KORAN SPM.COM
KAYUAGUNG – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pengelolaan DPA Puskesmas Celikah Tahun Anggaran 2026 dengan total Program Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD sebesar Rp2.069.607.420. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan pengawasan yang maksimal guna memastikan seluruh program berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mengatakan bahwa pihaknya mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
“Kami tidak menuduh telah terjadi penyimpangan. Namun anggaran publik yang mencapai miliaran rupiah harus diawasi secara serius agar tepat sasaran, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Yovi Meitaha.
Kegiatan dengan Pagu Terbesar
Berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2026, beberapa kegiatan dengan nilai anggaran terbesar antara lain:
- Program Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD: Rp2.069.607.420.
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat: Rp352.582.000.
- Operasional Pelayanan Puskesmas: Rp191.500.000.
- Pengelolaan Layanan Imunisasi: Rp138.600.000.
- Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular: Rp122.550.000.
- Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar: Rp94.060.000.
- Belanja Modal: Rp150.000.000.
Fokus Pengawasan
SPM Sumsel menilai beberapa aspek penting yang perlu diawasi meliputi:
- Kesesuaian realisasi anggaran dengan DPA dan RBA BLUD.
- Ketepatan sasaran penggunaan anggaran pelayanan kesehatan.
- Kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban belanja.
- Pengadaan barang dan belanja modal sesuai spesifikasi, harga wajar, dan kebutuhan pelayanan.
- Kesesuaian antara output kegiatan dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Menurut SPM Sumsel, apabila dalam proses audit atau pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum berdasarkan bukti yang sah.
Hak Jawab Kepala Puskesmas Celikah
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Kepala Puskesmas Celikah, Martinawati, telah memberikan tanggapan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, Martinawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini baru berjalan sampai bulan Mei.
“Anggaran 2026 baru kami realisasikan sampai bulan 5,” ujar Martinawati.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada bulan Januari dan Februari 2026 masih berada di bawah tanggung jawab pimpinan sebelumnya.
“Bulan 1 dan 2 masih dilaksanakan oleh pimpinan sebelum nyo,” jelas Martinawati.
Keterangan tersebut dimuat sebagai hak jawab dari pihak Puskesmas Celikah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
SPM Sumsel menyatakan menghormati penjelasan tersebut dan menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik. Organisasi tersebut juga menilai bahwa apabila diperlukan, proses pengawasan dapat mencakup seluruh pelaksanaan anggaran tahun berjalan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan sebelum pergantian pimpinan, sesuai kewenangan lembaga pengawas.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan asas praduga tak bersalah.
(Tim/Redaksi Koran SPM)
