KORAN SPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pengelolaan anggaran Puskesmas Awal Terusan Tahun Anggaran (TA) 2026 yang memiliki total pagu sebesar Rp1.814.156.463. Besarnya anggaran pelayanan kesehatan tersebut dinilai perlu diiringi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2026, anggaran tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.744.156.463 dan Belanja Modal sebesar Rp70.000.000.
Sejumlah kegiatan yang memiliki alokasi anggaran antara lain:
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sebesar Rp261.720.000.
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat sebesar Rp132.825.000.
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis sebesar Rp41.700.000.
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat sebesar Rp28.800.000.
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar sebesar Rp26.675.000.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mengatakan bahwa anggaran kesehatan merupakan uang negara yang harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Menurutnya, besarnya anggaran harus diimbangi dengan pengawasan yang optimal sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Aspek Pengawasan
SPM Sumsel meminta agar pengawasan difokuskan pada beberapa aspek penting, yaitu:
- Kesesuaian antara DPA dengan realisasi kegiatan.
- Ketepatan sasaran penerima manfaat program kesehatan.
- Kesesuaian volume pekerjaan dengan pelaksanaan di lapangan.
- Efektivitas penggunaan Dana BOK sesuai petunjuk teknis.
- Kewajaran harga barang dan jasa.
- Kelengkapan administrasi serta dokumen pertanggungjawaban.
- Kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Transparansi penggunaan belanja operasional dan belanja modal.
- Evaluasi capaian output dan outcome setiap kegiatan.
Potensi Risiko yang Perlu Diawasi
SPM Sumsel menegaskan bahwa hingga saat ini tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut. Namun, sebagai bentuk kontrol sosial, terdapat sejumlah risiko yang patut diawasi apabila pengendalian internal tidak berjalan optimal, antara lain:
- Potensi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
- Potensi pemborosan atau ketidakefisienan penggunaan anggaran.
- Risiko pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi.
- Risiko pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung dokumen memadai.
- Potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Risiko ketidaktepatan sasaran program pelayanan kesehatan.
Menurut Yovi Meitaha, seluruh potensi tersebut merupakan indikasi risiko yang memerlukan pengawasan, bukan kesimpulan telah terjadi tindak pidana.
SPM Sumsel mendesak Inspektorat Kabupaten OKI, BPK RI, BPKP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila dalam proses audit ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sebelum berita ini dipublikasikan, redaksi telah menghubungi Kepala Puskesmas Awal Terusan melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan pokok materi pemberitaan serta memberikan kesempatan untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam komunikasi tersebut, Kepala Puskesmas menyampaikan permohonan maaf karena baru membalas pesan redaksi serta mengundang redaksi untuk bertemu di kantor sebagai bentuk silaturahmi dan komunikasi lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, redaksi menjelaskan bahwa karena telah memiliki agenda yang terjadwal, proses konfirmasi sementara dilakukan melalui WhatsApp agar pemberitaan tetap berjalan sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, dan profesionalitas jurnalistik. Redaksi juga menegaskan bahwa pihak Puskesmas tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi.
Selanjutnya, pihak Kepala Puskesmas kembali mengundang redaksi untuk berkunjung ke kantor pada hari Kamis. Redaksi menyampaikan apresiasi atas itikad baik tersebut, namun karena adanya agenda lain, komunikasi tetap dilakukan melalui WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Kepala Puskesmas memberikan respons “Siap bapak.” Redaksi kemudian mengucapkan terima kasih atas kesediaan memberikan hak jawab dan meminta izin secara hormat untuk mempublikasikan berita. Kepala Puskesmas merespons dengan baik melalui balasan “Samo-samo bapak.”
Dengan demikian, redaksi telah berupaya memenuhi prinsip cover both sides, memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, serta tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila di kemudian hari terdapat data atau penjelasan tambahan dari pihak Puskesmas.
Landasan Hukum
Rilis ini disusun sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai independensi, akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial berdasarkan dokumen anggaran publik. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIM/REDAKSI)
