KORAN SPM.COM
Palembang – Pemerhati Kebijakan Publik, Budi Rizkiyanto, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Hercules yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi terhadap masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik dan melakukan kontrol sosial.
Menurut Budi, dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kebebasan berpendapat bukanlah pemberian dari individu atau kelompok tertentu, melainkan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap narasi yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap masyarakat berpotensi mencederai semangat demokrasi dan supremasi hukum.
“Perbedaan pendapat tidak boleh dijawab dengan narasi yang menimbulkan ketakutan. Kritik terhadap kebijakan atau penyelenggaraan negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dihormati,” tegas Budi.
Ia menilai bahwa tokoh masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga suasana yang kondusif, menghormati kebebasan sipil, dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Budi juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang dibangun atas dasar kekuatan kelompok maupun pengaruh individu. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, ia mengajak aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terlindungi dan setiap warga negara dapat menyampaikan kritik secara damai tanpa rasa takut ataupun tekanan dari pihak mana pun.
“Demokrasi akan kehilangan maknanya apabila masyarakat merasa takut menyampaikan pendapat. Kritik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di koridor hukum dan kepentingan publik,” ujarnya.
Budi berharap seluruh elemen bangsa lebih mengedepankan dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap konstitusi sebagai cara menyelesaikan perbedaan pandangan, sehingga persatuan bangsa tetap terjaga dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan pandangan Budi Rizkiyanto sebagai Pemerhati Kebijakan Publik. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM/REDAKSI)












