Berita  

SPM SUMSEL SOROT 12 PAKET BALAI KB SENILAI SEKITAR RP3,2 MILIAR TAHUN 2025

PAGU SERAGAM RP267,3 JUTA JADI PERHATIAN Yovi Meitaha Desak APH dan Inspektorat Telusuri Penyusunan HPS, Spesifikasi hingga Realisasi Fisik: “Kesamaan Nilai Bukan Bukti Pelanggaran, tetapi Layak Diuji Secara Transparan”

KORAN SPM.COM

OGAN ILIR — Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menyoroti sedikitnya 12 paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor/Balai KB pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan data/tangkapan layar yang dihimpun memiliki nilai HPS sekitar Rp267,3 juta untuk masing-masing paket.
Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, mengatakan kesamaan atau kemiripan nilai HPS tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, pola anggaran yang sangat seragam pada pembangunan di lokasi berbeda merupakan hal yang patut mendapat perhatian dan pengawasan lebih mendalam.

SPM SUMSEL meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat dan, apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara objektif terhadap proses perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

12 PAKET BALAI KB YANG DISOROT

Berdasarkan data yang disampaikan, paket-paket tersebut meliputi:

  1. Kode Paket 10048110000
    Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor — Balai KB Pemulutan Selatan
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  2. Kode Paket 10048860000
    Balai KB Payaraman
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  3. Kode Paket 10048882000
    Balai KB Tanjung Raja
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  4. Kode Paket 10048219000
    Balai KB Kandis
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  5. Kode Paket 10048236000
    Balai KB Rambang Kuang
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  6. Kode Paket 10048884000
    Balai KB Lubuk Keliat
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  7. Kode Paket 10047944000
    Balai KB Indralaya Selatan
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  8. Kode Paket 10048855000
    Balai KB Indralaya
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  9. Kode Paket 10048876000
    Balai KB Sungai Pinang
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  10. Kode Paket 10048197000
    Balai KB Rantau Alai
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  11. Kode Paket 10048772000
    Balai KB Tanjung Batu
    HPS: sekitar Rp267,3 juta
  12. Kode Paket 10048193000
    Balai KB Muara Kuang
    HPS: sekitar Rp267,3 juta

Apabila angka Rp267,3 juta tersebut digunakan sebagai nilai pendekatan untuk seluruh 12 paket, maka nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp3.207.600.000 atau Rp3,2076 miliar.
Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan data yang disampaikan dan perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi pengadaan untuk memperoleh nilai HPS masing-masing paket secara presisi.

SPM SUMSEL PERTANYAKAN DASAR PENYUSUNAN HPS

Yovi Meitaha menilai salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah bagaimana HPS untuk pembangunan Balai KB di sejumlah kecamatan tersebut disusun sehingga menghasilkan angka yang hampir sama.
Menurut SPM SUMSEL, kemiripan HPS tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mark-up, pengaturan tender, ataupun tindak pidana korupsi. Bangunan yang menggunakan desain, ukuran dan spesifikasi standar memang dapat menghasilkan kebutuhan biaya yang relatif serupa.

Namun demikian, lokasi pembangunan yang berbeda dapat mempunyai kondisi lapangan, kebutuhan pekerjaan, biaya mobilisasi, kondisi tanah, akses material dan komponen pekerjaan yang berbeda. Karena itu, dokumen penyusunan HPS perlu tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami minta sederhana: buka dasar perhitungannya. Apakah terdapat survei harga, volume pekerjaan, gambar teknis, RAB dan spesifikasi yang memang mendukung nilai sekitar Rp267,3 juta untuk setiap lokasi? Kalau semuanya sesuai aturan dan hasil pekerjaannya sesuai kontrak, tentu harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” kata Yovi.

ASPEK PENGAWASAN YANG DINILAI PERLU DIPERIKSA

SPM SUMSEL meminta pemeriksaan tidak berhenti pada angka HPS. Pengawasan perlu dilakukan dari hulu sampai hilir, antara lain terhadap:

Pertama, tahap perencanaan.
Perlu diperiksa kebutuhan riil pembangunan Balai KB pada masing-masing kecamatan, dokumen perencanaan, gambar teknis, RAB, volume pekerjaan dan kesesuaian standar bangunan.

Kedua, penyusunan HPS.
Perlu diuji sumber harga satuan material dan upah, survei pasar yang digunakan, metode perhitungan serta alasan apabila nilai beberapa paket ternyata identik atau hampir identik.

Ketiga, proses pemilihan penyedia.
Perlu dipastikan proses pengadaan berlangsung kompetitif, transparan dan tidak diskriminatif serta tidak terdapat persyaratan yang secara tidak wajar mengarah kepada pihak tertentu.

Keempat, pelaksanaan kontrak.
Volume, mutu dan spesifikasi pekerjaan di lapangan harus dicocokkan dengan kontrak, RAB, gambar serta dokumen teknis.

Kelima, pemeriksaan hasil pekerjaan.
Pemeriksaan fisik dapat mencakup dimensi bangunan, struktur, kualitas material, pekerjaan arsitektur, mekanikal/elektrikal apabila termasuk kontrak, serta item-item pekerjaan lainnya.

Keenam, pembayaran.
Setiap pembayaran harus didukung progres pekerjaan dan dokumen administrasi yang sah. Pembayaran 100 persen semestinya dilakukan setelah hak dan kewajiban berdasarkan kontrak terpenuhi sesuai ketentuan.

RISIKO PENYIMPANGAN YANG PERLU DIANTISIPASI

SPM SUMSEL menegaskan bahwa poin-poin berikut merupakan area risiko pengadaan yang perlu diuji, bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi.
Pengawasan antara lain perlu mengantisipasi kemungkinan penggelembungan harga atau volume (mark-up), kekurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang kualitasnya di bawah kontrak, pembayaran yang tidak sesuai progres, maupun rekayasa dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, apabila terdapat pola pemenang, pengurus perusahaan, alamat, dokumen penawaran atau hubungan tertentu yang menimbulkan kejanggalan, hal tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi praktik pengaturan persaingan.

Semua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan fisik, audit ataupun proses hukum. SPM SUMSEL menegaskan tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan kesamaan nilai HPS.

YOVI MEITAHA DESAK PENGAWASAN DAN PENELUSURAN

Koordinator Aksi SPM SUMSEL Yovi Meitaha mendesak Inspektorat/APIP melakukan pemeriksaan terhadap 12 paket tersebut dan meminta APH melakukan penelusuran apabila dari hasil pemeriksaan atau informasi awal ditemukan indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Justru kami meminta dokumen dan fakta diuji. Periksa HPS, RAB, kontrak, perusahaan pelaksana, progres, kualitas dan volume fisiknya. Kalau seluruhnya sesuai, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Yovi.

SPM SUMSEL juga mendorong pemeriksaan silang antara nilai kontrak dan HPS, karena HPS bukan otomatis merupakan nilai yang akhirnya dibayarkan pemerintah kepada penyedia.

LANDASAN HUKUM DAN PRINSIP PENGAWASAN

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara/daerah pada prinsipnya berkaitan antara lain dengan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi salah satu landasan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagai salah satu dasar pemeriksaan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini relevan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penyebutan UU Tipikor tidak berarti bahwa tindak pidana telah terjadi pada paket-paket tersebut.

5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, sebagai kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan pengadaan harus memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

SPM SUMSEL MINTA DOKUMEN DIUJI SECARA TERBUKA

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, SPM SUMSEL mendorong pemeriksaan sekurang-kurangnya terhadap dokumen perencanaan, RAB, HPS, survei harga, spesifikasi teknis, gambar, dokumen pemilihan penyedia, penawaran, kontrak dan addendum apabila ada, laporan progres, dokumentasi pekerjaan, berita acara pemeriksaan serta serah terima dan dokumen pembayaran.

SPM SUMSEL juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik secara sampling maupun menyeluruh pada Balai KB yang telah selesai dibangun untuk membandingkan kondisi aktual dengan volume dan spesifikasi dalam kontrak.

TETAP JUNJUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

SPM SUMSEL menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Seluruh pihak yang terkait dengan paket-paket tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administratif, kerugian keuangan negara maupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Rilis ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa kesamaan HPS merupakan bukti tindak pidana.

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media wajib menjaga keberimbangan, melakukan pengujian informasi serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, PPK/PPTK, UKPBJ, penyedia pekerjaan maupun pihak terkait lainnya diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi atas data maupun informasi dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat kekeliruan mengenai kode paket, nomenklatur, nilai HPS, nilai kontrak ataupun status pelaksanaan pekerjaan, data tersebut harus dikoreksi berdasarkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

(TIM/REDAKSI)

Exit mobile version