KORAN SPM.COM
OGAN ILIR – Pernyataan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Ogan Ilir, Junaidi, yang membantah adanya agenda perpisahan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir dalam kegiatan wisata ke Lampung menjadi perkembangan baru atas isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua MKKS menegaskan bahwa perjalanan ke Lampung merupakan inisiatif para kepala SMP, bukan agenda resmi MKKS maupun Dinas Pendidikan. Ia juga menyatakan bahwa pembiayaan kegiatan berasal dari uang pribadi masing-masing peserta, bukan dari dana sekolah ataupun kas MKKS.
Meski demikian, Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan publik yang berkembang, khususnya terkait aspek tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menghormati hak klarifikasi dari Ketua MKKS. Namun, dalam perspektif pengawasan publik, klarifikasi merupakan bagian dari proses, bukan akhir dari pengawasan. Karena itu, apabila masih terdapat pertanyaan yang memerlukan pembuktian, sudah sewajarnya dilakukan verifikasi oleh instansi yang berwenang,” ujar Yovi.
Menurutnya, apabila seluruh pembiayaan memang berasal dari dana pribadi peserta dan kegiatan tersebut tidak menggunakan fasilitas maupun anggaran pemerintah, maka hal tersebut tentu perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan administrasi apabila dipandang perlu oleh aparat pengawas.
SPM Sumsel Soroti Sejumlah Aspek Pengawasan
SPM Sumsel menilai terdapat beberapa aspek yang layak menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan dasar untuk dilakukan penelusuran, antara lain:
1. Transparansi Sumber Pembiayaan
- Apakah seluruh biaya benar-benar berasal dari dana pribadi peserta.
- Apakah terdapat mekanisme pencatatan iuran secara transparan.
- Apakah terdapat bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Legalitas Penyelenggaraan
- Status kegiatan apakah bersifat pribadi, organisasi profesi, atau kedinasan.
- Ada atau tidaknya surat tugas maupun izin bagi ASN apabila kegiatan dilaksanakan pada hari kerja.
3. Potensi Konflik Kepentingan
Perlu dipastikan tidak terdapat hubungan antara kegiatan tersebut dengan jabatan ataupun proses pengambilan kebijakan di lingkungan pendidikan.
4. Pelayanan Pendidikan
Perlu dikaji apakah keberangkatan sejumlah kepala sekolah secara bersamaan berdampak terhadap pelayanan administrasi maupun proses belajar mengajar.
5. Akuntabilitas Organisasi
Apabila kegiatan mengatasnamakan komunitas kepala sekolah, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, kepanitiaan, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Aspek yang Layak Ditelusuri Apabila Ada Indikasi
SPM Sumsel menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Namun apabila nantinya ditemukan bukti awal melalui proses pengawasan resmi, beberapa aspek yang dapat menjadi objek pemeriksaan meliputi:
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan.
- Dugaan konflik kepentingan.
- Dugaan pelanggaran disiplin ASN.
- Dugaan penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan.
- Dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan kegiatan.
Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
Desakan kepada APH
Yovi Meitaha menyatakan bahwa permintaan pemeriksaan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami mendesak APH dan Inspektorat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Landasan Hukum
Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban menyajikan informasi yang berimbang serta memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip verifikasi, keberimbangan, tidak menghakimi, dan pemisahan fakta dari opini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mengenai profesionalisme, integritas, dan etika ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengenai kewajiban dan larangan PNS.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara atau penyalahgunaan jabatan, penanganannya dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah melalui proses pembuktian yang sah.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Ketua MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, yang hanya dapat ditetapkan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
(TIM/REDAKSI)
