
Auditor/pengawas dapat memeriksa volume konstruksi, kualitas material, instalasi pendukung yang tercantum dalam kontrak, serta kesesuaian pembayaran dengan progres sebenarnya.
SPM SUMSEL juga mendorong pemerintah daerah memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan dan tidak menjadi aset yang selesai secara administratif tetapi tidak optimal secara fungsi.
PINTU AIR RP615 JUTA: SPESIFIKASI DAN FUNGSIONALITAS PERLU DIPASTIKAN
Sementara itu, Pembangunan Pintu Air Balai Benih Ikan dengan HPS Rp615 juta dinilai memiliki aspek teknis yang perlu diawasi secara ketat.
Pemeriksaan dapat mencakup dimensi konstruksi, material, komponen pintu air, struktur pendukung, mekanisme buka-tutup, pekerjaan saluran yang termasuk dalam kontrak, kualitas pemasangan, serta kemampuan fasilitas menjalankan fungsi pengaturan air sebagaimana direncanakan.
SPM SUMSEL berpandangan bahwa nilai suatu pembangunan tidak cukup dinilai berdasarkan selesainya pekerjaan secara visual. Kualitas, volume dan fungsi hasil pekerjaan harus sesuai dengan kontrak.
TITIK RAWAN YANG PERLU DIAWASI
SPM SUMSEL meminta pengawasan diarahkan pada beberapa risiko yang lazim menjadi perhatian dalam pengadaan dan pekerjaan konstruksi. Risiko tersebut bukan tuduhan bahwa hal itu terjadi dalam ketiga paket ini, melainkan parameter yang dapat diperiksa untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Hal yang perlu diperiksa antara lain kewajaran penyusunan HPS; proses pemilihan penyedia; kemungkinan konflik kepentingan; kesesuaian spesifikasi dan volume; mutu material; perubahan kontrak/addendum; kesesuaian progres dengan pembayaran; dokumentasi serah terima; pemeliharaan; serta keberadaan dan pemanfaatan aset setelah pekerjaan selesai.
Apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, temuan tersebut selayaknya ditindaklanjuti melalui mekanisme audit maupun penegakan hukum sesuai bukti dan kewenangan institusi terkait.
DESAK APH DAN APIP TELUSURI SECARA PROFESIONAL
Yovi Meitaha meminta APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan penelaahan apabila terdapat laporan masyarakat maupun informasi awal yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menyatakan bahwa ketiga kegiatan tersebut pasti bermasalah. Justru kami meminta pihak berwenang memeriksanya secara objektif. Kalau seluruh pekerjaan sesuai kontrak, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, hal itu juga harus disampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Yovi.
SPM SUMSEL juga mendorong Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir memberikan informasi secara proporsional mengenai pelaksanaan paket tersebut sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
DOKUMEN YANG DINILAI PENTING UNTUK DIVERIFIKASI
Untuk mendapatkan gambaran yang objektif, SPM SUMSEL menilai pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran; dokumen pemilihan penyedia; HPS dan dasar penyusunannya; kontrak dan addendum; gambar serta spesifikasi teknis; RAB/daftar kuantitas sesuai dokumen yang berlaku; laporan kemajuan pekerjaan; dokumentasi lapangan; berita acara pemeriksaan dan serah terima; dokumen pembayaran; jaminan pelaksanaan/pemeliharaan apabila dipersyaratkan; serta hasil pemeriksaan fisik.
Data tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan kondisi faktual di lokasi.
LANDASAN HUKUM DAN PRINSIP PENGAWASAN
Pengawasan dan pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai landasan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penerapan unsur pidananya tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti dan proses hukum.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi salah satu dasar pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar keterbukaan informasi badan publik dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk aspek pengadaan barang/jasa pemerintah, pemeriksaan perlu merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada saat proses pengadaan Tahun Anggaran 2025, termasuk peraturan presiden dan aturan pelaksana LKPP yang relevan.
TETAP JUNJUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
SPM SUMSEL menegaskan bahwa pengawasan masyarakat harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Istilah seperti dugaan penyimpangan, potensi kekurangan volume, markup, konflik kepentingan maupun potensi kerugian keuangan negara tidak boleh diposisikan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Karena itu, desakan pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Rilis ini disusun dengan memperhatikan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban melakukan verifikasi, menghasilkan pemberitaan yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Pejabat Pembuat Komitmen/pejabat terkait, penyedia pekerjaan, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan kegiatan tersebut memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Keterangan resmi dari pihak terkait mengenai nilai kontrak sebenarnya, progres pekerjaan, hasil pemeriksaan, spesifikasi, penyedia, maupun status pelaksanaan perlu dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
SPM SUMSEL menegaskan: pengawasan bukan vonis. Pemeriksaan secara transparan diperlukan agar setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan fasilitas yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (TIM/REDAKSI)












