KORAN SPM.COM
PALEMBANG – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan melalui Koordinator Aksi Yovi Meitaha meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta instansi pengawas internal pemerintah untuk melakukan penelusuran terhadap beredarnya undangan kegiatan bertajuk “Temu Kangen MKKS dan Seremonial Purna Bakti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir” yang dikemas dalam agenda wisata Palembang–Lampung selama dua hari satu malam.
Undangan tersebut memuat biaya partisipasi sebesar Rp1.200.000 per orang, mekanisme pembayaran melalui rekening atas nama perseorangan, serta rincian penggunaan biaya yang meliputi transportasi, penginapan, konsumsi, tiket wisata, cendera mata, hingga pembiayaan akomodasi tamu undangan yang disebut terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan staf.
Menurut Yovi Meitaha, substansi undangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak memperoleh penjelasan dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun pelanggaran. Namun sebagai organisasi masyarakat, kami menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir,” tegas Yovi.
Sejumlah Aspek yang Dinilai Perlu Diawasi
SPM Sumsel menilai terdapat beberapa aspek yang layak menjadi perhatian pengawas internal maupun APH, antara lain:
- Status hukum kegiatan, apakah merupakan kegiatan pribadi, kegiatan organisasi profesi MKKS, atau memiliki hubungan dengan instansi pemerintah.
- Dasar penetapan iuran Rp1,2 juta beserta rincian perhitungannya.
- Mekanisme pengelolaan dana peserta dan bentuk pertanggungjawaban keuangannya.
- Alasan penggunaan rekening pribadi sebagai rekening penerimaan dana kegiatan.
- Kejelasan sumber pembiayaan cendera mata dan pelayanan tamu undangan.
- Kepastian bahwa seluruh kepala sekolah mengikuti kegiatan secara sukarela tanpa tekanan maupun kewajiban yang berkaitan dengan hubungan kedinasan.
- Ada atau tidaknya penggunaan fasilitas negara, kendaraan dinas, maupun waktu kedinasan dalam pelaksanaan kegiatan.
Potensi Risiko Tata Kelola
SPM Sumsel menilai bahwa apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pejabat publik maupun ASN, maka terdapat sejumlah risiko tata kelola yang perlu diantisipasi, di antaranya:
- Potensi benturan kepentingan antara atasan dan bawahan.
- Potensi penyalahgunaan pengaruh jabatan apabila terdapat ajakan yang bersifat mengikat.
- Potensi ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana peserta apabila tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
- Potensi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas apabila terdapat penggunaan fasilitas pemerintah di luar ketentuan.
- Seluruh hal tersebut masih bersifat indikasi yang memerlukan klarifikasi, bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
SPM Sumsel Minta APH Lakukan Klarifikasi
Yovi Meitaha menyatakan bahwa langkah pemeriksaan oleh APH dan Inspektorat penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, apabila seluruh mekanisme telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan Hukum
Permintaan klarifikasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur prinsip keberimbangan, akurasi, serta Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada penyelenggara kegiatan, MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh informasi di atas disampaikan dalam kerangka pengawasan publik. Tidak ada pernyataan dalam rilis ini yang dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. (TIM/REDAKSI)
