Berita  

SPM Sumsel Soroti Wisata Puluhan Kepala SMP Ogan Ilir ke Lampung, Desak APH dan Inspektorat Lakukan Audit Administratif Secara Menyeluruh

Meski Diklaim Menggunakan Dana Pribadi, SPM Sumsel Nilai Transparansi Tetap Penting untuk Menutup Ruang Spekulasi dan Menjaga Integritas Pengelolaan Pendidikan

KORAN SPM.COM
OGAN ILIR – Penjelasan para Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir bahwa kegiatan wisata ke Provinsi Lampung pada 25–26 Juli 2026 menggunakan dana pribadi mendapat perhatian serius dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan organisasi yang dipimpinnya menghormati klarifikasi para kepala sekolah. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum menghilangkan perlunya pengawasan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“SPM Sumsel menghargai penjelasan para kepala sekolah yang menyebut kegiatan tersebut menggunakan dana pribadi. Namun, sebagai pejabat publik yang mengelola satuan pendidikan dan anggaran negara, transparansi tetap menjadi kebutuhan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Yovi Meitaha.

Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kegiatan yang melibatkan banyak pejabat publik patut dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi, disiplin ASN, maupun pengelolaan keuangan negara.

SPM Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan meminta dilakukan verifikasi oleh instansi yang berwenang sehingga polemik dapat diselesaikan berdasarkan fakta.

Enam Aspek Pengawasan yang Dinilai Penting

SPM Sumsel meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemeriksaan administratif terhadap beberapa aspek berikut:

  1. Sumber Pembiayaan Memastikan seluruh biaya perjalanan benar-benar berasal dari dana pribadi peserta dan tidak bersumber dari Dana BOS, BOSP, APBD, APBN, maupun sumber keuangan negara lainnya.
  2. Penggunaan Fasilitas Negara Memastikan kendaraan dinas, aset sekolah, fasilitas pemerintah, maupun sarana milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum.
  3. Administrasi Kedinasan Memastikan tidak diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perjalanan Dinas (SPD), maupun dokumen kedinasan apabila kegiatan tersebut merupakan agenda pribadi.
  4. Pelaksanaan pada Hari Libur Memastikan kegiatan benar-benar berlangsung pada hari libur dan tidak mengurangi pelayanan pendidikan maupun kewajiban kedinasan kepala sekolah.
  5. Potensi Konflik Kepentingan Memastikan tidak terdapat pembiayaan atau fasilitas dari pihak ketiga seperti rekanan sekolah, penyedia barang dan jasa, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kepentingan dengan sekolah.
  6. Kesukarelaan Peserta Memastikan keikutsertaan benar-benar bersifat sukarela tanpa adanya tekanan, kewajiban, maupun pungutan yang mengatasnamakan organisasi atau instansi.

Aspek yang Layak Diverifikasi

SPM Sumsel menyampaikan bahwa beberapa hal berikut patut diverifikasi secara objektif:

  • Apakah seluruh pembayaran dilakukan secara mandiri oleh masing-masing peserta.
  • Apakah terdapat dokumen administrasi yang membuktikan kegiatan tersebut bukan perjalanan dinas.
  • Apakah terdapat penggunaan aset pemerintah selama kegiatan berlangsung.
  • Apakah kegiatan tidak memengaruhi pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
  • Apakah seluruh ketentuan disiplin ASN telah dipenuhi.

Menurut Yovi Meitaha, verifikasi tersebut justru penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa tidak terdapat penyimpangan.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Justru kami meminta seluruh proses dilakukan secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan dugaan,” katanya.

Mendesak APH Melakukan Pendalaman Jika Ditemukan Indikasi

SPM Sumsel juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman apabila dalam pemeriksaan administratif ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mendesak APH mengusut secara profesional apabila terdapat bukti permulaan yang menunjukkan adanya penyimpangan. Namun apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga harus diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi,” tegas Yovi.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga dan tidak berkembang informasi yang menyesatkan.

SPM Sumsel Dorong Tata Kelola Pendidikan yang Transparan

SPM Sumsel menilai transparansi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat integritas penyelenggaraan pendidikan. Organisasi tersebut berharap setiap pejabat publik mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia serta pernyataan dari pihak terkait. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat informasi atau dokumen yang berbeda, redaksi siap memuat klarifikasi secara proporsional.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan asas praduga tak bersalah.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Ketentuan mengenai pengelolaan Dana BOS/BOSP yang berlaku sesuai tahun anggaran.

Berita ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik. Seluruh uraian mengenai potensi penyimpangan merupakan aspek yang perlu diawasi dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(TIM/REDAKSI)

Exit mobile version