Berita  

BELASAN PAKET INFRASTRUKTUR DINAS PENDIDIKAN OGAN ILIR 2025 SPM SUMSEL DESAK APH TELUSURI PROSES PENGADAAN HINGGA KUALITAS PEKERJAAN

SPM SUMSEL DESAK APH TELUSURI PROSES PENGADAAN HINGGA KUALITAS PEKERJAAN

KORAN SPM.COM

OGAN ILIR — Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menyoroti sedikitnya 13 paket pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.

Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, meminta aparat penegak hukum (APH), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga kesesuaian volume dan mutu fisik paket-paket tersebut.

Sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan telah terjadinya tindak pidana. SPM SUMSEL menegaskan bahwa data paket dan nilai yang disampaikan perlu dikonfirmasi kembali dengan dokumen resmi pengadaan, kontrak, addendum, dokumen pembayaran, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

13 PAKET YANG MENJADI SOROTAN

Berdasarkan data yang dihimpun SPM SUMSEL, paket yang menjadi perhatian meliputi:

  1. Kode Paket 10054343000 Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 11 Pemulutan Barat. Nilai kontrak yang tercantum: Rp397.200.102,05.
  2. Kode Paket 10054338000 Rehabilitasi Ruang Administrasi SMPN 3 Indralaya Selatan. HPS sekitar Rp335 juta, dengan nilai kontrak Rp331.200.376,31.
  3. Kode Paket 10049002000 Rehabilitasi Ruang Administrasi SMPN 1 Rantau Panjang. HPS sekitar Rp300 juta, dengan nilai kontrak Rp295.500.011,12.
  4. Kode Paket 10018283000 Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SDN 09 Pemulutan Barat. Nilai acuan sekitar Rp400 juta, dengan kontrak Rp394.000.674,97.
  5. Kode Paket 10018190000 Pembangunan 1 RKB SMPN 1 Indralaya. Nilai acuan sekitar Rp300 juta, dengan kontrak Rp295.000.011,77.
  6. Kode Paket 10018170000 Pembangunan 3 Ruang TKN Satu Atap Rengas. Nilai acuan sekitar Rp600 juta, dengan kontrak Rp589.800.898,15.
  7. Kode Paket 10018296000 Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SDN 01 Rantau Panjang. Nilai acuan sekitar Rp800 juta, dengan kontrak Rp787.000.037,43.
  8. Kode Paket 10018290000 Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 10 Indralaya Utara. Nilai acuan sekitar Rp900 juta, dengan kontrak Rp888.000.544,14.
  9. Kode Paket 10018181000 Rehabilitasi Ruang Kantor SMPN 1 Rantau Alai. Nilai acuan sekitar Rp300 juta, dengan kontrak Rp295.500.226.
  10. Kode Paket 10018298000 Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SDN 16 Tanjung Batu. Nilai acuan sekitar Rp1 miliar, dengan kontrak Rp976.949.432,08.
  11. Kode Paket 10018313000 Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 05 Kandis. Nilai acuan sekitar Rp600 juta, dengan kontrak Rp591.500.559,54.
  12. Kode Paket 10018311000 Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 17 Tanjung Raja. Nilai acuan sekitar Rp600 juta, dengan kontrak Rp592.500.652,56.
  13. Kode Paket 10018177000 Pembangunan 2 RKB SDN 07 Pemulutan Selatan. Nilai acuan sekitar Rp500 juta, dengan kontrak Rp490.000.945,95.

Berdasarkan penjumlahan nilai kontrak yang tercantum pada data tersebut, nilai 13 paket mencapai sekitar Rp7,52 miliar.

SPM SUMSEL: ANGGARAN PENDIDIKAN HARUS DIKAWAL KETAT

Yovi Meitaha menilai pembangunan dan rehabilitasi sekolah merupakan sektor yang membutuhkan pengawasan ketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan peserta didik serta kualitas pelayanan pendidikan.

SPM SUMSEL meminta pengawasan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

“Anggaran pendidikan merupakan uang publik dan manfaatnya langsung dirasakan anak-anak sekolah. Karena itu kami meminta setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana, tetapi meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikator penyimpangan,” ujar Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM SUMSEL.

LIMA ASPEK YANG DIMINTA DIPERIKSA

SPM SUMSEL meminta pengawasan setidaknya mencakup beberapa aspek penting.

Pertama, proses perencanaan dan penyusunan HPS.

Perlu diperiksa apakah perhitungan kebutuhan pekerjaan, volume, spesifikasi, harga satuan bahan dan upah telah disusun berdasarkan kondisi riil serta sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, proses pemilihan penyedia.

APH/APIP dapat menelusuri kepatuhan proses pengadaan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dokumen penawaran, evaluasi, kualifikasi penyedia dan potensi konflik kepentingan apabila terdapat dasar untuk mendalaminya.

Ketiga, kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.

Untuk pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas, pemeriksaan fisik dapat mencakup dimensi pekerjaan, struktur, atap, plafon, lantai, dinding, pintu dan jendela, instalasi listrik, pengecatan serta komponen lain sesuai kontrak masing-masing.

Keempat, kualitas material.

Material yang digunakan perlu dibandingkan dengan spesifikasi teknis/RKS dan dokumen kontrak. Apabila kontrak mensyaratkan jenis, ukuran atau mutu tertentu, realisasi fisiknya harus sesuai.

Kelima, pembayaran dan serah terima pekerjaan.

Dokumen progres, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, BAST, dokumentasi pekerjaan dan dokumen pembayaran perlu dicocokkan dengan kondisi fisik sebenarnya.

RISIKO PENYIMPANGAN YANG PERLU DIANTISIPASI

SPM SUMSEL menegaskan bahwa beberapa modus berikut merupakan risiko umum yang perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa modus tersebut telah terjadi dalam 13 paket ini.

Risiko tersebut antara lain pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah spesifikasi, ketidakwajaran harga satuan, pembayaran pekerjaan yang belum sesuai progres, pekerjaan tambah-kurang yang tidak didukung administrasi memadai, manipulasi dokumentasi progres, serta kemungkinan pengaturan proses pemilihan penyedia.

Apabila terdapat dugaan seperti itu, kesimpulannya harus didasarkan pada dokumen, pemeriksaan fisik, keterangan para pihak, audit teknis maupun audit kerugian keuangan negara sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Selisih antara HPS/nilai acuan dengan nilai kontrak juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. HPS merupakan instrumen dalam proses pengadaan, sedangkan kewajaran harga dan pelaksanaan kontrak harus dinilai berdasarkan keseluruhan dokumen serta kondisi pekerjaan.

DESAK APH DAN APIP TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN

SPM SUMSEL mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemeriksaan administratif dan fisik apabila terdapat dasar sesuai kewenangannya.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administratif, kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana, SPM SUMSEL meminta temuan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPM SUMSEL juga meminta dokumen penting ditelusuri, antara lain:

  • Dokumen perencanaan dan survei kondisi awal;
  • HPS/RAB dan analisis harga satuan;
  • Dokumen pemilihan penyedia;
  • Kontrak dan seluruh addendum apabila ada;
  • RKS dan gambar teknis;
  • Laporan harian, mingguan dan bulanan;
  • Dokumentasi progres 0%, 50% dan 100%;
  • Berita acara pemeriksaan dan serah terima;
  • Dokumen pembayaran;
  • Dokumen pengawasan konsultan/pengawas;
  • Hasil pengujian mutu apabila dipersyaratkan; dan
  • Kondisi serta volume aktual pekerjaan di lapangan.

LANDASAN HUKUM DAN PRINSIP PENGAWASAN

Dalam melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik, SPM SUMSEL merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang antara lain terdapat dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penindakan apabila berdasarkan proses hukum ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan relevan, menjadi bagian dari kerangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, sebagai kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang perlu dijadikan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan dilakukan.

Selain itu, penyampaian informasi kepada publik harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan, pengujian informasi, praduga tak bersalah serta pemberian ruang hak jawab dan hak koreksi.

SPM SUMSEL: JANGAN BERHENTI PADA ADMINISTRASI

Yovi meminta pemeriksaan terhadap proyek konstruksi sekolah dilakukan secara teknis dan terukur.

“Kalau diperlukan, lakukan pemeriksaan fisik bersama tenaga ahli. Cocokkan RAB dan kontrak dengan bangunan yang benar-benar terpasang. Ukur volumenya, periksa kualitas materialnya, kemudian cocokkan dengan pembayaran. Dengan cara itu masyarakat memperoleh kepastian apakah pekerjaan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Yovi.

Menurut SPM SUMSEL, pengawasan yang kuat justru dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak. Apabila pekerjaan telah sesuai kontrak dan ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menghilangkan keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, pihak berwenang mempunyai dasar untuk melakukan tindak lanjut.

Rilis ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian kepentingan publik serta tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya bukti dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

SPM SUMSEL menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, PPK/PPTK/pejabat pengadaan terkait, konsultan pengawas, penyedia jasa serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan.

Apabila terdapat kekeliruan pada nama paket, kode paket, HPS, nilai kontrak maupun data lainnya, informasi tersebut perlu diperbaiki berdasarkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

SPM SUMSEL mendesak pengawasan dilakukan secara transparan, profesional dan berbasis bukti agar anggaran pembangunan pendidikan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan peserta didik.

(TIM/REDAKSI)

Exit mobile version