Berita  

SPM Sumsel Soroti Dugaan Mobilisasi Kepala Sekolah dalam Agenda Wisata Purna Bakti Kadisdikbud Ogan Ilir

Desak APH Lakukan Penelusuran dan Klarifikasi Menyeluruh

KORAN SPM.COM

OGAN ILIR – Beredarnya surat undangan terkait agenda Temu Kangen MKKS dan Seremonial Purna Bakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir yang dikemas dalam perjalanan wisata Palembang–Lampung selama dua hari satu malam menjadi perhatian publik.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif, terutama apabila kegiatan tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala sekolah, penggunaan fasilitas negara, maupun sumber pembiayaan yang berkaitan dengan keuangan publik.

Menurut Yovi, hingga saat ini informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi resmi dari penyelenggara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, maupun pihak MKKS. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

“Kami tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Namun apabila terdapat dugaan yang menimbulkan pertanyaan publik, maka sudah sepatutnya dilakukan klarifikasi dan, bila diperlukan, pemeriksaan sesuai kewenangan APH maupun aparat pengawasan internal pemerintah,” ujar Yovi.

SPM Sumsel juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan apabila terdapat kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, instansi pengawas lainnya untuk melakukan penelusuran terhadap fakta-fakta yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Aspek Pengawasan yang Perlu Dikaji

Beberapa aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain:

  1. Legalitas dan dasar penyelenggaraan kegiatan, termasuk apakah terdapat surat tugas, izin kedinasan, atau dasar administrasi yang sah.
  2. Sumber pembiayaan kegiatan, apakah berasal dari dana pribadi peserta, iuran sukarela, atau sumber lain yang sesuai ketentuan.
  3. Mekanisme penghimpunan biaya, termasuk memastikan tidak ada unsur paksaan maupun tekanan kepada peserta.
  4. Status keikutsertaan kepala sekolah, apakah bersifat sukarela atau berkaitan dengan tugas kedinasan.
  5. Potensi gangguan terhadap pelayanan pendidikan, apabila kegiatan dilaksanakan pada hari kerja sehingga berpotensi memengaruhi aktivitas sekolah.
  6. Kepatuhan terhadap disiplin ASN, termasuk ketentuan mengenai penggunaan waktu kerja dan etika jabatan.
  7. Transparansi penyelenggaraan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Aspek yang Layak Ditelusuri APH dan APIP

Apabila ditemukan indikasi berdasarkan alat bukti yang cukup, pemeriksaan dapat diarahkan pada:

  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan.
  • Dugaan konflik kepentingan.
  • Dugaan penyalahgunaan fasilitas atau aset negara.
  • Dugaan penggunaan anggaran pemerintah yang tidak sesuai ketentuan.
  • Dugaan pelanggaran administrasi dan disiplin ASN.

Seluruh aspek tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Pernyataan SPM Sumsel

Yovi Meitaha menegaskan bahwa dorongan kepada APH merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Landasan Hukum yang Relevan

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai pemberitaan yang berimbang serta penghormatan terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  • Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip uji informasi, keberimbangan, tidak menghakimi, dan pemisahan fakta dengan opini.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait profesionalisme, integritas, netralitas, dan etika ASN.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah adanya bukti yang cukup sesuai proses hukum.

Redaksi berkewajiban memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, pihak MKKS, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seluruh informasi dalam rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepentingan publik dan bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, yang hanya dapat dipastikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. (TIM/REDAKSI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *