Berita  

Sorotan Anggaran Kecamatan Pedamaran Timur TA 2026

SPM Sumsel Desak APH Lakukan Audit Menyeluruh Demi Menjamin Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

KORAN SPM.COM

OGAN KOMERING ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Pedamaran Timur Tahun Anggaran 2026. Sorotan tersebut muncul sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan kepada kecamatan harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat. Menurutnya, setiap kegiatan perlu dipastikan terlaksana sesuai perencanaan, memiliki output yang jelas, serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

Berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2026, beberapa kegiatan dengan pagu anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp1.460.210.021.
  2. Fasilitasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan sebesar Rp75.780.000.
  3. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebesar Rp65.606.400.
  4. Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan sebesar Rp30.000.000.
  5. Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebesar Rp29.900.000.
  6. Penyediaan Jasa Komunikasi, Air, dan Listrik sebesar Rp15.000.000.
  7. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Desa sebesar Rp11.731.000.
  8. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp10.367.000.
  9. Fasilitasi Penyusunan Program dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp8.319.000.
  10. Penyediaan Bahan Logistik Kantor sebesar Rp6.400.000.
  11. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp5.550.000.
  12. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga sebesar Rp5.171.000.
  13. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan sebesar Rp3.565.200.

SPM Sumsel menilai bahwa sejumlah kegiatan operasional tersebut perlu diawasi secara lebih ketat karena sebagian merupakan belanja yang manfaatnya tidak selalu dapat diukur secara fisik sehingga membutuhkan transparansi administrasi yang tinggi.

Dalam aspek pengawasan, SPM Sumsel mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara DPA, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, dokumentasi kegiatan, daftar hadir, berita acara, serta kesesuaian output dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, efektivitas belanja operasional, pemeliharaan kendaraan dinas, jasa pelayanan umum, kegiatan koordinasi, serta fasilitasi kelembagaan desa perlu dievaluasi untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien, ekonomis, efektif, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Menurut Yovi Meitaha, pengawasan juga penting dilakukan terhadap kemungkinan adanya risiko tata kelola, seperti ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan laporan administrasi, kelemahan pengendalian internal, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai, potensi pemborosan anggaran operasional, atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sepenuhnya memenuhi target kinerja. Penilaian tersebut merupakan identifikasi risiko dalam rangka pengawasan dan bukan merupakan kesimpulan telah terjadinya pelanggaran hukum.

SPM Sumsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat pengawasan internal pemerintah lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan data, informasi, atau bukti awal yang memenuhi ketentuan hukum. Tujuannya adalah memastikan seluruh penggunaan APBD dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

SPM Sumsel menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah serta proses hukum yang berlaku.

Catatan Hukum dan Kode Etik:

Rilis ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip:

  • Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan asas praduga tak bersalah.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(Tim/Redaksi Koran SPM)

Exit mobile version