KORAN SPM.COM
OGAN ILIR — Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menyoroti sejumlah paket pekerjaan infrastruktur jalan, drainase, akses Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta pedestrian di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai HPS yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, meminta pelaksanaan enam paket tersebut mendapat pengawasan serius. Menurut SPM SUMSEL, besarnya nilai pekerjaan harus diimbangi keterbukaan proses pengadaan, ketepatan spesifikasi, pengawasan lapangan, serta pertanggungjawaban setiap rupiah uang negara.
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan SPM SUMSEL, paket-paket tersebut meliputi:
- Peningkatan Jalan Dalam Kota Indralaya HPS: Rp10.000.000.000
- Pembangunan Jalan TPA Palemraya HPS: Rp6.200.000.000
- Peningkatan Jalan Sp. Parit–Parit HPS: Rp6.000.000.000
- Peningkatan dan Penataan Jalan TPA Palem Raya HPS: Rp6.000.000.000
- Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Kota Indralaya HPS: Rp4.000.000.000
- Lanjutan Pembangunan Pedestrian Dalam Kota Indralaya HPS: Rp3.500.000.000
Dengan demikian, berdasarkan angka yang dihimpun tersebut, total HPS enam paket mencapai sekitar Rp35.700.000.000 atau Rp35,7 miliar.
SPM SUMSEL: NILAI BESAR HARUS DIIKUTI PENGAWASAN KETAT
Yovi Meitaha mengatakan sorotan SPM SUMSEL bukan merupakan kesimpulan telah terjadinya tindak pidana korupsi. Sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah dilaksanakan secara transparan, kompetitif, tepat mutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran sekitar Rp35,7 miliar ini merupakan nilai yang cukup besar. Kami meminta seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan sampai pembayaran diperiksa secara transparan. Jangan sampai terdapat ketidaksesuaian antara kontrak dengan kondisi pekerjaan di lapangan,” ujar Yovi.
SPM SUMSEL juga meminta dokumen masing-masing paket dapat diuji silang dengan kondisi fisik pekerjaan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah volume, panjang, lebar, ketebalan, jenis material dan spesifikasi teknis lainnya telah sesuai dengan kontrak.
EMPAT TITIK PENGAWASAN YANG DINILAI PENTING
Pertama, kewajaran HPS dan perencanaan teknis.
Penyusunan HPS perlu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan harga pasar, standar teknis, volume pekerjaan serta kondisi lapangan pada saat perencanaan. Aparat pengawasan dapat menguji apakah komponen harga satuan, material, alat, tenaga kerja dan volume yang diperhitungkan mempunyai dasar yang memadai.
Kedua, proses pemilihan penyedia.
SPM SUMSEL meminta proses tender/pengadaan diperiksa untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat dan tidak terdapat pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu. Dokumen kualifikasi, evaluasi penawaran, harga penawaran, peserta tender dan penetapan pemenang dapat menjadi bagian yang diperiksa apabila terdapat indikasi atau laporan awal yang memadai.
Ketiga, kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.
Untuk pekerjaan jalan dan pedestrian, pemeriksaan fisik menjadi penting. Auditor atau tenaga ahli dapat menguji ketebalan lapisan, lebar dan panjang pekerjaan, mutu material, kualitas beton atau perkerasan, pekerjaan drainase serta item-item lain sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Khusus pekerjaan jalan dan drainase, kualitas sistem pembuangan air juga perlu mendapat perhatian karena drainase yang tidak sesuai perencanaan dapat memengaruhi umur layanan konstruksi jalan.
Keempat, pembayaran dan serah terima pekerjaan.
Dokumen progres pekerjaan harus dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan sebelum pembayaran dilakukan. Berita acara pemeriksaan, laporan konsultan pengawas, dokumentasi pekerjaan, laporan kemajuan serta berita acara serah terima harus menggambarkan kondisi sebenarnya.
RISIKO PENYIMPANGAN YANG PERLU DIMINIMALISASI
SPM SUMSEL menegaskan beberapa bentuk risiko yang lazim menjadi titik pemeriksaan dalam proyek konstruksi antara lain kemungkinan ketidakwajaran harga, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian mutu atau spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai progres, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta potensi konflik kepentingan atau pengaturan dalam proses pengadaan.
Namun, seluruh hal tersebut merupakan area risiko yang perlu diperiksa dan bukan tuduhan bahwa penyimpangan tersebut telah terjadi pada enam paket di atas.
Penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
SOROT DUA PAKET TERKAIT TPA PALEM RAYA
SPM SUMSEL turut meminta perhatian terhadap keberadaan dua nomenklatur pekerjaan yang sama-sama berkaitan dengan akses TPA Palem Raya, yakni Pembangunan Jalan TPA Palemraya senilai Rp6,2 miliar serta Peningkatan dan Penataan Jalan TPA Palem Raya senilai Rp6 miliar.
Total nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp12,2 miliar.
Menurut SPM SUMSEL, pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang terang mengenai lokasi, segmen, ruang lingkup serta output masing-masing pekerjaan agar masyarakat dapat memahami perbedaan kedua paket tersebut.
Keberadaan dua paket dengan lokasi/nama yang berkaitan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya duplikasi anggaran. Karena itu, verifikasi terhadap dokumen perencanaan, kontrak, gambar teknis dan titik koordinat/lokasi pekerjaan diperlukan sebelum menarik kesimpulan.
DESAK APH DAN APIP MELAKUKAN PENELUSURAN SESUAI KEWENANGAN
SPM SUMSEL mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta, apabila ditemukan indikasi awal yang memenuhi ketentuan, aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan berbasis dokumen dan kondisi fisik. Cocokkan HPS, kontrak, RAB, gambar teknis, volume, spesifikasi, laporan pengawasan dan pembayaran dengan realisasi di lapangan. Apabila semuanya sesuai, hal tersebut tentu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta ditindaklanjuti berdasarkan hukum,” tegas Yovi.
SPM SUMSEL juga mendorong adanya pengujian teknis secara profesional apabila diperlukan sehingga penilaian kualitas pekerjaan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual.
LANDASAN HUKUM DAN PRINSIP PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa dapat merujuk, antara lain, pada:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur undang-undang tersebut.
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang antara lain menjadi dasar pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagai salah satu dasar pemeriksaan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, sebagai kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan ketentuan harus mengacu pada regulasi dan perubahan yang berlaku pada tahun pelaksanaan paket.
SPM SUMSEL menekankan bahwa pencantuman regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi bukan berarti telah terjadi tindak pidana dalam paket-paket tersebut, melainkan sebagai rujukan hukum apabila kemudian ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.
KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
SPM SUMSEL menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kritik dan permintaan pemeriksaan tidak boleh dipahami sebagai vonis terhadap OPD, pejabat, perusahaan penyedia, konsultan maupun pihak lainnya.
Setiap dugaan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dan/atau proses hukum yang sah.
Rilis ini juga disusun dengan memperhatikan prinsip Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban melakukan verifikasi, menghasilkan pemberitaan yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak pemerintah daerah, OPD terkait, PPK/PPTK, UKPBJ, konsultan pengawas, penyedia jasa maupun pihak lain yang berkaitan dengan enam paket tersebut diberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.
Apabila terdapat kekeliruan pada nomenklatur paket, nilai HPS, lokasi, tahun anggaran maupun informasi lainnya, data tersebut perlu dikoreksi berdasarkan dokumen resmi.
SPM SUMSEL menyatakan akan mendukung proyek pembangunan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Namun terhadap penggunaan anggaran publik bernilai besar, transparansi dan pengawasan harus tetap menjadi prioritas.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi pengawasan juga harus berjalan. Uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang benar-benar sesuai volume, mutu, spesifikasi dan manfaat yang telah direncanakan,” tutup Yovi Meitaha.
(TIM/REDAKSI)
