KORAN SPM.COM
OGAN ILIR — Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menyoroti dua kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir dengan total anggaran 2025 sekitar Rp1,9 miliar.
Dua kegiatan yang menjadi perhatian tersebut adalah:
- Rehabilitasi Kantor Camat Indralaya Lama menjadi LKB dengan anggaran sekitar Rp1.500.000.000.
- Pembangunan Pagar dan Gapura Kantor Kecamatan Lubuk Keliat dengan anggaran sekitar Rp400.000.000.
Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, menilai besarnya anggaran tersebut perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, pengawasan teknis yang ketat, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dapat diuji secara administratif maupun fisik.
SPM SUMSEL menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun penyimpangan, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
SPM SUMSEL: Rp1,5 MILIAR UNTUK REHABILITASI PERLU DIUJI KEWAJARANNYA
Menurut Yovi Meitaha, kegiatan Rehabilitasi Kantor Camat Indralaya Lama menjadi LKB senilai sekitar Rp1,5 miliar perlu mendapat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Nilai Rp1,5 miliar untuk pekerjaan rehabilitasi tentu harus dapat dijelaskan melalui dokumen perencanaan dan rincian pekerjaan. Publik berhak mengetahui apa saja komponen pekerjaan, volume, spesifikasi material serta apakah hasil fisiknya benar-benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan,” ujar Yovi.
SPM SUMSEL meminta pihak terkait membuka dan memastikan konsistensi sejumlah dokumen penting, antara lain dokumen perencanaan, RAB/HPS sesuai mekanisme pengadaan, gambar dan spesifikasi teknis, kontrak, perubahan kontrak apabila ada, laporan progres pekerjaan, dokumentasi pekerjaan, berita acara pemeriksaan serta berita acara serah terima.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa nilai setiap item pekerjaan memiliki dasar perhitungan yang wajar dan volume yang dibayarkan sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya.
PAGAR DAN GAPURA Rp400 JUTA JUGA JADI SOROTAN
SPM SUMSEL juga memberikan perhatian terhadap kegiatan Pembangunan Pagar dan Gapura Kantor Kecamatan Lubuk Keliat dengan anggaran sekitar Rp400 juta.
Menurut SPM SUMSEL, nilai tersebut tidak dapat dinilai wajar atau tidak wajar hanya berdasarkan angka pagu. Kewajarannya harus dibandingkan dengan panjang dan dimensi pagar, desain gapura, jenis konstruksi, spesifikasi material, harga satuan, kondisi lokasi serta ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Karena itu, SPM SUMSEL meminta agar pekerjaan tersebut dapat diuji secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai volume dan kualitas yang diperjanjikan.
SEJUMLAH ASPEK PENGAWASAN DIMINTA DIPERIKSA
Dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, SPM SUMSEL meminta pengawasan difokuskan setidaknya pada aspek perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, kualitas dan kuantitas pekerjaan, pembayaran serta serah terima pekerjaan.
Pada tahap perencanaan, perlu diperiksa apakah volume dan spesifikasi pekerjaan disusun berdasarkan kebutuhan riil dan apakah harga satuan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahap pengadaan, proses pemilihan penyedia harus dipastikan berlangsung sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil serta akuntabel.
Sementara pada tahap pelaksanaan, pengawas harus memastikan kesesuaian antara kontrak dengan pekerjaan di lapangan, terutama menyangkut volume, dimensi, mutu material, spesifikasi teknis, progres dan nilai pembayaran.
POTENSI RISIKO PENYIMPANGAN YANG PERLU DIANTISIPASI
SPM SUMSEL meminta aparat pengawas dan instansi terkait mengantisipasi berbagai risiko yang secara umum dapat muncul dalam proyek konstruksi pemerintah.
Risiko tersebut antara lain kemungkinan penggelembungan harga atau volume (markup), kekurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran terhadap pekerjaan yang belum atau tidak dilaksanakan, perubahan pekerjaan yang tidak memiliki dasar memadai, pekerjaan tidak sesuai kontrak, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
SPM SUMSEL menegaskan bahwa poin-poin tersebut merupakan parameter pemeriksaan dan mitigasi risiko, bukan pernyataan bahwa praktik tersebut telah terjadi pada dua kegiatan yang disoroti.
Ada atau tidaknya pelanggaran administratif, kerugian keuangan negara maupun tindak pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan dokumen, pemeriksaan fisik, audit serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
YOVI MEITAHA: APH DAN APIP DIMINTA LAKUKAN PENELUSURAN SECARA PROFESIONAL
Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangannya untuk mencermati kedua kegiatan tersebut apabila ditemukan informasi awal atau indikasi penyimpangan yang dapat diverifikasi.
“Kami meminta pengawasan dilakukan secara serius. Cocokkan dokumen anggaran dan kontrak dengan kondisi fisik di lapangan. Ukur volumenya, periksa kualitas materialnya dan telusuri proses pembayarannya. Kalau semuanya sesuai aturan tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau indikasi kerugian keuangan negara, kami meminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.
SPM SUMSEL juga mendorong adanya pemeriksaan fisik bersama tenaga teknis yang kompeten apabila diperlukan. Pemeriksaan dapat mencakup pengukuran volume aktual, pengujian kualitas pekerjaan dan pencocokan antara progres fisik dengan pembayaran yang telah direalisasikan.
LANDASAN HUKUM
Pengawasan terhadap penggunaan keuangan dan pengadaan pemerintah antara lain berkaitan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menjadi dasar pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Menjadi salah satu dasar pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dapat menjadi landasan apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Pencantuman undang-undang ini tidak berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam kegiatan yang diberitakan.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjadi landasan bagi keterbukaan informasi publik dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Menjadi salah satu rujukan utama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk prinsip transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas.
TETAP JUNJUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
SPM SUMSEL menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan anggaran harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sorotan terhadap nilai anggaran ataupun permintaan pemeriksaan tidak boleh serta-merta dimaknai bahwa pejabat, OPD, kontraktor atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang dan alat bukti yang sah.
RUANG HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Rilis ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, OPD terkait, pihak Kecamatan Indralaya Lama, Kecamatan Lubuk Keliat, penyedia jasa, konsultan maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Apabila terdapat perbedaan mengenai nama kegiatan, nilai pagu/HPS/kontrak, sumber anggaran, tahun anggaran, volume maupun realisasi pekerjaan, data tersebut perlu disesuaikan dengan dokumen resmi pemerintah.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dari pemberitaan yang berimbang sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SPM SUMSEL menegaskan: pengawasan bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan uang rakyat digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, dan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
(TIM/REDAKSI)
